ADVERTISEMENT
REDAKSI
Kamis, Oktober 16, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Batam

Polisi Jelaskan Mengapa Tidak Menyita Kapal MT Federal II ?

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 16, 2025 | 5:14 pm
in Batam
0 0
0
Polisi Jelaskan Mengapa Tidak Menyita Kapal MT Federal II ?

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin. (Foto:dok/Istimewa)

Post Views: 1,128

Batam, ProLKN.id – Kapal MT Federal II kembali meledak secara tragis di kawasan galangan kapal PT ASL Shipyard yang berlokasi di Tanjung Uncang, Batam, pada Rabu pagi (15/10/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.

Ledakan kedua yang terjadi di kapal tersebut menewaskan 10 pekerja yang sedang bertugas melakukan perbaikan struktural dan sistem kelistrikan di atas dek kapal, sementara 21 orang lainnya mengalami luka-luka berat dan ringan yang langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis darurat.

Peristiwa ini terjadi tepat empat bulan setelah insiden serupa melanda kapal yang sama, sehingga memicu kekhawatiran serius terkait prosedur keselamatan kerja dan upaya pencegahan yang dilakukan pihak terkait.

Peristiwa ledakan kedua ini menimbulkan pertanyaan besar dan kritik keras dari publik, karena kapal MT Federal II tersebut sebelumnya juga pernah meledak pada 24 Juni 2025 lalu, yang mengakibatkan empat nyawa hilang di lokasi kejadian.

Kapal Tanker MT Federal II di PT ASL Tanjung Uncang Batam. (Foto: dok/Istimewa)

Yang menjadi sorotan utama adalah keputusan penyidik untuk tidak menyita kapal sebagai barang bukti dalam kasus ledakan pertama, padahal kapal tersebut diduga memiliki potensi risiko yang belum sepenuhnya diatasi. Hal ini memunculkan kecurigaan apakah prosedur investigasi sebelumnya telah dilakukan secara maksimal atau justru ada celah kesalahan dalam penanganan kasus awal yang berujung pada tragedi berulang.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menjelaskan secara detail bahwa keputusan untuk tidak menyita kapal MT Federal II saat kejadian pertama diambil setelah melalui pertimbangan mendalam dari segi aspek teknis operasional dan efisiensi penyidikan.

Baca Juga:  BP Batam Promosikan Potensi Investasi di Kancah Internasional

Menurutnya, kapal yang tidak disita bukanlah keputusan sembarangan, melainkan berdasarkan analisis menyeluruh terhadap urgensi penyitaan dalam konteks hukum dan ketersediaan bukti yang telah terdokumentasi.

“Jadi gini, dalam proses memutuskan ini barang bukti itu diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana secara jelas dan tegas. Ada kewenangan penyidik di situ, juga dengan Pasal 5 dan 7 KUHAP itu untuk menentukan mana yang layak untuk dijadikan barang bukti yang sah menurut hukum. Itu kewenangan penyidik yang harus dijalankan dengan pertimbangan matang, bukan secara impulsif,” ujar Zaenal kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).

Ia menegaskan bahwa setelah proses olah tempat kejadian perkara (TKP) rampung dan seluruh data, foto, serta bukti fisik terkait ledakan pertama telah terkumpul secara lengkap, kapal tersebut secara prosedural dapat dikembalikan kepada pihak pemilik untuk dilanjutkan proses perbaikannya.

“Betul, pertanyaan muncul, kenapa enggak disita kapal ini? Nah, persoalan adalah, kembali lagi, prinsip daripada proses penanganan tindak pidana itu adalah efektif dan efisien. Kalau kapal disita, maka kita harus memikirkan aspek pengawasan harian, keamanan ekstra, hingga biaya perawatan yang sangat tinggi, sementara bukti utama seperti hasil olah TKP dan keterangan saksi sudah tercatat,” paparnya.

Menurut Zaenal, penyitaan kapal juga berpotensi mengganggu operasional galangan kapal yang berdampak pada kerugian ekonomi bagi perusahaan dan ribuan pekerja yang bergantung pada proyek tersebut.

Baca Juga:  Dugaan Isu Masuknya Limbah B3 Asal AS ke Batam Jadi Ancaman Lingkungan dan Peluang Ekonomi Sirkular

Namun, keputusan tersebut kini menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, terutama setelah kapal yang sama kembali meledak untuk kedua kalinya dengan korban jiwa yang jauh lebih banyak dibanding insiden sebelumnya. Banyak pihak mempertanyakan apakah evaluasi pasca-ledakan pertama telah dilakukan secara menyeluruh atau justru ada kelalaian dalam penerapan rekomendasi keselamatan.

Zaenal menyebut, 10 korban tewas dalam peristiwa terbaru ini adalah pekerja yang berasal dari perusahaan subkontraktor (sub-contractor) yang sedang mengerjakan proyek perbaikan kapal MT Federal II pada hari kejadian.

“Jadi untuk 10 orang almarhum ini adalah karyawan dari sub-con yang bekerja, yang sedang mengerjakan proyek pengerjaan perbaikan kapal MT Federal II. Mereka merupakan tenaga ahli di bidang las dan perbaikan mesin yang ditugaskan oleh perusahaan subkontraktor terkait,” kata Zaenal.

Menurutnya, proses identifikasi jenazah telah dilakukan secara teliti dan sistematis di RS Bhayangkara Polda Kepri dengan melibatkan tim forensik dan dokter spesialis untuk memastikan keakuratan data.

Dari 10 korban yang meninggal dunia, delapan di antaranya telah berhasil diidentifikasi dan dipulangkan ke kampung halaman masing-masing untuk dimakamkan secara layak, sementara dua korban lainnya dimakamkan di Batam dan difasilitasi sepenuhnya oleh Polresta Barelang guna memperlancar proses pemakaman serta memberikan dukungan psikologis bagi keluarga korban.

Polisi kini telah memeriksa enam saksi dari pihak main-contractor (main-con) ASL Marine Shipyard dan beberapa subkontraktor lain secara maraton selama dua hari berturut-turut untuk mengumpulkan informasi terkait prosedur kerja, izin operasional, hingga potensi kelalaian yang mungkin terjadi.

Baca Juga:  Batam Terima Penghargaan Kota Berkinerja Terbaik Se-Indonesia Tahun 2025

Selain itu, pihak kepolisian juga menunggu kedatangan tim Laboratorium Forensik Mabes Polri yang dijadwalkan tiba pada akhir pekan ini untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara lebih mendalam, termasuk analisis sisa-sisa ledakan dan pemeriksaan material yang diduga menjadi pemicu insiden.

“Kita juga sudah koordinasi dengan Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk melakukan olah TKP. Kita masih menunggu jadwal dari laboratorium, personel dari Laboratorium Forensik Mabes Polri yang akan membawa peralatan khusus untuk memastikan akar masalah ledakan ini,” ujar Kapolresta Barelang.

Sementara itu, penyidikan terhadap ledakan pertama pada Juni lalu masih berjalan aktif dan berkas kasusnya telah dikirim ke pihak kejaksaan sejak minggu lalu untuk dilakukan penelitian kelengkapan berkas.

“Kita masih menunggu jawaban dan tanggapan resmi dari jaksa penuntut umum. Apabila berkas tersebut dinyatakan lengkap sesuai persyaratan hukum, maka kita akan segera memproses tahap dua, yaitu melimpahkan tersangka beserta barang bukti yang relevan ke kejaksaan untuk dilanjutkan ke proses pengadilan,” tutup Zaenal dengan nada serius, menegaskan komitmen kepolisian dalam menuntaskan dua kasus ledakan yang melibatkan kapal yang sama ini.

Dia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas di galangan kapal untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.

(*/red)

Share News with:
Tags: BatamKapal MTKapal MT FederalKebakaranPT ASL ShipyardTerbakar

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Kepala BP Batam Sidak PT ASL, Tekankan Pembenahan dan Penanganan Korban Pasca Kebakaran

Kepala BP Batam Sidak PT ASL, Tekankan Pembenahan dan Penanganan Korban Pasca Kebakaran

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 16, 2025 | 8:17 pm
0

Batam, ProLKN.id - Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra melakukan sidak ke perusahaan...

Kasus Penyelundupan Sabu 1.9 Ton di Batam Masuki Babak Persidangan

Kasus Penyelundupan Sabu 1.9 Ton di Batam Masuki Babak Persidangan

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 15, 2025 | 5:40 pm
0

Batam, ProLKN.id – Enam tersangka yang diduga menjadi otak di balik penyelundupan sabu seberat 1,9 Ton kini masuk ke tahap...

Kapal Tanker MT Federal II di PT ASL Batam Kembali Terbakar

Kapal Tanker MT Federal II di PT ASL Batam Kembali Terbakar

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 15, 2025 | 4:54 pm
0

Batam, ProLKN.id - Kapal tanker MT Federal II kembali terbakar, ledakan dahsyat yang terjadi di area galangan kapal PT ASL...

Menteri Purbaya Siapkan Kanal Pengaduan Pajak dan Bea Cukai untuk Masyarakat RI

Menteri Purbaya Siapkan Kanal Pengaduan Pajak dan Bea Cukai untuk Masyarakat RI

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 13, 2025 | 11:38 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka layanan pengaduan bagi pengusaha-pengusaha terkait dengan biaya-biaya pelayanan pelabuhan. Hal ini...

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 9:25 pm
0

Batam, ProLKN.id - Susah buang air besar atau sembelit menjadi masalah pencernaan yang sering dialami banyak orang. Gejalanya bisa berupa...

Dugaan Isu Masuknya Limbah B3 Asal AS ke Batam Jadi Ancaman Lingkungan dan Peluang Ekonomi Sirkular

Dugaan Isu Masuknya Limbah B3 Asal AS ke Batam Jadi Ancaman Lingkungan dan Peluang Ekonomi Sirkular

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 9:03 pm
0

Batam, ProLKN.id - Dugaan masuknya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) asal Amerika Serikat ke Batam sempat menghebohkan publik. Isu...

Polresta Barelang Gelar Razia Penumbar dalam Operasi Patuh Seligi 2025

Polresta Barelang Gelar Razia Penumbar dalam Operasi Patuh Seligi 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 8:06 pm
0

Batam, ProLKN.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menggelar kegiatan razia penumbar (Penumpang dan Muatan Berlebih) bersama Dinas Perhubungan...

Batam Terima Penghargaan Kota Berkinerja Terbaik Se-Indonesia Tahun 2025

Batam Terima Penghargaan Kota Berkinerja Terbaik Se-Indonesia Tahun 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 8:00 pm
0

Batam, ProLKN.id - Inspektur Kota Batam, Hendriana Gustini, menerima Piagam Penghargaan Anggaraksa Dharma sebagai Inspektur Berkinerja Terbaik ke 4 Tahun...

TNI AL dan Bea Cukai Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah Senilai Rp5,2 Miliar

TNI AL dan Bea Cukai Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah Senilai Rp5,2 Miliar

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 9, 2025 | 11:16 pm
0

Batam, ProLKN.id - Kanwil Bea Cukai Kepri bersama Kodaeral IV Batam berhasil gagalkan upaya penyelundupan ±25,9 ton pasir timah di...

Li Claudia Chandra Peringatkan Pengembang Bukit Maranatha Batam Patuhi Aturan

Li Claudia Chandra Peringatkan Pengembang Bukit Maranatha Batam Patuhi Aturan

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 8, 2025 | 8:59 pm
0

Batam, ProLKN.id - Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pembangunan Bukit Maranatha...

Next Post
Li Claudia Tegaskan Perangkat Daerah Harus Hadir dan Tanggap Layani Masyarakat

Li Claudia Tegaskan Perangkat Daerah Harus Hadir dan Tanggap Layani Masyarakat

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Oktober 12, 2025 | 9:25 pm
13 Rekomendasi Tempat Nongkrong dan Makan Enak di Batam Terpopuler 2025

13 Rekomendasi Tempat Nongkrong dan Makan Enak di Batam Terpopuler 2025

September 27, 2025 | 5:17 pm
Harga Emas Makin Meroket Pecahkan Rekor Tertinggi, Tembus Rp 2,1 Juta per Gram

Harga Emas Makin Meroket Pecahkan Rekor Tertinggi, Tembus Rp 2,1 Juta per Gram

September 20, 2025 | 8:44 pm
Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Agustus 10, 2025 | 2:25 pm
Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved