Karimun, ProLKN.id – Polres Karimun menggelar Konferensi Pers terkait pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9.4 Kilogram (Kg) yang dilaksanakan di Mapolres Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), pada Selasa (19/11/2024).
|Baca Juga: Tim Opsnal Polres Karimun Berhasil Meringkus Seorang Pria Sadis Pelaku Curas
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa menjelaskan bahwa narkotika Sabu tersebut berasal dari negeri jiran Malaysia, kemudian ditemukan oleh seorang nelayan warga Pulau Telunjuk serta hasil penindakan pihak Bea dan Cukai Karimun.
“Pemusnahan ini akan dilaksanakan dengan beberapa tahap, barang bukti ini adalah hasil kerja sama BC dan Kepolisian serta hasil temuan dari masyarakat,” ucap AKBP Robby Topan Manusiwa, pada awak media (19/11/2024).
Kasus ini berawal dari hasil penangkapan tersangka Angga Andrianda di pelabuhan internasional Tanjungbalai Karimun dengan membawa barang bukti 3 paket sabu-sabu seberat 118,12 gram pada 22 Oktober 2024 lalu.

Kemudian diketahui sabu seberat 9 kilogram lebih ditemukan oleh nelayan di Pulau Telunjuk, pada Rabu 23 Oktober 2024, nelayan tersebut menemukan sebuah tas plastik berwarna hitam dan membawanya ke kerumahnya dan sempat mengira bungkusan tersebut berisi makanan ringan. Namun ketika dibuka Ia melihat isinya bubuk berwarna putih. Karena curiga, Ia lalu melapor ke Ketua RW 08, Kelurahan Pasir Panjang.
Atas temuan dan laporan dari warganya, ketua RW 08, Kelurahan Pasir Panjang langsung melaporkan hal tersebut ke Babinsa Pasir Panjang dan kemudia barang itu dibawa ke Makodim 0317/TBK. Setelah diperiksa diketahui barang temuan tersebut adalah narkoba jenis sabu dengan berat 9,343 kilogram.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, disaksikan unsur dari Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dilakukan di halaman Mapolres Karimun. Narkotika jenis sabu tersebut dimusnahkan dengan cara di larutkan kedalam air mendidih, dicampur dengan cairan pembersih lantai dan dibuang ke saluran pembuangan air.
|Baca Juga: Pemkab Karimun Pastikan Stock dan Pasokan Beras Aman Sampai Akhir Tahun
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti jenis sabu tersebut adalah sebagai upaya kepolisian wilayah karimun dan dukungan dari masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.
“Ini Bukti Nyata, Polres Karimun dan unsur masyarakat senantiasa bahu membahu dalam memberantas tindak pidana narkotika,” pungkas AKBP Robby. (*/red)