Batam, ProLKN.id – Aroma tidak sedap mafia tanah kembali menguasai Kota Batam. Kali ini, targetnya bukanlah lahan kosong, melainkan rumah tinggal milik seorang warga bernama Ida Julyana yang terletak di Jalan Anggrek Dalam No.12, RT 001/RW 001, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja Batam, Kepulauan Riau.
Rumah yang masih dalam sengketa tersebut dieksekusi secara paksa, disertifikatkan kembali atas nama rentenir yang bernama Rusdi, lalu dijual secara terbuka oleh PT Harmoni Properti Batam dan AREBI (Asosiasi Real Estate Broker Indonesia).
Metode yang digunakan terstruktur, sistematis, dan terorganisir: dimulai dari utang piutang kecil yang “dibesar-besarkan”, pemalsuan dokumen, lobi dengan berbagai wajah di pengadilan, hingga cap hukum digunakan untuk melegitimasi tindakan perampasan aset masyarakat.

Setelah sertifikat berpindah ke tangan rentenir, jaringan properti memainkan peran terakhirnya — menjual rumah “hasil rampokan” seolah-olah tanpa cacat hukum.
“Apa yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan terorganisir yang merobek rasa keadilan publik. Mafia tanah tidak mungkin beroperasi tanpa dukungan dari oknum penegak hukum,” tegas seorang sumber yang peduli pada masalah hukum dan enggan disebutkan namanya pada Tim ProLKN.id Minggu (17/08/2025).
Keterlibatan PT Harmoni Properti Batam dan AREBI dalam memasarkan rumah yang sedang bermasalah bukan hanya melanggar etika profesi, tetapi juga menegaskan bahwa sistem pengawasan properti di Batam sudah rapuh. Alih-alih melindungi masyarakat, agen properti diduga menjadi komplotan resmi yang melegitimasi hasil perampasan.
Yang lebih mengejutkan, proses eksekusi hingga jual-beli rumah rakyat ini dilakukan secara terbuka, seakan hukum telah mati di Batam. Warga mempertanyakan, bagaimana mungkin aset yang masih berperkara bisa dilelang secara bebas oleh broker properti tanpa ada konsekuensi hukum?
Situasi ini memicu kemarahan masyarakat. Polisi, kejaksaan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk turun tangan membongkar jaringan mafia tanah hingga ke akar-akarnya. Jika dibiarkan, Batam akan bertransformasi menjadi surga bagi pemangsa aset masyarakat — tempat di mana rumah siapa pun bisa kehilangan statusnya hanya dengan permainan tanda tangan, materai, dan cap pengadilan.
Skandal ini seharusnya menjadi kesempatan bagi penegak hukum untuk membawa PT Harmoni Properti Batam, AREBI, dan semua pihak terkait ke meja hijau: bukan sebagai saksi, melainkan sebagai tersangka.
Praktik mafia tanah di Batam bukanlah cerita belaka — rumah Ida Julyana hanyalah salah satu dari banyak korban. Jaringan perampas ini beroperasi secara diam-diam namun nyata: mulai dari rentenir, pengacara, pengadilan, pejabat “bermain”, hingga broker properti yang mengenakan jas.
Pertanyaannya: sampai kapan rakyat kecil harus menghadapi mimpi buruk kehilangan rumah secara legal? Dan, kapan negara akan benar-benar berpihak pada warganya — bukan pada mafia?
Skandal ini menjadi alarm yang keras: jika praktik ini dibiarkan tanpa sanksi, bukan tidak mungkin rumah Anda akan menjadi target berikutnya.
Hingga berita ini disiarkan, media ini masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait lainnya.
(Ardie)