ADVERTISEMENT
REDAKSI
Senin, Juni 9, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah RI Bakal Buat Aturan Pembatasan Usia Penggunaan Medsos

by Editor: Muhammad Ibrahim
15 Januari 2025 | 10:39 pm
in Nasional
0 0
0
Pemerintah RI Bakal Buat Aturan Pembatasan Usia Penggunaan Medsos

Pemerintah RI Bakal Buat Aturan Pembatasan Usia Penggunaan Medsos. (Foto: net)

Post Views: 1,214

Jakarta, ProLKN.id – Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, mengumumkan rencana untuk merumuskan aturan baru yang akan membatasi usia pengguna Media Sosial (Medsos). Pengumuman tersebut disampaikan setelah diskusi antara Menkomdigi dan Presiden Prabowo Subianto mengenai langkah-langkah strategis pemerintah dalam melindungi anak-anak di ruang digital. Rapat yang diadakan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (13/01/2025),

Rencana ini menjadi titik awal bagi upaya pemerintah dalam menghadirkan kebijakan yang lebih ketat terkait penggunaan media sosial, terutama oleh anak-anak dalam konteks penggunaan media sosial yang terus meningkat, risiko yang dihadapi oleh generasi muda menjadi perhatian utama.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat konferensi Pers usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 13/01/2025. (Foto: ANTARA)

Menkomdigi Meutya Hafid menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari konten berbahaya serta potensi dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh interaksi di platform digital. Aturan yang diusulkan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi pengguna muda dan mendukung perkembangan mereka secara positif.

“Kami pelajari dulu betul-betul, tetapi pada prinsipnya sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu [mengenai batas usia penggunaan medsos],” kata Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/01/2025), dilansir dari Antara.

Sebelum Indonesia memulai langkah ini, beberapa negara lain telah menerapkan kebijakan serupa untuk melindungi anak-anak mereka. Contohnya, Australia telah menetapkan ketentuan bahwa pengguna platform media sosial harus berusia minimal 16 tahun. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengurangi paparan anak-anak terhadap konten yang tidak pantas serta memberikan kontrol yang lebih besar kepada orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka di dunia maya.

Baca Juga:  Sah, Pemerintah Resmi Berikan Aturan Lembur untuk Pegawai ASN dan Non ASN

Meutya Hafid menjelaskan bahwa kebijakan ini akan meliputi penegakan batasan usia yang ketat, yang diharapkan dapat mengurangi risiko yang terkait dengan penggunaan media sosial oleh anak-anak. Selain itu, pemerintah juga akan mempertimbangkan kolaborasi dengan pihak penyedia platform digital untuk menerapkan sistem verifikasi usia yang efektif, sehingga dapat menghindari penyalahgunaan dan akses yang tidak sah oleh anak-anak.

“Sekali lagi, kami keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturan, undang-undang seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita,” jelas Meutya Hafid.

Baca Juga:  Kabar Duka, Ustadz Yahya Waloni Meninggal Dunia

Rencana ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung perkembangan digital yang sehat dan aman bagi generasi muda. Dalam era di mana teknologi informasi semakin mendominasi kehidupan sehari-hari, perlindungan anak-anak dari pengaruh negatif media sosial menjadi sangat penting. Oleh karena itu, pemerintah berencana untuk melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk orang tua, pendidik, dan lembaga swadaya masyarakat, dalam merumuskan kebijakan yang efektif.

Dalam proses penyusunan regulasi ini, pemerintah berupaya untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga mendidik anak-anak tentang penggunaan media sosial dengan bijak. Edukasi mengenai etika digital, keamanan online, dan cara menghadapi konten berbahaya akan menjadi bagian integral dari kebijakan ini.

Baca Juga:  Pemerintah RI, Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid-19

Kebijakan pembatasan usia pengguna media sosial diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak di Indonesia. Dengan adanya regulasi yang jelas, serta dukungan dari masyarakat dan berbagai pihak terkait, pemerintah optimis bahwa kebijakan ini akan membawa dampak positif dalam melindungi anak-anak dari risiko yang mungkin timbul akibat penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.

Secara keseluruhan, rencana pemerintah untuk membatasi usia pengguna media sosial merupakan respons terhadap tantangan yang dihadapi oleh anak-anak di era digital saat ini. Dengan pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif, diharapkan kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat bagi generasi muda Indonesia. (*/red)

Share News with:

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Dikritik Soal Raja Ampat, Bahlil Tanggapi: “Aktivitas Tambang Jauh dari Tempat Wisata”

Dikritik Soal Raja Ampat, Bahlil Tanggapi: “Aktivitas Tambang Jauh dari Tempat Wisata”

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 7, 2025 | 9:21 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa aktivitas tambang nikel di Raja Ampat...

Kabar Duka, Ustadz Yahya Waloni Meninggal Dunia

Kabar Duka, Ustadz Yahya Waloni Meninggal Dunia

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 7, 2025 | 3:29 am
0

Jakarta, ProLKN.id -  Kabar duka datang dari keluarga pendakwah kondang, Ustadz Yahya Waloni, yang diinformasikan meninggal dunia setelah menyampaikan khotbah...

Presiden Prabowo Tuding Ada Pihak Asing Biayai LSM untuk Mengadu Domba Indonesia

Presiden Prabowo Tuding Ada Pihak Asing Biayai LSM untuk Mengadu Domba Indonesia

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 2, 2025 | 11:23 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Presiden Prabowo Subianto mengatakan, pihak asing telah membiayai lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk mengadu domba pihak-pihak di...

Sah, Pemerintah Resmi Berikan Aturan Lembur untuk Pegawai ASN dan Non ASN

Sah, Pemerintah Resmi Berikan Aturan Lembur untuk Pegawai ASN dan Non ASN

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 1, 2025 | 9:13 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Keuangan memberikan kebijakan terbaru terkait uang lembur yang resmi diberlakukan pada...

Pemerintah RI, Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid-19

Pemerintah RI, Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid-19

by Editor: Muhammad Ibrahim
Mei 31, 2025 | 9:58 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Pemerintah RI (Republik Indonesia) melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mengeluarkan surat edaran tentang peningkatan kewaspadaan penyebaran Covid-19....

Pemerintah Indonesia Resmi Menghapus Syarat Usia Pencari Kerja

Pemerintah Indonesia Resmi Menghapus Syarat Usia Pencari Kerja

by Editor: Muhammad Ibrahim
Mei 31, 2025 | 12:15 am
0

Jakarta, ProLKN.id - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli resmi menghapus syarat usia bagi para pencari kerja di Negara...

SAH, Hari Raya Idul Adha Jatuh Pada Tanggal 6 Juni 2025

SAH, Hari Raya Idul Adha Jatuh Pada Tanggal 6 Juni 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Mei 27, 2025 | 10:54 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Kementerian Agama RI menetapkan 1 Dzulhijah 1446 Hijriyah jatuh pada 28 Mei 2025 yang diputuskan setelah Sidang...

Bareskrim Polri Hentikan Penyelidikan dan Nyatakan Ijazah Jokowi Asli

Bareskrim Polri Hentikan Penyelidikan dan Nyatakan Ijazah Jokowi Asli

by Editor: Muhammad Ibrahim
Mei 22, 2025 | 11:56 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) mantan Presiden Joko Widodo asli. ...

Next Post
Sekda Kota Batam Sosialisasikan Gerakan Bulan Dana PMI Tahun 2024

Sekda Kota Batam Sosialisasikan Gerakan Bulan Dana PMI Tahun 2024

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Mei 18, 2025 | 5:59 pm
Sejarah Panjang Penemuan Penyakit TBC di Dunia

Sejarah Panjang Penemuan Penyakit TBC di Dunia

Mei 9, 2025 | 10:51 pm
Selain Indonesia, Ternyata Ini Negara-Negara Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Selain Indonesia, Ternyata Ini Negara-Negara Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Mei 9, 2025 | 9:59 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved