Jakarta – Program bantuan presiden (banpres) produktif senilai Rp 2,4 juta. Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau bantuan modal UMKM dipastikan akan kembali diberikan pada tahun 2021 ini.”Tadi dalam rapat dengan Bapak Presiden mengarahkan UMKM tetap diberikan bantuan permodalan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam press briefing virtual, Kamis (21/1/2021). Dikutip dari detikfinace.com
Airlangga, dia tidak menjelaskan secara rinci sampai kapan bantuan modal UMKM akan diperpanjang. akan tetapi Saat ini sedang disiapkan kelanjutan pelaksanaannya bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Nah ini yang sedang kami siapkan dengan Ibu Menteri Keuangan,” ucapnya.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Apabila syarat diatas sudah terpenuhi maka akan bisa dapat bantuan dari pemerintah.
Adapun cara mendapat bantuan modal UMKM harus diusulkan oleh:
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Calon penerima bantuan modal UMKM harus melengkapi syarat kepada pengusul seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha dan nomor telepon.
Untuk mengecek apakah mendapat bantuan atau tidak, bisa lewat bank yang ditunjuk salah satunya bisa melalui:
https://eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum
Caranya gampang, hanya dengan memasukkan NIK KTP di formulir tersebut serta tidak lupa memasukkan kode verifikasi.
Pemeriksaan secara online ini bertujuan agar orang tak perlu lagi datang ke kantor cabang bank.
Dari informasi tersebut, jika pengusaha mendapatkan bantuan maka akan muncul tulisan “Nomor e-KTP terdaftar sebagai penerima BPUM…. dengan nomor rekening…. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi BRI terdekat dengan membawa e-KTP.”
Sedangkan jika belum mendapat bantuan modal UMKM maka akan muncul tulisan “Nomor e-KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM” tulis pengumuman tersebut. Silahkan mencoba!
(Sumber detik finance)