Batam, ProLKN.id – PT Tiger Trans Internasional diduga menjadi dalang di balik pembuangan limbah beracun hasil pembakaran kapal fiber ke perairan Pulau Bulan. Bukan sekadar pelanggaran administratif, ini adalah kejahatan berat yang merusak lingkungan hidup, menghancurkan ekosistem laut, dan merampas mata pencaharian rakyat kecil.
Limbah yang dibuang bukan sampah biasa. Ini adalah residu berbahaya dari pembakaran kapal fiber yang mengandung resin, fiberglass, hingga sisa bahan bakar.
Semua material ini termasuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Dalam hukum, pembuangan limbah B3 tanpa pengolahan yang sah merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 104 undang-undang tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Namun, fakta di lapangan jauh dari harapan. Tidak ada penyegelan, tidak ada penyidikan, dan tidak ada penindakan yang terlihat. Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kelautan Provinsi Kepri terkesan memilih diam. Sementara itu, laut menjadi kuburan bagi biota laut. Ikan-ikan menghilang, air berubah warna, dan para nelayan menjerit.
“Kami tidak bisa lagi cari ikan di sana. Air asin berubah bau, ikan seperti lenyap. Tapi tidak ada satu pun pejabat yang datang bertanya, apa kami ini bukan warga negara?” ungkap seorang nelayan dengan mata berkaca-kaca, pada Tim ProLKN.id Rabu (13/08/2025).
Celakanya, berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan yang merusak ini diduga dilakukan secara sistematis. Bahkan ada dugaan suap sebesar Rp60 juta yang digelontorkan untuk meloloskan pembuangan limbah beracun ini ke laut.
Jika dugaan ini benar, maka ini bukan hanya kejahatan lingkungan, tetapi juga korupsi berjamaah. Siapa pun yang terlibat—baik itu eksekutor lapangan, manajemen PT Tiger Trans Internasional, maupun pejabat yang membiarkan—harus segera diseret ke meja hijau.
Pemerintah seharusnya tidak berpihak pada kepentingan korporasi. Jika Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kelautan tidak segera mengambil tindakan tegas, maka mereka tidak lagi layak menyandang gelar pelayan publik; mereka justru menjadi pengkhianat rakyat.

Sementara itu, aparat penegak hukum juga diuji: apakah mereka hanya tajam kepada rakyat kecil yang membakar sampah di pekarangan, tetapi tumpul terhadap korporasi yang mencemari laut?
Bukti, kesaksian, dan jejak pencemaran sudah ada. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, maka rakyat memiliki alasan kuat untuk turun ke jalan. Ini bukan sekadar air laut yang tercemar, ini adalah wajah hukum yang diludahi.
PT Tiger Trans Internasional harus bertanggung jawab penuh atas perbuatannya. Pejabat yang memilih bungkam juga harus segera diperiksa. Negara harus hadir untuk menegakkan keadilan, atau publik akan menganggap diamnya institusi sebagai bukti keterlibatan.
Kejahatan lingkungan bukan hanya merusak ekosistem. Ia membunuh masa depan anak cucu kita. Dan bagi mereka yang berani menutup mata terhadap pelanggaran ini, sejarah akan mencatat nama-nama mereka sebagai perusak negeri yang layak digiring ke pengadilan.
Negara perlu hadir untuk memastikan keadilan lingkungan ditegakkan kejahatan lingkungan bukan hanya merusak ekosistem, namun akan membunuh masa depan anak cucu kita.
Dan bagi mereka yang berani menutup mata, sejarah akan mencatat nama-nama mereka sebagai perusak negeri yang layak digiring ke pengadilan. Tim ProLKN.id akan terus menyoroti kasus ini sampai keadilan dapat benar-benar ditegakkan.
(Achan/Tim)