Jakarta, ProLKN.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan sebanyak 959 orang sebagai tersangka dalam kasus demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.
Angka ini merupakan akumulasi dari penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri sendiri dan 15 Polda jajaran di seluruh Indonesia.
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono mengumumkan penetapan tersangka ini dalam sebuah jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
“Polri menetapkan 959 orang tersangka,” ucap Syahar dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/09/2025).
Dari total 959 tersangka, sebanyak 664 orang merupakan tersangka dewasa, sementara 295 lainnya adalah anak-anak. Penetapan tersangka ini merupakan buah dari penyelidikan mendalam terhadap berbagai insiden kericuhan yang terjadi di sejumlah daerah.

Para tersangka dijerat dengan berbagai macam pasal, dan sejumlah barang bukti juga telah disita oleh pihak kepolisian sebagai penguat dugaan tindak pidana yang mereka lakukan.
Penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian mencakup berbagai aspek, mulai dari penangkapan pelaku di lapangan hingga pendalaman terhadap potensi adanya aliran dana yang mendukung aksi tersebut.
Bareskrim Polri secara khusus telah membongkar aliran dana yang diduga digunakan untuk membiayai demonstrasi yang berujung ricuh tersebut, mengindikasikan adanya upaya terstruktur di balik peristiwa ini.
Salah satu fakta yang cukup memprihatinkan dari kasus ini adalah banyaknya anak-anak yang turut menjadi tersangka. Dari total 959 tersangka, 295 di antaranya adalah anak-anak.
Hal ini menimbulkan keprihatinan mendalam dan memunculkan pertanyaan mengenai peran orang tua, lingkungan, serta bagaimana anak-anak bisa terlibat dalam aksi yang berujung pada tindak pidana.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum tetap akan dilakukan, namun dengan mempertimbangkan aspek perlindungan anak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sebelumnya, Polri juga telah menangkap sejumlah tersangka terkait penyebaran konten provokatif di media sosial. Sebanyak 7 tersangka ditangkap terkait kasus ini, yang diduga kuat turut memicu atau memperkeruh suasana demonstrasi.
Salah satu kasus yang disorot adalah penangkapan Laras Faizati yang diduga mengajak untuk membakar Mabes Polri. Alasan cepat menahan Laras Faizati diungkapkan oleh pihak kepolisian terkait dengan kasus hasutan di media sosial yang dilakukannya.
Pihak kepolisian masih terus mendalami peran dan keterlibatan dari masing-masing tersangka. Sejumlah 583 orang dilaporkan masih dalam proses hukum lebih lanjut setelah kericuhan yang terjadi di akhir Agustus 2025. Berbagai upaya dilakukan untuk mengungkap tuntas kasus ini, termasuk mendalami siapa saja dalang di balik aksi demo ricuh tersebut.
Penetapan ratusan tersangka, termasuk anak-anak, dalam kasus demonstrasi ricuh ini tentu menimbulkan berbagai reaksi dari publik dan berbagai pihak. Ada yang mendukung langkah tegas kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan, namun tidak sedikit pula yang menyuarakan keprihatinan, terutama terkait dengan banyaknya anak-anak yang terseret dalam kasus hukum.
Edukasi mengenai dampak dari ujaran kebencian, provokasi, dan partisipasi dalam aksi anarkis menjadi krusial agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Kasus demonstrasi ricuh akhir Agustus 2025 ini menjadi catatan penting dalam sejarah pergerakan massa di Indonesia, menyoroti kompleksitas isu yang dihadapi, mulai dari penegakan hukum, perlindungan anak, hingga peran media sosial dalam penyebaran informasi dan provokasi.
(Abd)