Batam, ProLKN.id – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) melakukan perombakan posisi personil Polresta Barelang dari perwira hingga bintara, mengalami alih tugas jabatan dan mutasi.
Mutasi ini dilakukan terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan barang bukti narkoba yang melibatkan personel Satresnarkoba Polresta Barelang.
|Baca Juga: Kompolnnas Kunjung Polda Kepri Terkait Isu Penyisihan Barang Bukti Narkoba Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang
Mutasi tersebut tercantum dalam Surat Telegram Kapolda Kepri Nomor: STR/512/IX/KEP./2024 yang diterbitkan pada 19 September 2024. Surat itu ditandatangani oleh Karo SDM Polda Kepri, Kombes Danang Beny, atas nama Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepulauan Riau Kombes Pol. Zahwany Pandra Arsyad membenarkan mutasi terhadap sejumlah anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dalam rangka pembenahan dan penyegaran organisasi.
“Benar, dalam rangka pembersihan meningkatkan kinerja sumber daya manusia yang betul-betul sesuai pedoman Tribrata dan Catur Prasetya,” jelas, Kombes Pol. Zahwany Pandra Arsyad kepada awak media.
“Mutasi ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan agar masalahnya lebih jelas,” tambah Pandra, dalam keterangannya Jumat (20/9/2024).
Surat telegram tersebut mencakup mutasi terhadap 23 personel di lingkungan Polda Kepri, dengan delapan di antaranya merupakan personel Satresnarkoba Polresta Barelang.
|Baca Juga: 5 Oknum Personil Satresnarkoba Ditangkap Diduga Terlibat Dalam Penjualan Narkoba Jenis Sabu
Kombes Pol. Zahwany Pandra Arsyad menekankan, mutasi besar-besaran di Satresnarkoba Polresta Barelang tersebut bentuk komitmen Kapolda Kepri dalam melakukan pembersihan.
“Mutasi ini merupakan bentuk apresiasi terhadap personel yang berkinerja baik dengan memberikan tanggung jawab yang lebih besar, sekaligus sebagai mekanisme evaluasi kinerja, pungkasnya. (*/red)