Batam, ProLKN.id – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) melakukan operasi skala besar terhadap juru parkir (Juru Parkir) ilegal di Kota Batam. Sebanyak 26 juru parkir liar atau ilegal ditangkap dalam operasi yang berlangsung selama dua hari, yaitu 5-6 Desember 2024.
Sebanyak 12 orang kini telah resmi dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 150.000 per individu oleh Pengadilan Negeri Batam terkait pelanggaran Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.
Operasi yang melibatkan banyak personel Ditsamapta Polda Kepri ini menargetkan beberapa lokasi rawan parkir ilegal di Batam Kota, termasuk area Edukit, Gelael, Hotel 01, Kimia Farma, Green Land, Botania, dan Welcome To Batam.
Para pelaku terbukti menjalankan aktivitas tanpa Surat Tugas dan Kartu Identitas Parkir yang valid.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menguraikan operasi ini sebagai tanggapan terhadap berbagai keluhan dari masyarakat.
“Adanya juru parkir ilegal sering kali mengganggu ketertiban lalu lintas, menetapkan tarif semena-mena, bahkan berbuat intimidasi,” tegasnya.
Lebih dari sekadar gangguan, praktik ini bisa menjadi celah bagi munculnya tindak pidana seperti pungutan liar dan pencurian.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera. Polda Kepri bertekad untuk terus menindak praktik parkir ilegal yang mengganggu masyarakat Batam.

Selain penegakan hukum, Polda Kepri juga mendorong masyarakat untuk secara aktif melaporkan keberadaan juru parkir ilegal melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps.
Upaya pencegahan ini diharapkan mampu membangun suasana yang lebih teratur dan aman bagi seluruh masyarakat Batam.
Polda Kepri juga mengajak semua juru parkir untuk senantiasa mematuhi peraturan yang ada dan memiliki izin yang resmi. (Vhi)