ADVERTISEMENT
REDAKSI
Rabu, Oktober 15, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Batam

Polresta Barelang Ungkap Kasus Pencurian Dengan Modus Pecah Kaca di Parkiran Masjid Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
November 17, 2024 | 11:02 pm
in Batam, Kriminal
0 0
0
Polresta Barelang Ungkap Kasus Pencurian Dengan Modus Pecah Kaca di Parkiran Masjid Batam

Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu saat gelar Konferensi Pers. (Foto: Istimewa)

Post Views: 1,034

Batam, ProLKN.id – Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu menggelar Konferensi Pers Terkait Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Modus Pecah Kaca Di Wilayah Hukum Polresta Barelang. Di Damping Oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, dan Kasihumas Iptu Budi Santosa di Lobby Mapolresta Barelang Pada Sabtu (16/11/2024).

Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggui, menjelaskan bahwa kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah RP (41) dan DA (39). Keduanya ditangkap di parkiran Masjid An Nur Villa Pesona Asri, Kecamatan Batam Kota, saat sedang melakukan aksi kejahatan pada hari Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.

|Baca Juga: Tim Opsnal Polres Karimun Berhasil Meringkus Seorang Pria Sadis Pelaku Curas

Kronologis kejadian bermula ketika Korban Farid Ridwansyah, setelah mengambil uang tunai dari Bank BCA Jodoh, menuju rumahnya di Perum Villa Pesona Asri. Namun, sebelum sampai di rumah, korban berhenti untuk makan siang dan memarkirkan mobilnya di masjid. Baru saja korban turun dari mobil, ia melihat dua orang berada di dalam mobilnya dan langsung berteriak meminta tolong.

Baca Juga:  Menteri Purbaya Siapkan Kanal Pengaduan Pajak dan Bea Cukai untuk Masyarakat RI
Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu bersama  AKP Debby Tri Andrestian, dan Iptu Budi Santosa gelar Konferensi Pers Terkait Penangkapan Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca, (Foto: Polresta Barelang)

Seruan tersebut menarik perhatian anggota Satreskrim Polresta Barelang yang sedang berpatroli, sehingga bersama warga setempat, mereka berhasil mengejar dan mengamankan kedua pelaku.

“Baru saja korban turun dari mobil, ia melihat dua orang berada di dalam mobilnya dan langsung berteriak meminta tolong,” ujar Kapolresta saat konferensi pers Sabtu (16/11/2024).

Setelah ditangkap, keduanya diinterogasi dan mengakui telah melakukan pencurian dengan modus serupa sebanyak tiga kali sebelumnya. Mereka dibawa oleh petugas untuk menunjukkan lokasi kejadian dan barang bukti dari pencurian yang dilakukan sebelumnya.

Baca Juga:  Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan
Pelaku Kriminal pencurian dengan modus pecah kaca mobil RP (41) dan DA (39) saat di tangkap polisi. (Foto: Istimewa)

Namun, saat tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang melakukan pengembangan pada pukul 16.00 WIB, pelaku mencoba melarikan diri, memaksa petugas untuk memberikan tembakan peringatan. Karena pelaku tetap berusaha melarikan diri, petugas akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak ke arah kaki pelaku.

Kedua pelaku sebelumnya juga terlibat dalam pencurian di depan Rumah Makan Salero Basamo, Kecamatan Sekupang, dengan kerugian uang tunai sebesar Rp15.000.000 pada 25 Oktober 2024, dan di depan PT. Latitude Industries Batam City, Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji, dengan kerugian dua buah laptop, dan uang tunai sebesar 6.000 RM pada 1 Oktober 2024,. Ungkap Kapolresta Belang.

Baca Juga:  Dugaan Isu Masuknya Limbah B3 Asal AS ke Batam Jadi Ancaman Lingkungan dan Peluang Ekonomi Sirkular

“Modus yang digunakan oleh kedua pelaku adalah mengincar nasabah bank yang baru mengambil uang tunai. Setelah mengikuti korban dan melihat uang ditinggalkan di dalam mobil, mereka memecahkan kaca mobil dan mengambil uang tersebut,” ungkapnya.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat, dua unit HP Android (merk Oppo A77s, Vivo Y83), dan uang tunai sebesar Rp30.000.000. Kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

|Baca Juga: Kampung Aceh Simpang DAM Batam Digerebek Polisi 92 Orang Ditangkap 88 Positif Sabu

Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati, terutama saat melakukan pengambilan uang di bank dan menyarankan agar tidak meninggalkan uang tunai di dalam mobil dan jika mengambil uang dalam jumlah besar, sebaiknya meminta bantuan dari pihak kepolisian untuk menghindari aksi kejahatan.

“Kami sarankan agar tidak meninggalkan uang tunai di dalam mobil dan jika mengambil uang dalam jumlah besar, sebaiknya meminta bantuan dari pihak kepolisian untuk menghindari aksi kejahatan,” pungkas Kombes Pol H. Ompusunggu. (Vhi)

Share News with:
Tags: #Polresta BarelangGelar Konferensi PersPenangkapan Pelaku Modus Pecah Kaca

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Menteri Purbaya Siapkan Kanal Pengaduan Pajak dan Bea Cukai untuk Masyarakat RI

Menteri Purbaya Siapkan Kanal Pengaduan Pajak dan Bea Cukai untuk Masyarakat RI

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 13, 2025 | 11:38 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka layanan pengaduan bagi pengusaha-pengusaha terkait dengan biaya-biaya pelayanan pelabuhan. Hal ini...

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 9:25 pm
0

Batam, ProLKN.id - Susah buang air besar atau sembelit menjadi masalah pencernaan yang sering dialami banyak orang. Gejalanya bisa berupa...

Dugaan Isu Masuknya Limbah B3 Asal AS ke Batam Jadi Ancaman Lingkungan dan Peluang Ekonomi Sirkular

Dugaan Isu Masuknya Limbah B3 Asal AS ke Batam Jadi Ancaman Lingkungan dan Peluang Ekonomi Sirkular

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 9:03 pm
0

Batam, ProLKN.id - Dugaan masuknya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) asal Amerika Serikat ke Batam sempat menghebohkan publik. Isu...

Polresta Barelang Gelar Razia Penumbar dalam Operasi Patuh Seligi 2025

Polresta Barelang Gelar Razia Penumbar dalam Operasi Patuh Seligi 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 8:06 pm
0

Batam, ProLKN.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menggelar kegiatan razia penumbar (Penumpang dan Muatan Berlebih) bersama Dinas Perhubungan...

Batam Terima Penghargaan Kota Berkinerja Terbaik Se-Indonesia Tahun 2025

Batam Terima Penghargaan Kota Berkinerja Terbaik Se-Indonesia Tahun 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 8:00 pm
0

Batam, ProLKN.id - Inspektur Kota Batam, Hendriana Gustini, menerima Piagam Penghargaan Anggaraksa Dharma sebagai Inspektur Berkinerja Terbaik ke 4 Tahun...

TNI AL dan Bea Cukai Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah Senilai Rp5,2 Miliar

TNI AL dan Bea Cukai Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah Senilai Rp5,2 Miliar

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 9, 2025 | 11:16 pm
0

Batam, ProLKN.id - Kanwil Bea Cukai Kepri bersama Kodaeral IV Batam berhasil gagalkan upaya penyelundupan ±25,9 ton pasir timah di...

Li Claudia Chandra Peringatkan Pengembang Bukit Maranatha Batam Patuhi Aturan

Li Claudia Chandra Peringatkan Pengembang Bukit Maranatha Batam Patuhi Aturan

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 8, 2025 | 8:59 pm
0

Batam, ProLKN.id - Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pembangunan Bukit Maranatha...

Kepala Brida Kota Batam Efrius Lepas Peserta Lomba Robotik Internasional

Kepala Brida Kota Batam Efrius Lepas Peserta Lomba Robotik Internasional

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 2, 2025 | 10:21 pm
0

Batam, ProLKN.id - Wali Kota Batam Amsakar Achmad, diwakili Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kota Batam Efrius melepas...

Polda Kepri Tetapkan Tujuh Tersangka Korupsi Dermaga Batu Ampar yang Rugikan Negara Rp30,6 Miliar

Polda Kepri Tetapkan Tujuh Tersangka Korupsi Dermaga Batu Ampar yang Rugikan Negara Rp30,6 Miliar

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 2, 2025 | 4:44 pm
0

Batam, ProLKN.id - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) secara resmi mengumumkan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek...

PT BDP Batam Digeledah Kejati Terkait Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan

PT BDP Batam Digeledah Kejati Terkait Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan

by Editor: Muhammad Ibrahim
September 29, 2025 | 10:22 pm
0

Batam, ProLKN.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penggeledahan di PT Bias Delta Pratama (BDP) yang berlokasi di...

Next Post
Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Marketing Judi Online dengan Omzet Puluhan Juta di Batam

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Marketing Judi Online dengan Omzet Puluhan Juta di Batam

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Oktober 12, 2025 | 9:25 pm
13 Rekomendasi Tempat Nongkrong dan Makan Enak di Batam Terpopuler 2025

13 Rekomendasi Tempat Nongkrong dan Makan Enak di Batam Terpopuler 2025

September 27, 2025 | 5:17 pm
Harga Emas Makin Meroket Pecahkan Rekor Tertinggi, Tembus Rp 2,1 Juta per Gram

Harga Emas Makin Meroket Pecahkan Rekor Tertinggi, Tembus Rp 2,1 Juta per Gram

September 20, 2025 | 8:44 pm
Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Agustus 10, 2025 | 2:25 pm
Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved