ADVERTISEMENT
REDAKSI
Jumat, Oktober 17, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Batam

Pemasangan garis polisi Terkesan dipaksakan

Seharusnya Tidak Boleh Ada kegiatan Dalam TKP

by
Desember 3, 2021 | 1:17 pm
in Batam, Berita utama, Kriminal
0 0
0
Pemasangan garis polisi Terkesan dipaksakan
Post Views: 0

 

Batam, prolkn.id- Menyikapi persoalan yang kian memanas dalam perseteruan PT Igata Harapan dan PT Mitra Bintang Puta(MBP), perihal saling klaim lahan sengketa berbuntut pelaporan atas tindakan PT Igata Harapan yang memasang plang pemberitahuan atas hak tanah miliknya yang saat ini dibangun oleh PT MBP, telah disegel oleh Polda Kepri (3/12/21)

Andi Tajudin, direktur utama PT Igata Harapan dan juga seorang advokat dari LBH Benteng Perjuangan Rakyat mengatakan, kami ini profesional dalam menjalankan tugas, atas dasar apa mereka melakukan penyegelan terhadap papan pemberitahuan yang saya pasang ,ujarnya

Seharusnya apabila ada penyegelan atau garis polisi yang ditetapkan mereka tidak boleh melakukan pengerjaan apapun dalam wilayah obyek atau tempat .

Baca Juga:  Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Lanjutnya, Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP , Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia serta berdasarkan Peraturan Kapolri No.14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana

Tujuan dari kegiatan garis polisi atau police Line merupakan Sebagai pedoman bagi petugas penanganan dan olah TKP dalam melaksanakan tindakan pertama tempat kejadian perkara (TPTKP) dan pengolahan TKP.

Bagi saya selaku advokat , kegiatan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum tidak mendasar, kita ini sama , mulai dari jaksa, kepolisian, advokat, kalau advokat memang tidak punya hak dalam hal penyidikan, namun Dimata hukum kita sama.imbunya

Atas kejadian tersebut pihak media mencoba mengkonfirmasi dengan ditkrimum Polda Kepri, lewat Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhard mengatakan, terkait perihal tersebut ” saya membenarkan bahwa penyidik dari ditkrimum telah melakukan pemasangan police line sebagaimana perkara :Nomor : LP-B / 140 / XI / 2021 / SPKT- Kepri, atas Pelaporan saudara LIM BOU SON Direktur PT. Mitra Bintang Putra yang beralamat diVihara Cipta Darma Blok. B/14 RT. 002/ Rw. 007, Kel. Teluk Tering Kec. Batam Kota – kota Batam, ujarnya lewat pesan singkat WhatsApp

Baca Juga:  Kasus Penyelundupan Sabu 1.9 Ton di Batam Masuki Babak Persidangan

 

Urbanisasi, S.H. M.H Pemerhati hukum mengatakan , menyikapi fonemena ketentuan tata cara penanganan atau pemasangan police line yang dilakukan oleh aparat kepolisian, jadi ketentuannya adalah ketika ada tindak pidana, maka dilakukan olah Tempat kejadian perkara (TKP) Pollisi akan melakukan langkah-langkah yaitu apabila akan memasang police Line ya akan memberi tahukan lebih dahulu , ujarnya

 

Dalam rangka melaksanakan kegiatan olah TKP, pemasangan garis polisi atas laporan dari masyarakat ,tapi disini saya melihat ada kejanggalan yang menurut saya, police Line dilakukan untuk melindungi tempat kejadian perkara tapi ini kok hanya plang papan pemberitahuan saja yang di police Line, sedangkan wilayah yang masuk dalam area itu masih bisa bekerja seharusnya ya tidak boleh ada kegiatan didalamnya, saya melihat ada Unsur yang dipaksakan ( setengah Hati) dalam melakukan police Line , pungkasnya saat dikonfirmasi di wilayah lytech Batam center.

Baca Juga:  Polresta Barelang Gelar Razia Penumbar dalam Operasi Patuh Seligi 2025

(One fajar)

Share News with:
Tags: Polda Kepri# advokat# sengketa# BPN# BP Batam

BERITATERKAIT

Kepala BP Batam Sidak PT ASL, Tekankan Pembenahan dan Penanganan Korban Pasca Kebakaran

Kepala BP Batam Sidak PT ASL, Tekankan Pembenahan dan Penanganan Korban Pasca Kebakaran

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 16, 2025 | 8:17 pm
0

Batam, ProLKN.id - Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra melakukan sidak ke perusahaan...

Polisi Jelaskan Mengapa Tidak Menyita Kapal MT Federal II ?

Polisi Jelaskan Mengapa Tidak Menyita Kapal MT Federal II ?

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 16, 2025 | 5:14 pm
0

Batam, ProLKN.id - Kapal MT Federal II kembali meledak secara tragis di kawasan galangan kapal PT ASL Shipyard yang berlokasi...

Kasus Penyelundupan Sabu 1.9 Ton di Batam Masuki Babak Persidangan

Kasus Penyelundupan Sabu 1.9 Ton di Batam Masuki Babak Persidangan

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 15, 2025 | 5:40 pm
0

Batam, ProLKN.id – Enam tersangka yang diduga menjadi otak di balik penyelundupan sabu seberat 1,9 Ton kini masuk ke tahap...

Kapal Tanker MT Federal II di PT ASL Batam Kembali Terbakar

Kapal Tanker MT Federal II di PT ASL Batam Kembali Terbakar

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 15, 2025 | 4:54 pm
0

Batam, ProLKN.id - Kapal tanker MT Federal II kembali terbakar, ledakan dahsyat yang terjadi di area galangan kapal PT ASL...

Menteri Purbaya Siapkan Kanal Pengaduan Pajak dan Bea Cukai untuk Masyarakat RI

Menteri Purbaya Siapkan Kanal Pengaduan Pajak dan Bea Cukai untuk Masyarakat RI

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 13, 2025 | 11:38 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka layanan pengaduan bagi pengusaha-pengusaha terkait dengan biaya-biaya pelayanan pelabuhan. Hal ini...

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 9:25 pm
0

Batam, ProLKN.id - Susah buang air besar atau sembelit menjadi masalah pencernaan yang sering dialami banyak orang. Gejalanya bisa berupa...

Dugaan Isu Masuknya Limbah B3 Asal AS ke Batam Jadi Ancaman Lingkungan dan Peluang Ekonomi Sirkular

Dugaan Isu Masuknya Limbah B3 Asal AS ke Batam Jadi Ancaman Lingkungan dan Peluang Ekonomi Sirkular

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 9:03 pm
0

Batam, ProLKN.id - Dugaan masuknya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) asal Amerika Serikat ke Batam sempat menghebohkan publik. Isu...

Polresta Barelang Gelar Razia Penumbar dalam Operasi Patuh Seligi 2025

Polresta Barelang Gelar Razia Penumbar dalam Operasi Patuh Seligi 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 8:06 pm
0

Batam, ProLKN.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menggelar kegiatan razia penumbar (Penumpang dan Muatan Berlebih) bersama Dinas Perhubungan...

Batam Terima Penghargaan Kota Berkinerja Terbaik Se-Indonesia Tahun 2025

Batam Terima Penghargaan Kota Berkinerja Terbaik Se-Indonesia Tahun 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 8:00 pm
0

Batam, ProLKN.id - Inspektur Kota Batam, Hendriana Gustini, menerima Piagam Penghargaan Anggaraksa Dharma sebagai Inspektur Berkinerja Terbaik ke 4 Tahun...

TNI AL dan Bea Cukai Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah Senilai Rp5,2 Miliar

TNI AL dan Bea Cukai Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah Senilai Rp5,2 Miliar

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 9, 2025 | 11:16 pm
0

Batam, ProLKN.id - Kanwil Bea Cukai Kepri bersama Kodaeral IV Batam berhasil gagalkan upaya penyelundupan ±25,9 ton pasir timah di...

Next Post
PI Network Batam selalu kompak

PI Network Batam selalu kompak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Oktober 12, 2025 | 9:25 pm
13 Rekomendasi Tempat Nongkrong dan Makan Enak di Batam Terpopuler 2025

13 Rekomendasi Tempat Nongkrong dan Makan Enak di Batam Terpopuler 2025

September 27, 2025 | 5:17 pm
Harga Emas Makin Meroket Pecahkan Rekor Tertinggi, Tembus Rp 2,1 Juta per Gram

Harga Emas Makin Meroket Pecahkan Rekor Tertinggi, Tembus Rp 2,1 Juta per Gram

September 20, 2025 | 8:44 pm
Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Agustus 10, 2025 | 2:25 pm
Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved