ADVERTISEMENT
REDAKSI
Senin, Oktober 27, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Batam

Polisi Gerebek First Club Batam, Amankan Dua Tersangka dan Barang Bukti Narkotika

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 25, 2025 | 5:53 pm
in Batam, Kriminal, Kriminal
0 0
0
Polisi Gerebek First Club Batam, Amankan Dua Tersangka dan Barang Bukti Narkotika

First Club Batam. (Foto: dok/ProLKN.id)

Post Views: 1,829

Batam, ProLKN.id – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penggerebekan terhadap dua orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika di sebuah klub hiburan malam di wilayah Kepulauan Riau, tepat pada sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Hasil dari operasi tindak lanjut tersebut, dua pelaku berhasil diamankan secara langsung oleh petugas, yakni seorang perempuan berperan sebagai pramusaji dengan inisial DLH dan seorang bar staff berinisial LK, yang keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika melalui tempat hiburan tersebut.

Petugas terlebih dahulu melakukan penyamaran sebagai pelanggan biasa untuk memantau aktivitas mencurigakan di dalam klub tersebut. Dalam operasi rahasia itu, petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap DLH saat sedang menyerahkan barang haram kepada anggota yang menyamar sebagai pembeli.

Saat itu, DLH diketahui sedang menyerahkan 10 butir pil ekstasi yang memiliki logo Rolex serta beberapa cartridge liquid vape yang diduga berisi cairan mengandung zat narkotika. Aksi penangkapan berjalan cepat dan tanpa perlawanan dari tersangka.

Tersangka DLH dan LK. (Foto: dok/Polda Kepri)

Dari tangan DLH, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan, antara lain 10 butir pil ekstasi berlogo Rolex, 5 buah cartridge liquid vape merek Sidepiece yang terbukti mengandung zat aktif MDMB-4en-PINACA, serta uang tunai sebesar Rp4,5 juta yang merupakan hasil dari transaksi ilegal tersebut.

Baca Juga:  10 Manfaat Kurma Muda, Mau Tau? Berikut Penjelasannya!

Uang tersebut diduga berasal dari penjualan barang haram ke beberapa pembeli yang telah diidentifikasi sebelumnya.

Tak berhenti di situ, sekitar 40 menit setelah penggrebekan pertama, tim gabungan kembali bergerak cepat dan menangkap tersangka kedua, LK, di area dapur lantai satu klub hiburan tersebut. LK diketahui berperan sebagai perantara atau penghubung antara pemasok dan pembeli ekstasi, serta terlibat dalam koordinasi pengiriman barang haram secara diam-diam.

Dari tangan LK, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp750 ribu, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi secara langsung dengan para pembeli dan pemasok narkotika.

“Ini merupakan hasil dari operasi rahasia yang dilakukan secara intensif dan terkoordinasi antarunit. Kami langsung menyerahkan seluruh kasus ini ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengembangan jaringan yang lebih luas,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangannya, Jumat (24/10/2025), yang menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkotika secara menyeluruh di wilayah Kepulauan Riau.

Hasil uji laboratorium forensik yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Polda Kepri telah memastikan bahwa pil ekstasi yang diamankan mengandung zat aktif MDMA, sedangkan cairan vape yang terdapat dalam cartridge tersebut mengandung zat MDMB-4en-PINACA, yang keduanya secara resmi tergolong dalam narkotika golongan I berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Anugerah Investasi BP Batam Jadi Inspirasi dan Perkuat Sinergi Bangun Batam
Tersangka DLH dan LK dan barang bukti vape narkoba. (Foto: dok/Polda Kepri)

Hal ini menunjukkan tingkat bahaya yang sangat tinggi dari jenis barang haram tersebut, yang bisa menyebabkan gangguan mental, kecanduan, dan bahkan kematian akibat overdosis.

Dalam pemeriksaan awal, DLH dan LK mengakui bahwa mereka mendapatkan barang haram tersebut dari dua orang pemasok berinisial RH dan AL, yang kini masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang) dan sedang dalam pengejaran oleh tim khusus dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri beserta jajaran Polda Kepri.

Baca Juga:  Amsakar Tinjau TPS Bengkong Sadai, Pastikan Pengelolaan Sampah di Batam Lebih Baik dan Berkelanjutan

Polisi telah memasukkan keduanya ke dalam daftar pencarian dan akan terus memperluas operasi penggerebekan dan penindakan di lokasi-lokasi lain yang diduga menjadi titik distribusi narkotika.
Kedua tersangka, DLH dan LK, kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang masing-masing menjerat pelaku dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun, serta denda paling banyak sebesar Rp10 miliar.

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka. (Foto: dok/Polda Kepri)

Selain itu, pihak kepolisian juga menyatakan bahwa proses hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi, termasuk dalam hal pengusutan jaringan dan pemberian sanksi kepada para pelaku yang terlibat dalam pengedaran atau peredaran narkotika.

“Tempat hiburan malam bukan ruang bebas hukum. Kami tidak akan beri ampun bagi siapa pun yang bermain narkoba di wilayah Kepri, baik itu sebagai pengelola, staf, maupun pengunjung yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Ini demi menjaga keamanan, ketertiban umum, dan kesehatan masyarakat secara keseluruhan,” tegas Pandra.

(*/red)

Share News with:
Tags: BatamBerita Hari iniFirst Club BatamNarkobaNarkotika

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

BP Batam Gelar Kegiatan Bakti Sosial, Hadirkan Senyum untuk Warga Rempang

BP Batam Gelar Kegiatan Bakti Sosial, Hadirkan Senyum untuk Warga Rempang

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 25, 2025 | 9:53 pm
0

Batam, ProLKN.id - Ratusan warga kawasan Rempang Eco-City tampak antusias mengikuti kegiatan Bakti Sosial BP Batam yang digelar di Tanjung...

Apa Itu DME ? Proyek Hilirisasi Pemerintah Pengganti Sang LPG

Apa Itu DME ? Proyek Hilirisasi Pemerintah Pengganti Sang LPG

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 25, 2025 | 9:36 pm
0

Batam, ProLKN.id - Pemerintah terus menekan impor Liquefied Petroleum Gas (LPG), dan mendorong produk hilirisasi batu bara kalori rendah. Batu bara...

10 Manfaat Kurma Muda, Mau Tau? Berikut Penjelasannya!

10 Manfaat Kurma Muda, Mau Tau? Berikut Penjelasannya!

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 25, 2025 | 6:36 pm
0

Batam, ProLKN.id - Kurma bisa dikonsumsi ketika masih muda atau belum sepenuhnya matang. Warna kurma yang belum matang kuning dan...

Dewan Kawasan Batam Lantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Sebagai Kepala BP Batam dan Wakil Kepala BP Batam

Amsakar Achmad dan Li Claudia Komitmen Perjuangkan Kepastian Kampung Tua di Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 25, 2025 | 6:23 pm
0

Batam, ProLKN.id - Kepala Badan Pengusahaan Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, berkomitmen menyelesaikan masalah status kampung tua di...

Amsakar: Semua Pihak Harus Bergerak Bersama Perkuat Sektor Pariwisata Batam

Amsakar: Semua Pihak Harus Bergerak Bersama Perkuat Sektor Pariwisata Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 25, 2025 | 5:32 pm
0

Batam, ProLKN.id - Kota Batam terus mengukuhkan diri sebagai destinasi unggulan pariwisata Indonesia di kawasan barat. Hingga September 2025, jumlah...

Kasus Korupsi PNBP Batam Memasuki Tahap Peradilan

Kasus Korupsi PNBP Batam Memasuki Tahap Peradilan

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 23, 2025 | 11:09 pm
0

Batam, ProLKN.id - Tersangka kasus tindak pidana korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal Ahmad Jauhari...

Warga Batam Keluhkan Tumpukan Sampah Berserakan dan Menggunung di Sisi Jalan Tanjung Riau

DPRD Batam Tekankan Pengelolaan Sampah Sebagai Prioritas APBD 2026

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 24, 2025 | 12:06 am
0

Batam, ProLKN.id - Rapat dengar pendapat yang diselenggarakan oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam bersama dengan...

Polresta Barelang Ungkap Dua Kasus Besar Narkotika Jenis Sabu dan Ganja

Polresta Barelang Ungkap Dua Kasus Besar Narkotika Jenis Sabu dan Ganja

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 23, 2025 | 9:48 pm
0

Batam, ProLKN.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus besar tindak pidana narkotika...

Amsakar Tinjau TPS Bengkong Sadai, Pastikan Pengelolaan Sampah di Batam Lebih Baik dan Berkelanjutan

Amsakar Tinjau TPS Bengkong Sadai, Pastikan Pengelolaan Sampah di Batam Lebih Baik dan Berkelanjutan

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 21, 2025 | 12:46 pm
0

Batam, ProLKN.id -Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menunjukkan komitmennya terhadap kebersihan dan penataan kota dengan turun...

Cegah Inflasi, Pemko Batam Siapkan 52.000 Paket Sembako Murah Jelang Natal dan Tahun Baru

Cegah Inflasi, Pemko Batam Siapkan 52.000 Paket Sembako Murah Jelang Natal dan Tahun Baru

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 21, 2025 | 12:18 pm
0

Batam, ProLKN.id - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, memastikan bahwa kondisi inflasi di Kota Batam saat ini berada dalam keadaan...

Next Post
Dewan Kawasan Batam Lantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Sebagai Kepala BP Batam dan Wakil Kepala BP Batam

Amsakar Achmad dan Li Claudia Komitmen Perjuangkan Kepastian Kampung Tua di Batam

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Apa Itu DME ? Proyek Hilirisasi Pemerintah Pengganti Sang LPG

Apa Itu DME ? Proyek Hilirisasi Pemerintah Pengganti Sang LPG

Oktober 25, 2025 | 9:36 pm
10 Manfaat Kurma Muda, Mau Tau? Berikut Penjelasannya!

10 Manfaat Kurma Muda, Mau Tau? Berikut Penjelasannya!

Oktober 25, 2025 | 6:36 pm
Cina Dituding Bangun ‘Mesin Kontrol’ Negara Berbasis Teknologi

Cina Dituding Bangun ‘Mesin Kontrol’ Negara Berbasis Teknologi

Oktober 23, 2025 | 11:36 pm
Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Oktober 12, 2025 | 9:25 pm
13 Rekomendasi Tempat Nongkrong dan Makan Enak di Batam Terpopuler 2025

13 Rekomendasi Tempat Nongkrong dan Makan Enak di Batam Terpopuler 2025

September 27, 2025 | 5:17 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved