Jakarta, ProLKN.id – Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, mengumumkan rencana untuk merumuskan aturan baru yang akan membatasi usia pengguna Media Sosial (Medsos). Pengumuman tersebut disampaikan setelah diskusi antara Menkomdigi dan Presiden Prabowo Subianto mengenai langkah-langkah strategis pemerintah dalam melindungi anak-anak di ruang digital. Rapat yang diadakan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (13/01/2025),
Rencana ini menjadi titik awal bagi upaya pemerintah dalam menghadirkan kebijakan yang lebih ketat terkait penggunaan media sosial, terutama oleh anak-anak dalam konteks penggunaan media sosial yang terus meningkat, risiko yang dihadapi oleh generasi muda menjadi perhatian utama.

Menkomdigi Meutya Hafid menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari konten berbahaya serta potensi dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh interaksi di platform digital. Aturan yang diusulkan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi pengguna muda dan mendukung perkembangan mereka secara positif.
“Kami pelajari dulu betul-betul, tetapi pada prinsipnya sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu [mengenai batas usia penggunaan medsos],” kata Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/01/2025), dilansir dari Antara.
Sebelum Indonesia memulai langkah ini, beberapa negara lain telah menerapkan kebijakan serupa untuk melindungi anak-anak mereka. Contohnya, Australia telah menetapkan ketentuan bahwa pengguna platform media sosial harus berusia minimal 16 tahun. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengurangi paparan anak-anak terhadap konten yang tidak pantas serta memberikan kontrol yang lebih besar kepada orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka di dunia maya.
Meutya Hafid menjelaskan bahwa kebijakan ini akan meliputi penegakan batasan usia yang ketat, yang diharapkan dapat mengurangi risiko yang terkait dengan penggunaan media sosial oleh anak-anak. Selain itu, pemerintah juga akan mempertimbangkan kolaborasi dengan pihak penyedia platform digital untuk menerapkan sistem verifikasi usia yang efektif, sehingga dapat menghindari penyalahgunaan dan akses yang tidak sah oleh anak-anak.
“Sekali lagi, kami keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturan, undang-undang seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita,” jelas Meutya Hafid.
Rencana ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung perkembangan digital yang sehat dan aman bagi generasi muda. Dalam era di mana teknologi informasi semakin mendominasi kehidupan sehari-hari, perlindungan anak-anak dari pengaruh negatif media sosial menjadi sangat penting. Oleh karena itu, pemerintah berencana untuk melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk orang tua, pendidik, dan lembaga swadaya masyarakat, dalam merumuskan kebijakan yang efektif.
Dalam proses penyusunan regulasi ini, pemerintah berupaya untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga mendidik anak-anak tentang penggunaan media sosial dengan bijak. Edukasi mengenai etika digital, keamanan online, dan cara menghadapi konten berbahaya akan menjadi bagian integral dari kebijakan ini.
Kebijakan pembatasan usia pengguna media sosial diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak di Indonesia. Dengan adanya regulasi yang jelas, serta dukungan dari masyarakat dan berbagai pihak terkait, pemerintah optimis bahwa kebijakan ini akan membawa dampak positif dalam melindungi anak-anak dari risiko yang mungkin timbul akibat penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.
Secara keseluruhan, rencana pemerintah untuk membatasi usia pengguna media sosial merupakan respons terhadap tantangan yang dihadapi oleh anak-anak di era digital saat ini. Dengan pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif, diharapkan kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat bagi generasi muda Indonesia. (*/red)