Karimun, ProLKN.id – Operasi Gurita yang digelar Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Satpol PP Kabupaten Karimun selama sepekan membuahkan hasil yang signifikan, mencatatkan peningkatan dalam upaya pencegahan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah tersebut.
Operasi ini dilakukan secara terpadu di berbagai titik strategis yang diduga menjadi lokasi peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal, mencakup jalur-jalur darat, pelabuhan kecil, pasar tradisional, dan tempat-tempat berpotensi menjadi sarang penyelundupan barang tanpa izin resmi.
Selama pelaksanaan Operasi Gurita, tim gabungan yang terdiri dari petugas Bea Cukai, Satpol PP, serta unsur terkait lainnya melakukan pengintaian, penyisiran, serta penindakan terhadap berbagai pelanggaran di bidang cukai, baik dari segi peredaran, penyimpanan, maupun penjualan barang tanpa pita cukai atau tanpa izin edar resmi.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Fajar Suryanto mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut terdiri dari 3,5 liter minuman mengandung etil alkohol yang ditemukan dalam berbagai kemasan dan bentuk, termasuk botol kecil, kaleng, dan isi ulang, serta 72.939 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek yang dijual secara ilegal di pasar gelap dan toko-toko pinggiran.
“Merek-merek yang kami tindak antara lain Hmind, Ofo, T3, PSG, Ufo, Rave, Ava, Vivo, HD, Morena, Manchester, Redhills, U2, dan Lexi, yang semuanya terbukti tidak memiliki izin cukai resmi dan diproduksi secara ilegal tanpa pengawasan pemerintah,” ungkap Fajar.
Fajar menyebut total perkiraan nilai barang yang berhasil disita mencapai Rp 111.568.335 dengan potensi kerugian negara akibat tidak terbayarnya cukai sebesar Rp 55.150.846, yang seharusnya menjadi pendapatan negara untuk pengembangan sektor publik dan pembangunan nasional.
Dia menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi rokok dan minuman beralkohol ilegal yang tidak terstandarisasi dan berpotensi membahayakan kesehatan, sekaligus menegakkan peraturan di bidang cukai secara konsisten dan tegas.

Selain melakukan penindakan, Bea Cukai dan Satpol PP juga melaksanakan kegiatan sosialisasi langsung kepada masyarakat, terutama di wilayah perkampungan, pasar tradisional, dan pusat keramaian, dengan melibatkan pengelola toko, pedagang kaki lima, serta pemuda dan tokoh masyarakat setempat.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat sebagai elemen penting dalam menjaga keutuhan sistem hukum dan ekonomi nasional.
“Operasi Gurita kami laksanakan tidak hanya untuk menindak pelanggaran, tetapi juga sebagai langkah edukatif agar masyarakat memahami bahaya dan kerugian akibat peredaran rokok ilegal, baik dari segi kesehatan, keuangan negara, maupun dampak sosialnya terhadap generasi muda,” kata Fajar.
Fajar menyampaikan pihaknya ingin meningkatkan kepatuhan para pengusaha sekaligus mendorong masyarakat agar tidak membeli produk tanpa pita cukai, dengan menekankan pentingnya memilih produk resmi yang telah melalui proses pengawasan pemerintah.
Bea Cukai menegaskan bahwa kegiatan pengawasan semacam ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan dan berbasis data, dengan pendekatan strategis berbasis risiko dan kolaborasi lintas instansi.
Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan usaha yang adil, menjaga stabilitas ekonomi lokal maupun nasional, serta melindungi generasi mendatang dari dampak negatif barang-barang yang peredarannya harus dikendalikan demi kepentingan bersama.
(Ads)
















