ADVERTISEMENT
REDAKSI
Rabu, Oktober 15, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Batam

Pengadilan Negeri Batam Diduga Cacat Hukum Terkait Pengosongan Rumah di Baloi Indah

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 17, 2025 | 9:32 pm
in Batam
0 0
0
Pengadilan Negeri Batam Diduga Cacat Hukum Terkait Pengosongan Rumah di Baloi Indah

Pengadilan Negeri Batam saat melakukan eksekusi. (Foto: Ardie/ProLKN.id)

Post Views: 1,763

Batam, ProLKN.id – Pengadilan Negeri Batam (PN) dilaporkan melakukan eksekusi pengosongan rumah secara paksa di Jalan Anggrek Dalam No. 12, RT 001/RW 001, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Kamis, (17/07/2025).

Tindakan ini menuai protes keras dari pemilik rumah, Ida Julyana, serta masyarakat sekitar yang menyaksikan. Dugaan utama yang mengemuka adalah pelaksanaan eksekusi yang cacat prosedur dan cacat hukum, terutama karena tidak adanya penunjukan dan pembacaan Surat Perintah Pengosongan dari pengadilan kepada pemilik rumah maupun kepada media dan masyarakat yang hadir.

Ida Julyana selaku pemilik rumah. (Foto: Ardie/ProLKN.id)

Ida Julyana, selaku pemilik rumah yang telah ditempati selama puluhan tahun, menyatakan kekecewaannya yang mendalam terhadap tindakan yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Batam

“Saya disuruh mengosongkan rumah yang sudah saya tempati selama puluhan tahun ini tanpa alasan yang jelas,” ungkap Ida dengan nada lirih di depan awak media. Kamis (17/07/2025)

Ia menambahkan bahwa proses pengosongan tersebut dilakukan tanpa peringatan pemberitahuan terlebih dahulu, apalagi tidak ada penunjukan surat perintah pengosongan dari Pengadilan Negeri Batam kepada dirinya selaku pemilik sah.

Baca Juga:  Batik Batam Jadi Simbol Kreativitas dan Kebanggaan

“Tanpa peringatan pemberitahuan, dan juga tidak menunjukkan surat perintah pengosongan dari Pengadilan Negeri Batam kepada saya sebagai pemilik rumah.” sambung Ida Julyana.

Ketua Kamtibmas DPC Kota Batam, Sacrodin yang kebetulan berada di lokasi saat eksekusi berlangsung menegaskan bahwa tindakan tersebut cacat prosedur dan cacat hukum.

Pihak Pengadilan Negeri Batam saat dikonfirmasi wartawan terkait eksekusi rumah secara paksa di Jalan Anggrek Dalam. (Foto: Ardie/ProLKN.id)

Ia menyayangkan sikap oknum Pengadilan Negeri Batam yang tidak melakukan pemberitahuan sebelumnya dan tidak menunjukkan surat perintah eksekusi kepada pemilik rumah.

“Apalagi, saat ditanya oleh wartawan yang hadir meliput kejadian ini, apakah pihak oknum Pengadilan Negeri Batam ini membawa surat perintah eksekusi dari Pengadilan Negeri Batam, mereka tidak bisa menunjukkan, ini tidak profesional, cacat prosedur, dan cacat hukum” ujar Sacrodin dengan tegas.

Kejadian di Baloi Indah ini menimbulkan keprihatinan mendalam bagi masyarakat Batam, khususnya terkait penegakan hukum.

Baca Juga:  TNI AL dan Bea Cukai Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah Senilai Rp5,2 Miliar

Dugaan cacat prosedur dan cacat hukum dalam eksekusi pengosongan rumah ini perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang. Pemilik rumah, Ida Julyana, berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum.

Pengadilan Negeri memiliki peran penting dalam menegakkan hukum, termasuk dalam pelaksanaan putusan pengadilan.

Eksekusi pengosongan rumah merupakan salah satu bentuk pelaksanaan putusan yang bersifat fisik. Namun, setiap pelaksanaan eksekusi haruslah didasarkan pada prosedur hukum yang berlaku untuk menjamin keadilan dan mencegah penyalahgunaan wewenang.

Pengadilan Negeri Batam saat melakukan eksekusi. (Foto: Ardie/ProLKN.id)

Dalam konteks hukum acara perdata, eksekusi pengosongan rumah biasanya diawali dengan adanya penetapan dari ketua pengadilan negeri yang memerintahkan pelaksanaan eksekusi.

Baca Juga:  Tim Robotik Dari Kota Batam Kembali Raih Prestasi Di Ajang Internasional

Pelaksanaan eksekusi ini harus didahului dengan pemberitahuan kepada pihak yang akan dieksekusi, dan jika diperlukan, dilakukan pembacaan surat perintah eksekusi di hadapan pihak terkait dan saksi.

Ketidakpatuhan terhadap prosedur ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk tuduhan cacat prosedur dan cacat hukum.

Pihak Pengadilan Negeri Batam diharapkan segera memberikan klarifikasi mengenai pelaksanaan eksekusi tersebut. Apabila terbukti adanya pelanggaran prosedur, langkah perbaikan dan pertanggungjawaban harus diambil untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

(Ardie/Sacrodin)

Share News with:
Tags: BatamCacat HukumPengadilan Negeri Batam

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Menteri Purbaya Siapkan Kanal Pengaduan Pajak dan Bea Cukai untuk Masyarakat RI

Menteri Purbaya Siapkan Kanal Pengaduan Pajak dan Bea Cukai untuk Masyarakat RI

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 13, 2025 | 11:38 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka layanan pengaduan bagi pengusaha-pengusaha terkait dengan biaya-biaya pelayanan pelabuhan. Hal ini...

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 9:25 pm
0

Batam, ProLKN.id - Susah buang air besar atau sembelit menjadi masalah pencernaan yang sering dialami banyak orang. Gejalanya bisa berupa...

Dugaan Isu Masuknya Limbah B3 Asal AS ke Batam Jadi Ancaman Lingkungan dan Peluang Ekonomi Sirkular

Dugaan Isu Masuknya Limbah B3 Asal AS ke Batam Jadi Ancaman Lingkungan dan Peluang Ekonomi Sirkular

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 9:03 pm
0

Batam, ProLKN.id - Dugaan masuknya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) asal Amerika Serikat ke Batam sempat menghebohkan publik. Isu...

Polresta Barelang Gelar Razia Penumbar dalam Operasi Patuh Seligi 2025

Polresta Barelang Gelar Razia Penumbar dalam Operasi Patuh Seligi 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 8:06 pm
0

Batam, ProLKN.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menggelar kegiatan razia penumbar (Penumpang dan Muatan Berlebih) bersama Dinas Perhubungan...

Batam Terima Penghargaan Kota Berkinerja Terbaik Se-Indonesia Tahun 2025

Batam Terima Penghargaan Kota Berkinerja Terbaik Se-Indonesia Tahun 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 8:00 pm
0

Batam, ProLKN.id - Inspektur Kota Batam, Hendriana Gustini, menerima Piagam Penghargaan Anggaraksa Dharma sebagai Inspektur Berkinerja Terbaik ke 4 Tahun...

TNI AL dan Bea Cukai Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah Senilai Rp5,2 Miliar

TNI AL dan Bea Cukai Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah Senilai Rp5,2 Miliar

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 9, 2025 | 11:16 pm
0

Batam, ProLKN.id - Kanwil Bea Cukai Kepri bersama Kodaeral IV Batam berhasil gagalkan upaya penyelundupan ±25,9 ton pasir timah di...

Li Claudia Chandra Peringatkan Pengembang Bukit Maranatha Batam Patuhi Aturan

Li Claudia Chandra Peringatkan Pengembang Bukit Maranatha Batam Patuhi Aturan

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 8, 2025 | 8:59 pm
0

Batam, ProLKN.id - Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pembangunan Bukit Maranatha...

Kepala Brida Kota Batam Efrius Lepas Peserta Lomba Robotik Internasional

Kepala Brida Kota Batam Efrius Lepas Peserta Lomba Robotik Internasional

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 2, 2025 | 10:21 pm
0

Batam, ProLKN.id - Wali Kota Batam Amsakar Achmad, diwakili Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kota Batam Efrius melepas...

Polda Kepri Tetapkan Tujuh Tersangka Korupsi Dermaga Batu Ampar yang Rugikan Negara Rp30,6 Miliar

Polda Kepri Tetapkan Tujuh Tersangka Korupsi Dermaga Batu Ampar yang Rugikan Negara Rp30,6 Miliar

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 2, 2025 | 4:44 pm
0

Batam, ProLKN.id - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) secara resmi mengumumkan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek...

PT BDP Batam Digeledah Kejati Terkait Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan

PT BDP Batam Digeledah Kejati Terkait Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan

by Editor: Muhammad Ibrahim
September 29, 2025 | 10:22 pm
0

Batam, ProLKN.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penggeledahan di PT Bias Delta Pratama (BDP) yang berlokasi di...

Next Post
Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-79, Kapolri Buka Kejuaraan Menembak

Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-79, Kapolri Buka Kejuaraan Menembak

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Oktober 12, 2025 | 9:25 pm
13 Rekomendasi Tempat Nongkrong dan Makan Enak di Batam Terpopuler 2025

13 Rekomendasi Tempat Nongkrong dan Makan Enak di Batam Terpopuler 2025

September 27, 2025 | 5:17 pm
Harga Emas Makin Meroket Pecahkan Rekor Tertinggi, Tembus Rp 2,1 Juta per Gram

Harga Emas Makin Meroket Pecahkan Rekor Tertinggi, Tembus Rp 2,1 Juta per Gram

September 20, 2025 | 8:44 pm
Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Agustus 10, 2025 | 2:25 pm
Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved