Karimun, ProLKN.id – Pemerintah Desa Lebuh, yang berlokasi di Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk periode bulan Oktober 2025.
Penyaluran tahap ke-10 ini dilakukan tepat waktu pada hari Kamis, (2/10/2025) kepada 30 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Langkah ini menunjukkan komitmen desa dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui alokasi dana desa yang telah ditetapkan.
Kepala Desa Lebuh, Bapak Asnan, menegaskan bahwa penyaluran dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah diverifikasi dan ditetapkan sebelumnya. Ia menekankan pentingnya bantuan sebesar Rp300.000 per bulan ini dapat meringankan beban penerima, khususnya untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari. Apresiasi dan masukan positif pun disampaikan oleh beberapa warga penerima atas ketepatan waktu penyaluran bantuan.
“Rasa syukur hari ini bantuan telah tersalurkan kepada warga berhak menerima, kami juga menghimbau agar bantuan ini di manfaatkan untuk kebutuhan pokok sesuai kebutuhan sehari hari,” ucap Kepala Desa Lebuh, Bapak Asnan Kamis (02/10/2025).
Penyaluran BLT-DD merupakan bagian penting dari fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025, yang bertujuan untuk membantu masyarakat miskin ekstrem dan rentan miskin di wilayah pedesaan. Proses penetapan penerima BLT Desa ini biasanya melalui Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kalurahan Khusus untuk memastikan data yang digunakan akurat dan sesuai kriteria yang berlaku.
Penyaluran BLT Dana Desa diatur secara ketat berdasarkan regulasi pemerintah pusat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa. Salah satu acuan utamanya adalah Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah desa dalam mengelola dan mendistribusikan anggaran.
Fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025 sering kali memprioritaskan program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, di mana BLT-DD menjadi salah satu instrumen utama. Meskipun rincian Dana Desa per desa telah ditetapkan, alokasi spesifik untuk BLT-DD harus mengikuti pedoman operasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Pemerintah desa, seperti yang ditunjukkan oleh Desa Lebuh, bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan penyaluran bantuan ini. Penyaluran dilakukan secara bertahap, sering kali mencakup periode bulanan atau triwulanan, seperti penyaluran tahap I & II atau penyaluran triwulan pertama yang terjadi di beberapa desa lain pada awal tahun.
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, terdapat syarat dan kriteria ketat bagi calon penerima BLT Dana Desa. Secara umum, penerima BLT Dana Desa adalah masyarakat desa yang tergolong miskin ekstrem atau rentan miskin. Data penerima ini harus melalui proses verifikasi dan validasi yang cermat sebelum ditetapkan.
Salah satu kriteria penting yang sering ditekankan adalah bahwa penerima BLT Dana Desa tidak boleh menjadi penerima bantuan sosial reguler lainnya dari pemerintah pusat, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Prakerja. Hal ini bertujuan agar bantuan yang diberikan lebih merata dan menjangkau kelompok yang belum tersentuh program bantuan lain.
(Nur)