Batam, Prolkn.id-Perusahaan jasa pembiayaan PT Toyota Astra Financial Services (TAF) Cabang Batam, kembali digugat konsumen. Kali ini digugat oleh Nurmalija Br Aruan. Filemon Halawa selaku Penasehat Hukum Nurmalija membenarkan.
“Ya benar, gugatan telah dilayangkan dan
kami sudah ajukan di Pengadilan Negeri Batam,” kata Filemon Halawa S.H yang akrab disapa Leo Halawa itu, Kamis (2/3/2023) siang.
Gugatannya karena Leasing Taf tidak mengikutkan serta suami kliennya Maranata Sihombing yang sudah meninggal dunia pada 3 Januari 2023. Masalah asuransi jiwa.
Awal permasalahan saat kiennya membeli mobil Avanza pada Agustus 2021 lalu dan TAF sebagai perusahaan pembiayaan. Saat itu kata dia, suami kliennya Maranata Sihombing semasa hidup membayar uang muka Rp 30 juta. Dalam uang muka ini sudah termasuk pembayaran asuransi dan asministrasi lain.
“Namun ketika suami klien kami (Maranata Sihombing-red) meninggal dunia pada 3 Januari 2023 klien kami menanyakan kepada Leasing tentang asuransi. Karena biasanya kan kalau ikut asuransi jiawa artinya diurus untuk pelunasan cicilan,” terangnya.
Ketika ditanya oleh kliennya ke TAF, betapa kaget Nurmalija Br Aruan. Karena kata TAF tetap bayar sisa angsuran. Asuransi jiwa Maranata Sihombing tidak ada, yang ada hanya asuransi unit mobil sebagai objek jaminan fidusia.
“Nah bagi kami ini aneh. Mengapa justru tidak diikutkan suami klien kami padahal jelas-jelas dalam surat kontrak perjanjian dalam pasal 7.2.1 asuransi jiwa perlindungan kredit berlaku sejak tanggal perjanjian ini. Nah artinya bahwa, klien kami sejak awal sudah ikut program asuransi jiwa. Bahwa tidak dikerjakan oleh leasing misalkan, itu kan urusannya. Intinya klien kami sudah bayar kok. Buktinya asuransi unit mobil ada kok asuransi jiwa tidak ada, kan sebuah keanehan,” paparnya
Oleh karena itu, Filemon Halawa meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak kerja di belakang meja saja. Hal ini sebenarnya menjadi kewanangan mereka mengawasi oknum-oknum leasing nakal yang cenderung merugikan konsumen/debitor. “Kami minta pengawasan ekstra OJK. Karena yang kasihan masyarakat,” ujarnya
Filemon Halawa menilai, surat kontrak perjanjian selama ini yang dibuat antara leasing selaku kreditor dan konsumen sebagai debitor bahasanya menguntungkan leasing. Bahkan, kontrak sudah didesign sedemikian rupa oleh leasing tinggal konsumen tanda tangan.
“Bagaimana tidak tanda tangan, sementara kebutuhan. Bagi kami ini adalah patut diduga sebagai jebakan konsumen. Ini yang semestinya fungsi kehadiran OJK. Awasi semuanya ini,” katanya.
Asas kebebasan berkontrak tidak bisa dijadikan alasan OJK tidak bisa mengintervensi perusahaan pembiayaan bank maupun non-bank. “Hukum itu dibuat untuk kemanfaatan bersama. Jadi kalau tidak diawasi secara ekstra nanti suka-suka leasing buat kontrak perjanjian yang menguntungkan baginya.
Untuk itu, Filemon Halawa berharap gugatannya dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim secara bijaksana.
“Karena dilain sisi, suami kliennya telah menggal dunia. Jika dibebankan lagi sisa angsuran padahal telah dibayar dan atas kelalaian leasing, maka rasa-rasanya tidak fair,” katanya lagi.(red)