Batam, ProLKN.id – Polresta Barelang melakukan Apel Persiapan dalam rangka pengamanan demonstrasi yang dilakukan oleh Koalisi Rakyat Batam di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada Senin (09/12/2024).
Demonstrasi ini dilakukan sebagai bentuk tuntutan buruh terkait peningkatan Upah Minimum Kota (UMK) Batam untuk tahun 2025.
Dalam Apel persiapan pengamanan tersebut dihadiri langsung oleh Kabag Ops Polresta Barelang, Kompol ZAC. Tamba yang didampingi oleh Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom, serta anggota gabungan dari Polresta Barelang, Sat Brimob Polda Kepri, dan Ditsamapta Polda Kepri yang berperan dalam pengamanan kegiatan tersebut.
Kabag Ops Polresta Barelang Kompol ZAC. Tamba, menegaskan signifikansi pendekatan yang bersifat humanis dan persuasif dalam menangani aksi massa.
“Kami akan melindungi demonstrasi ini dengan menonjolkan sikap yang persuasif dan humanis, tetapi tetap tegas.” Semua harus mematuhi satu perintah, tidak ada yang bertindak sendiri-sendiri. Hadapi para pendemo dengan senyuman dan jangan mudah terprovokasi emosi,” ucapnya.
Kabag Ops Polresta Barelang juga menekankan pentingnya pengamanan yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), yang mencakup pengaturan peralatan dan jaminan kesehatan bagi para anggota yang bertugas.
“Pastikan semua anggota memahami tugas mereka dengan baik. Ajak massa untuk tetap teratur dan menjaga keamanan, serta atur arus lalu lintas agar situasi tetap kondusif,” tambahnya.
Untuk pengamanan unjuk rasa Koalisi Rakyat Batam, Polresta Barelang mengerahkan 298 anggota gabungan yang terdiri dari 60 anggota Brimob Polda Kepri, 47 anggota Ditsamapta Polda Kepri, dan 191 anggota dari Polresta Barelang.

Dalam kegiatan pengamanan itu, Kabag Ops Polresta Barelang juga mengingatkan para demonstran untuk menyampaikan orasi mereka dengan tertib dan menjaga situasi tetap kondusif di Kota Batam.
Ia meminta agar tindakan ini tidak mengganggu ketertiban umum dan berlangsung dengan damai.
Pengamanan ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa demonstrasi berlangsung dengan aman dan teratur, serta tidak menyebabkan gangguan yang dapat merugikan masyarakat atau pihak-pihak lainnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, mengatakan bahwa setiap anggota dewan pengupahan telah memberikan usulan angka UMK berdasarkan perhitungan individu mereka.
“Semua saran diperbolehkan, namun keputusan akhir akan diambil pada 15 Desember 2024 nanti,” kata Rudi.
Serikat pekerja yang diwakili di Dewan Pengupahan mengajukan kenaikan substansial merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Mereka merumuskan bahwa UMK Batam 2025 seharusnya ditetapkan sebesar Rp6.432.461, dengan detail peningkatan mencapai 37,29% dibandingkan UMK tahun lalu.
Sebaliknya, Serikat Pekerja FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia), FSP LEM SPSI (Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) menyusun alternatif yang lebih rendah, dengan total UMK 2025 sebesar Rp5.103.987.

Pimpinan FSPMI Batam, Yafet Ramon, menegaskan bahwa pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 85K/TUN/2022 yang mengatur pembayaran selisih upah minimum sangatlah penting untuk mencegah kemungkinan tuntutan hukum.
Sementara itu, para pengusaha mengusulkan kenaikan yang lebih moderat, mengacu pada Permenaker yang sama, dengan jumlah sebesar Rp4.989.578,25. Usulan ini pun mendapatkan dukungan dari pemerintah, yang merekomendasikan peningkatan 6,5% dari UMK 2024, dibulatkan menjadi Rp4.989.600.
“Perbedaan angka yang cukup signifikan ini menunjukkan adanya tarik-menarik kepentingan antara pekerja dan pengusaha,” ujar Kadisnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti.
Rudi menambahkan bahwa rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kota Batam ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi Wali Kota Batam dalam mengajukan usulan kepada Gubernur Kepulauan Riau. (Vhi/Tim)