Tanjung Pinang, Prolkn.id – RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Raja Ahmad Thabib (RAT) Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang mendapat Anggaran sebesar Rp 18 Miliar dari dana DAK (Dana Alokasi Khusus) Kementerian Kesehatan, untuk membangun Gedung Radioterapi yg sebelumnya telah diajukan beberapa tahun lalu oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau ke Kementrian Kesehatan RI mulai rampung.
Seiring dengan perjuangan yang tiada henti akhirnya permohonan tersebut disetujui sehingga pekerjaan pembangunan gedung Radioterapi dilelang melalui E- Katalog LPSE Provinsi Kepri.
Gedung Radioterapi ini khusus nya berfungsi untuk mengobati pasien penderita kanker, sehingga kedepannya masyarakat kepri tidak harus pergi ke Jakarta atau daerah lain untuk berobat.
Gedung Radioterapi ini memiliki ketebalan dinding 1.8 Meter dan membutuhkan keahlian khusus dalam proses peembangunan konstruksinya, ditambah landscape pendukung yang memudahkan akses pasien berobat ke Gedung Radioterapi.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Gedung Radioterapi RSU RAT, Herianto saat ditemui oleh awak media dan dari beberapa rekan media termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di kantor Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, beberapa hari yang lalu. Mengatakan bahwa Pembangunan Gedung Radio Terapi RSUD RAT masih dalam proses pembangunan dan mulai rampung.
“Proses pembangunan ini masih berlangsung sampai saat ini, dimana semestinya kita harapkan sudah selesai pada Bulan Desember tahun 2023 lalu”, ujar Herianto
Herianto menjelaskan bahwa pekerjaan pembangunan Gedung Radioterapi RSU RAT Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang dilaksanakan oleh PT. Damar Intan Lestari dan proses pelaksanaan pembangunannya diawasi oleh CV. Jaya Nusantara Engineering consultant sebagai konsultan supervisi, perusahaan konsultan di kota Tanjungpinang.
Pelaksanaan pembangunan ini diberikan waktu selama 165 hari kalender dan dapat diperpanjang waktu pelaksanaanya selama 90 hari. Pemberian penambahan waktu (Adendum) ini diberikan kepada kontraktor pelaksana sesuai berdasarkan dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 yaitu salah satu Perpres yang dipakai saat dilakukan proses pelelangan pekerjaan ini.
Dalam proses pemberian penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan (Adendum) kepada kontraktor untuk menyelesaikan seluruh item pekerjaan yg telah dipersyaratkan juga harus telah melewati bobot progres kemajuan pekerjaan 70 persen yang dihitung secara akumulatif berdasarkan dokumen kontrak pekerjaan yang telah disepakati sejak berakhirnya waktu pelaksanaan pekerjaan awal. Artinya sudah diatas kontrak riskan.
Herianto juga menambahkan, persyaratan lainnya juga harus dipenuhi oleh kontraktor pelaksana yaitu bersedia membayar denda keterlambatan pekerjaan sebesar 1/1000 kepada pemberi pekerjaan dalam hal ini kepada RSUD RAT Provinsi Kepri setiap hari keterlambatan pekerjaan, sampai dengan proses serah terima pekerjaan yang dilaksanakan, tegas Hery kepada media prolkn.id.
“Jadi kontraktor berhak mendapat penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan (Adendum) bila bobot prestasi pekerjaannya sudah diatas kontrak riskan, dan itu sudah diatur didalam Perpres No. 12 Tahun 2021, penambahan
waktu pelaksanaan ini diberikan oleh PPK selama 90 hari kalender, dan itu menjadi bagian wewenang seorang PPK pekerjaan”, ungkap Herianto mengakhiri pembicaraan. (Leo)