ADVERTISEMENT
REDAKSI
Sabtu, Agustus 30, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Batam

PT Tiger Trans Internasional Diduga Kuat Buang Limbah Beracun di Perairan Pulau Bulan

by Editor: Muhammad Ibrahim
14 Agustus 2025 | 12:00 am
in Batam
0 0
0
PT Tiger Trans Internasional Diduga Kuat Buang Limbah Beracun di Perairan Pulau Bulan

Limbah PT Tiger Trans Internasional. (Foto: dok/ProLKN.id)

Post Views: 1,444

Batam, ProLKN.id – PT Tiger Trans Internasional diduga menjadi dalang di balik pembuangan limbah beracun hasil pembakaran kapal fiber ke perairan Pulau Bulan. Bukan sekadar pelanggaran administratif, ini adalah kejahatan berat yang merusak lingkungan hidup, menghancurkan ekosistem laut, dan merampas mata pencaharian rakyat kecil.

Limbah yang dibuang bukan sampah biasa. Ini adalah residu berbahaya dari pembakaran kapal fiber yang mengandung resin, fiberglass, hingga sisa bahan bakar.

Semua material ini termasuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Dalam hukum, pembuangan limbah B3 tanpa pengolahan yang sah merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Limbah PT Tiger Trans Internasional. (Foto: dok/ProLKN.id)

Pasal 104 undang-undang tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Baca Juga:  Amsakar Gelar Pertemuan dengan Jukir Tegaskan Komitmen Perbaikan Tata Kelola Parkir Kota Batam

Namun, fakta di lapangan jauh dari harapan. Tidak ada penyegelan, tidak ada penyidikan, dan tidak ada penindakan yang terlihat. Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kelautan Provinsi Kepri terkesan memilih diam. Sementara itu, laut menjadi kuburan bagi biota laut. Ikan-ikan menghilang, air berubah warna, dan para nelayan menjerit.

“Kami tidak bisa lagi cari ikan di sana. Air asin berubah bau, ikan seperti lenyap. Tapi tidak ada satu pun pejabat yang datang bertanya, apa kami ini bukan warga negara?” ungkap seorang nelayan dengan mata berkaca-kaca, pada Tim ProLKN.id Rabu (13/08/2025).

Celakanya, berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan yang merusak ini diduga dilakukan secara sistematis. Bahkan ada dugaan suap sebesar Rp60 juta yang digelontorkan untuk meloloskan pembuangan limbah beracun ini ke laut.

Baca Juga:  Ratusan Buruh Demo di Depan Kantor Wali Kota Batam, 9 Tuntutan Strategis Disuarakan!

Jika dugaan ini benar, maka ini bukan hanya kejahatan lingkungan, tetapi juga korupsi berjamaah. Siapa pun yang terlibat—baik itu eksekutor lapangan, manajemen PT Tiger Trans Internasional, maupun pejabat yang membiarkan—harus segera diseret ke meja hijau.

Pemerintah seharusnya tidak berpihak pada kepentingan korporasi. Jika Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kelautan tidak segera mengambil tindakan tegas, maka mereka tidak lagi layak menyandang gelar pelayan publik; mereka justru menjadi pengkhianat rakyat.

Limbah PT Tiger Trans Internasional. (Foto: dok/ProLKN.id)

Sementara itu, aparat penegak hukum juga diuji: apakah mereka hanya tajam kepada rakyat kecil yang membakar sampah di pekarangan, tetapi tumpul terhadap korporasi yang mencemari laut?

Bukti, kesaksian, dan jejak pencemaran sudah ada. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, maka rakyat memiliki alasan kuat untuk turun ke jalan. Ini bukan sekadar air laut yang tercemar, ini adalah wajah hukum yang diludahi.

Baca Juga:  KM Senang Hati 68 Karam di Perairan Setokok

PT Tiger Trans Internasional harus bertanggung jawab penuh atas perbuatannya. Pejabat yang memilih bungkam juga harus segera diperiksa. Negara harus hadir untuk menegakkan keadilan, atau publik akan menganggap diamnya institusi sebagai bukti keterlibatan.

Kejahatan lingkungan bukan hanya merusak ekosistem. Ia membunuh masa depan anak cucu kita. Dan bagi mereka yang berani menutup mata terhadap pelanggaran ini, sejarah akan mencatat nama-nama mereka sebagai perusak negeri yang layak digiring ke pengadilan.

Negara perlu hadir untuk memastikan keadilan lingkungan ditegakkan kejahatan lingkungan bukan hanya merusak ekosistem, namun akan membunuh masa depan anak cucu kita.

Dan bagi mereka yang berani menutup mata, sejarah akan mencatat nama-nama mereka sebagai perusak negeri yang layak digiring ke pengadilan. Tim ProLKN.id akan terus menyoroti kasus ini sampai keadilan dapat benar-benar ditegakkan.

(Achan/Tim)

Share News with:
Tags: LimbahLimbah B3LImbah BeracunPT Tiger Trans Internasional

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

32 Ribu Warga Batam Diperkirakan Siap Meriahkan Pesta Rakyat HUT 80 RI di Engku Putri

32 Ribu Warga Batam Diperkirakan Siap Meriahkan Pesta Rakyat HUT 80 RI di Engku Putri

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 29, 2025 | 5:53 pm
0

Batam, ProLKN.id - Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, memimpin rapat lanjutan persiapan Pesta Rakyat HUT ke-80 RI Tingkat...

IPK Rayakan HUT ke-56 dengan Berbagi Kasih di Batam

IPK Rayakan HUT ke-56 dengan Berbagi Kasih di Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 29, 2025 | 12:03 pm
0

Batam, ProLKN.id – Ikatan Pemuda Karya (IPK) merayakan hari ulang tahunnya yang ke-56 dengan penuh makna melalui kegiatan bakti sosial pembagian...

Ratusan Buruh Demo di Depan Kantor Wali Kota Batam, 9 Tuntutan Strategis Disuarakan!

Ratusan Buruh Demo di Depan Kantor Wali Kota Batam, 9 Tuntutan Strategis Disuarakan!

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 28, 2025 | 1:10 pm
0

Batam, ProLKN.id – Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam (KRB) pada Kamis, (28/08/2025). Agustus 2025, memadati kawasan Stadion...

BP Batam-Mayapada Resmikan RS Internasional MABIH

BP Batam-Mayapada Resmikan RS Internasional MABIH

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 28, 2025 | 11:33 am
0

Batam, Prolkn.id - BP Batam mengapresiasi langkah cepat Mayapada Healthcare menyelenggarakan seremoni peletakan batu pertama rumah sakit berstandar internasional, Mayapada...

Dewi Aulia Rosano, Siap Mengguncang Panggung Miss Grand Indonesia 2025

Dewi Aulia Rosano, Siap Mengguncang Panggung Miss Grand Indonesia 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 28, 2025 | 11:01 am
0

Batam, ProLKN.id - Perhelatan akbar Miss Grand Indonesia 2025 semakin memanas dengan hadirnya para finalis terbaik dari seluruh penjuru negeri....

KM Senang Hati 68 Karam di Perairan Setokok

KM Senang Hati 68 Karam di Perairan Setokok

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 26, 2025 | 11:17 pm
0

Batam, ProLKN.id - Perairan Setokok, Kecamatan Bulang, Batam, menjadi saksi bisu tenggelamnya Kapal Motor (KM) Senang Hati 68 pada Senin...

PLN Batam Lakukan Penyuluhan Potensi Bahaya Listrik Bagi Masyarakat

PLN Batam Lakukan Penyuluhan Potensi Bahaya Listrik Bagi Masyarakat

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 26, 2025 | 10:28 pm
0

Batam, ProLKN.id – Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Batu Aji, di bawah naungan Unit Bisnis Distribusi Pelayanan (UBDISYAN) PLN Batam,...

Amsakar Achmad Kukuhkan Pengurus LAM

Amsakar Achmad Kukuhkan Pengurus LAM

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 26, 2025 | 12:44 pm
0

Batam, ProLKN.id – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, secara resmi membuka Rapat Kerja (Raker) Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam...

Unit Reskrim Polsek Sekupang Tangkap Pelaku Penganiayaan Tanpa Perlawanan

Unit Reskrim Polsek Sekupang Tangkap Pelaku Penganiayaan Tanpa Perlawanan

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 25, 2025 | 5:25 pm
0

Batam, ProLKN.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sekupang, di bawah naungan Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan...

BP Batam Resmi Tutup Akses Telaga Bidadari Demi Jaga Kualitas Air Baku

BP Batam Resmi Tutup Akses Telaga Bidadari Demi Jaga Kualitas Air Baku

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 24, 2025 | 11:35 am
0

Batam, ProLKN.id – Akses menuju Telaga Bidadari Batam, telah ditutup sementara oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam. Keputusan ini diambil sebagai...

Next Post
Polresta Barelang Lakukan Pengamanan Gerakan Pangan Murah di Pasar Botania Batam

Polresta Barelang Lakukan Pengamanan Gerakan Pangan Murah di Pasar Botania Batam

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Agustus 10, 2025 | 2:25 pm
Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Juli 5, 2025 | 10:44 pm
10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved