Jakarta, ProLKN.id – Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, menyampaikan kecaman kerasnya terhadap vonis ringan yang dijatuhkan kepada terpidana korupsi komoditas timah, Harvey Moeis. Dalam pidatonya pada acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2024, Senin (30/12/2024) kemarin.
Presiden Prabowo menyatakan keprihatinannya atas putusan pengadilan yang hanya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis, meski perbuatannya telah merugikan keuangan negara hingga angka fantastis mencapai Rp300 triliun.
“Sudah jelas kerugian sekian ratus triliun, vonisnya seperti itu. Ini bisa menyakiti rasa keadilan,” tegas Presiden Prabowo.
Beliau menekankan bahwa lemahnya penegakan hukum terhadap koruptor besar akan semakin mencederai kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. Hal ini, menurut Presiden, dapat menghambat upaya pembangunan nasional dan menciptakan ketidakstabilan sosial.
“Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV. Tolong menteri permasyarakatan ya, jaksa agung. Saya juga tidak menyalahkan siapa pun. Ini kesalahan kolektif kita. Mari kita bersihkan. Makanya, saya katakan aparat pemerintah, kita gunakan ini untuk membersihkan diri sebelum nanti rakyat yang membersihkan kita. Lebih baik kita membersihkan diri kita sendiri,” tambahnya.
Dalam pidato yang disiarkan langsung tersebut, Presiden Prabowo secara eksplisit menginstruksikan Kejaksaan Agung untuk segera mengajukan banding atas putusan tersebut. Lebih jauh, Presiden Prabowo bahkan meminta agar hukuman terhadap Harvey Moeis diperberat secara signifikan, hingga mencapai 50 tahun penjara.
Instruksi tegas ini mencerminkan komitmen Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu.
“Kita tidak boleh memberikan ruang bagi koruptor untuk menikmati hasil kejahatan mereka. Hukuman yang berat dan setimpal merupakan satu-satunya jalan untuk memberikan efek jera dan melindungi keuangan negara dari tindakan-tindakan koruptif,” lanjut Presiden Prabowo.
Beliau juga menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antar lembaga penegak hukum dalam menangani kasus-kasus korupsi besar, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dilansir dari liputan6.com, respon cepat pun datang dari Kejaksaan Agung. Menanggapi desakan Presiden Prabowo dan tuntutan publik yang menginginkan keadilan dan hukuman yang lebih berat bagi koruptor kelas kakap, Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan terhadap Harvey Moeis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa langkah banding ini bertujuan memperjuangkan keadilan masyarakat.
Jaksa menganggap vonis 6,5 tahun penjara terlalu ringan, terutama mengingat dampak besar yang ditimbulkan dari kasus korupsi ini. Mereka berpendapat bahwa hukuman yang lebih berat akan memberikan efek jera kepada pelaku dan memperkuat komitmen pemberantasan korupsi.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa tuntutan yang diajukan sebelumnya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, vonis yang dijatuhkan hakim memicu ketidakpuasan publik sehingga banding menjadi langkah strategis.
“Pengajuan tuntutan terhadap para pelaku tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi didasarkan pada peraturan perundang-undang yang berlaku, kita responsif dan merasakan keadilan masyarakat, makanya kita melakukan upaya hukum,” kata, Harli Siregar
Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam merespon kritik dan tuntutan masyarakat untuk menegakkan hukum dengan adil dan tegas. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk memperjuangkan hukuman yang lebih berat bagi Harvey Moeis sesuai dengan kerugian negara yang ditimbulkan.
Kasus Harvey Moeis ini menjadi sorotan tajam publik dan memicu perdebatan luas mengenai penegakan hukum di Indonesia. Desakan untuk memberikan hukuman yang setimpal bagi koruptor besar terus bergema, dengan harapan agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.
Pernyataan dan tindakan tegas Presiden Prabowo Subianto dalam kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh pihak dalam memberantas korupsi dan mewujudkan Indonesia yang adil dan bermartabat. (*/red)