
Batam, prolkn.id- Lokasi parit yang ditimbun dan rencananya akan dijadikan ruko kawasan bisnis center merupakan lahan milik PT central leejaya cospati yang berada di pasir putih Bengkong, bersengketa dengan warga perumahan winner, pasalnya Row jalan utama 9.5 meter dipagar.(3/11/21)
Menurut penjelasan dari salah seorang warga yang rumahnya tak jauh dari lokasi Drainase, yan( nama samaran) menyebutkan, ini gorong – gorong tembus sampai ke laut ocarina. Ujarnya
Lanjut nya, gorong – gorong ini dibuat sejak tahun 2002 , lantas dari pihak PT central leejaya cospati menimbun drainase itu, persoalan nya sejak ditimbun oleh pihak PT sering terjadi banjir , karena air dari parit tidak bisa mengalir kelaut . Tegas Yan saat dikonfirmasi di depan rumahnya
Row jalan seluas 9.5 meter masuk akses jalan utama sekarang hanya tersisa 5 meter , ujar salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya
Minggu kemarin sebagai mana edisi media yang telah terbit, dari hasil konfirmasi kepada pihak central leejaya cospati mengatakan pagar aknn dibuka setelah selesai pembangunan ruko, ujar Akim
Akim mengatakan, Clinton akan membuka pagar apabila pekerjaan telah selesai , karena kami mengharapkan transaksi jual beli dari ruko ynng akan dibangun, ujarnya saat dikonfirmasi via telepon
” kami atas nama warga meminta kepada developer winner agar mencari solusi yang terbaik agar warga tidak menjadi korban. tegas warga
Salah seorang petugas keamanan dari lokasi mengatakan, ini dulunya parit bang, namun kini ditimbun untuk dijadikan ruko , ujarnya
Kuasa hukum PT. Millenium Investment dan PT. Winner Nusantara Jaya, Supriyadi, S. HI., MH melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kota Batam terhadap PT. Central Leejaya Costpati dan pihak-pihak yang terlibat agar menghormati pihak- pihak yang bersengketa untuk menghentikan aktivitas di lahan tersebut karena belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Supriyadi menjelaskan, Untuk pemerintah ” saya menghimbau agar tidak menerbitkan perijinan terkait pekerjaan ynag sedang dilakukan oleh pihak yang sedang bersengketa, seperti IMB, UKL/UPL, dan lain lain, imbuh nya
Kalau flash back lagi, kita melihat adanya drainase yang sudah dibangun dan sudah dialokasikan oleh pihak bina marga sejak tahun 2002 , namun saat ini telah ditimbun paksa oleh pihak PT central leejaya cospati, seharusnya pihak aparat pemerintah terkait menghentikan aktivitas diatas lahan drainase. Tegas nya
Saat media mempertanyakan lokasi lahan trikarsa yang sekarang sudah dimiliki oleh PT central leejaya cospati kepada BP Batam,Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait mengatakan kepada media , “Maaf sedang dalam rangkaian kegiatan jadi lambat dalam merespon , dijelaskan olehnya Proses lahan tersebut sedang dalam tahap penyelesaian, kita tunggu saja sampai proses selesai yah, terima kasih, ujar tuty menghindar dari media
Lain hal Dengan Reza KASAD Pol PP , mengatakan, kalau perihal lahan yang akan didirikan bangunan diatas parit, sebenarnya tidak boleh, tapi apabila abang mau lebih jelas lebih baik hubungi pak Taufik Kabid dinas bina marga dan sumber daya air. Ujarnya saat dihubungi via WhatsApp
Taufik Kabid Sumber Daya Air kota Batam mengatakan, Tidak boleh mendirikan bangunan diatas parit atau drainase ini diatur dalam peraturan menteri PU nomor 14 tahun 2014 tentang penyelenggaraan sistem drainase perkotaan. pungkasnya
Editor Iwan fajar