Batam, ProLKN.id – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) secara resmi mengumumkan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar, Batam. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepri, Irjen. Pol. Asep Safrudin, dalam sebuah konferensi pers pada hari Senin, (1/10/2025).
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat nilai proyek yang besar dan kerugian negara yang signifikan akibat dugaan penyimpangan tersebut.
Proyek revitalisasi ini memiliki nilai kontrak mencapai Rp75,5 miliar, namun berdasarkan audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), ditemukan adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp30,6 miliar.
Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polda Kepri tersebut, Kapolda didampingi oleh sejumlah pejabat utama, termasuk Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes. Pol. Silvester, Simamora dan Kabid Humas Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polda Kepri pada Mei 2024, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polda Kepri dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Kami memastikan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik tidak hanya menelusuri aspek keuangan, tetapi juga aspek administrasi dan kebijakan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang nantinya dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Kapolda Kepri, dalam keterangan resmi yang dikutip, Rabu (1/10/2025).
Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, penyidik memutuskan untuk menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada Februari 2025. Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan puluhan saksi dari berbagai unsur terkait proyek tersebut.
Tujuh tersangka yang ditetapkan tersebut berasal dari berbagai posisi kunci dalam proyek, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), unsur kuasa Kemitraan Kerja Sama Operasi (KSO) penyedia, hingga direktur utama perusahaan pelaksana.
Salah satu tersangka yang diperiksa dalam kaitan kasus ini adalah mantan Kepala BP Batam, menunjukkan skala keterlibatan pihak-pihak penting dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Tujuh tersangka yang telah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kepri ini yakni:
- AMU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- IMA, kuasa KSO penyedia (PT MUS, PT DRB, PT ITR).
- IMS, Komisaris PT ITR.
- ASA, Direktur Utama PT MUS.
- AHA, Direktur Utama PT DRB.
- IRS, Konsultan Perencana.
- NVU, bagian dari KSO penyedia.
Para tersangka ditangkap di Jakarta, Bali, dan Batam lalu ditahan di Rutan Polda Kepri.
Barang bukti yang disita antara lain 74 dokumen proyek, perangkat elektronik, perhiasan emas 68,89 gram, logam mulia 85 gram, uang tunai Rp212,7 juta, dan 1.350 dolar Singapura. Penyidik juga masih menelusuri aset lain terkait perkara ini.
Penangkapan ini menunjukkan upaya serius aparat dalam memastikan pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam merugikan keuangan negara melalui proyek infrastruktur ini.
Dalam rangka pembuktian tindak pidana korupsi ini, penyidik Polda Kepri berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan dari tangan para tersangka. Penyitaan ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti dalam proses persidangan nanti dan memastikan aset hasil tindak pidana dapat diselamatkan.
Barang bukti yang disita mencakup 74 dokumen penting terkait proyek, berbagai perangkat elektronik yang diduga berisi komunikasi rahasia, serta aset bernilai ekonomis tinggi. Aset tersebut meliputi perhiasan emas dengan berat total 68,89 gram, logam mulia seberat 85 gram, uang tunai sebesar Rp212,7 juta, dan mata uang asing berupa 1.350 dolar Singapura.
(*/red)