Batam, ProLKN.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus besar tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja selama bulan Oktober 2025.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, didampingi oleh Kasat Resnarkoba Kompol Deni Langie, serta Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Rabu (22/10/2025).
Acara ini dihadiri oleh sejumlah awak media dari berbagai platform, baik cetak, elektronik, maupun daring, yang turut menyaksikan secara langsung prosesi pengungkapan kasus besar tersebut, yang menjadi bukti nyata dari sinergi dan kerja keras aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kota Batam.
Dalam paparannya, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba Polresta Barelang dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta kegiatan penyelidikan intensif di sejumlah wilayah hukum Kota Batam.
Dari dua kasus berbeda tersebut, aparat berhasil mengamankan tujuh tersangka beserta barang bukti yang tergolong dalam jumlah besar, yang menunjukkan adanya jaringan organisasi yang terstruktur dan terkoordinasi dengan baik dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Pengungkapan ini tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan merupakan hasil dari pengamatan mendalam, pengintaian berkelanjutan, serta analisis data yang cermat dari informasi yang diterima dari masyarakat maupun hasil intelijen internal.
Seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus pertama melibatkan empat tersangka dengan inisial ES, M, E, dan ABS, yang diamankan di beberapa lokasi berbeda di Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Dari tangan para pelaku, disita 1.928,52 gram sabu dan 852 butir pil ekstasi.
Barang bukti tersebut diyakini mampu menyelamatkan sekitar 56.025 jiwa manusia dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Nilai ini dihitung berdasarkan rata-rata dosis konsumsi per orang yang diperkirakan bisa mencapai 30–40 miligram sabu per pemakaian, sehingga total volume yang disita mampu menghindarkan jutaan konsumsi ilegal yang berpotensi merusak kesehatan dan menimbulkan dampak sosial yang luas.
Selain itu, pengungkapan ini juga menggagalkan rencana peredaran narkoba dalam jumlah besar yang rencananya akan disebar di berbagai tempat hiburan, perkantoran, dan wilayah padat penduduk di Kota Batam.
Kapolresta Barelang juga menambahkan bahwa dari hasil penyelidikan, tiga kasus sabu yang diungkap ini merupakan satu jaringan yang sama. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Batam.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, narkotika jenis sabu ini berasal dari luar negeri, yang kemudian diambil langsung melalui tekong-tekong kapal yang sering kali digunakan sebagai jalur penyelundupan ilegal. Para tersangka yang diamankan merupakan bandar sekaligus pengedar yang berperan aktif dalam jaringan peredaran narkoba, yang memiliki struktur organisasi dengan peran masing-masing mulai dari pengimpor, pengelola, hingga penjual akhir.
Terdapat indikasi adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu di pelabuhan yang dimanfaatkan untuk menghindari pengawasan, sehingga perlu adanya peningkatan sinergi dengan instansi terkait seperti Bea Cukai, Bakamla, dan instansi pengawas lainnya.
Kasus kedua, lanjut Kapolresta, melibatkan tiga tersangka berinisial AFA, RA, dan HW, yang diamankan di wilayah Batu Ampar, Nongsa, dan Sungai Beduk. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 859,39 gram ganja yang dikemas dalam berbagai bentuk dan siap edar, termasuk dalam bentuk daun kering yang dibungkus plastik, serta ganja kering yang dibuat dalam bentuk batangan atau bungkusan kecil.
Barang bukti tersebut ditemukan di tempat penyimpanan yang tersembunyi di dalam ruang kosong bangunan tua dan di bawah lantai rumah kosong. Berdasarkan perhitungan, barang bukti tersebut dapat menyelamatkan sedikitnya 286 jiwa manusia dari penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Ganja yang disita memiliki potensi bahaya tinggi jika disalahgunakan secara massal, terutama karena mudah diolah menjadi bahan adiktif yang dapat menimbulkan gangguan mental dan psikologis jangka panjang.
Dalam kesempatan yang sama, Kombes Pol Zaenal Arifin, menegaskan komitmen kuat Polresta Barelang dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Batam.
“Tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di Kota Batam. Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung program Polri Presisi yang berorientasi pada perlindungan masyarakat,” ujar Kapolresta.
Ia menekankan bahwa tindakan tegas ini bukan hanya untuk memberi efek jera, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda, keluarga, dan masyarakat luas dari bahaya yang ditimbulkan oleh narkoba.
Lebih lanjut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, menjelaskan bahwa seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana mati,” tegas Kapolresta.
Penegakan hukum yang tegas ini juga merupakan bentuk keadilan bagi korban, masyarakat, dan pihak-pihak yang terdampak secara langsung maupun tidak langsung dari peredaran narkoba.
Kapolresta Barelang juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan aktivitas narkotika. Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian menjadi faktor penting dalam mengungkap kasus-kasus besar semacam ini. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, baik melalui call center 110, aplikasi Siaga Polri, maupun langsung ke kantor polisi terdekat.
Kepolisian membuka seluruh saluran komunikasi untuk menerima informasi, dengan jaminan kerahasiaan dan perlindungan terhadap pelapor.
Kegiatan konferensi pers ini ditutup dengan penampilan barang bukti dan para tersangka di hadapan awak media. Polresta Barelang berharap melalui pengungkapan ini dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah Kota Batam dan sekitarnya.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya narkoba, mendorong masyarakat untuk menjauhkan diri dari penggunaan dan penyalahgunaan zat terlarang, serta membangun budaya anti-narkoba di semua lapisan masyarakat.
Polresta Barelang akan terus melakukan operasi terpadu, penyuluhan ke sekolah-sekolah, tempat kerja, dan pusat-pusat kegiatan masyarakat guna memperkuat pencegahan secara menyeluruh.
(*/red)
















