Jakarta, ProLKN.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan seluruh masyarakat Indonesia, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di kantornya pada Selasa (12/08/2025).
Permohonan maaf ini dilayangkan menyusul viralnya pernyataan kontroversialnya mengenai kepemilikan tanah yang menimbulkan polemik dan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Nusron Wahid mengakui bahwa pernyataannya tersebut keliru.
“Saya atas nama Menteri ATR BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman,” ujarnya di depan awak media, Selasa (12/08/2025).
Pernyataan yang menjadi sorotan tersebut muncul saat Nusron Wahid tengah menjelaskan kebijakan pemerintah terkait penertiban tanah terlantar atau tanah nganggur.
Ia sempat mengemukakan bahwa semua tanah pada dasarnya adalah milik negara. Pernyataan ini sontak menuai protes dan kritik dari berbagai kalangan, terutama setelah ia juga menyinggung soal
“Mbahmu bisa membuat tanah?”.
Nusron Wahid menjelaskan bahwa maksud dari pernyataannya tersebut adalah untuk mengedukasi publik mengenai kebijakan pemerintah terhadap tanah-tanah yang tidak dimanfaatkan secara optimal.
Ia mengutip Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Menurutnya, ada jutaan hektare tanah di Indonesia yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) namun kondisinya terlantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Tanah-tanah inilah yang menurutnya dapat dimanfaatkan oleh pemerintah untuk program-program strategis yang berdampak pada kesejahteraan rakyat.
“Kita perlu jujur mengakui ada jutaan hektare tanah dengan status HGU, hak guna usaha, dan HGB, hak guna bangunan, yang kondisinya terlantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat. Inilah yang menurut saya dapat kita dayagunakan untuk program-program strategis pemerintah yang berdampak kepada kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan pemerintah tidak akan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah memiliki status sertifikat hak milik maupun hak pakai.
Fokusnya adalah pada tanah-tanah terlantar yang statusnya HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektar namun tidak dimanfaatkan.
Namun, dalam proses menjelaskan kebijakan tersebut, Nusron Wahid mengakui bahwa cara penyampaiannya tidak tepat. Ia mengungkapkan bahwa sebagian dari pernyataannya tersebut memang dimaksudkan sebagai candaan atau guyonan.
“Dalam proses menjelaskan itu, memang ada bagian pernyataan saya yang saya sampaikan sebelumnya dalam konteks maksudnya guyon atau bercanda. Namun, setelah saya menyaksikan ulang, kami menyadari dan kami mengakui bahwa pernyataan tersebut, candaan tersebut, tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya untuk kami sampaikan apalagi disampaikan oleh seorang pejabat publik,” tuturnya.
Ia pun meminta maaf sekali lagi atas “sabqul lisan” atau keceplosan tersebut. “Untuk itu, sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada publik, kepada netizen, dan kepada masyarakat Indonesia atas sabqul lisan ini,” katanya.
Sebelumnya, Nusron Wahid memang sempat mengeluarkan pernyataan yang cukup tegas mengenai kepemilikan tanah. Ia menekankan bahwa tidak ada yang memiliki tanah selain negara, dan individu yang memegang sertifikat hanyalah diberikan hak untuk menguasai.
Pernyataan ini ia sampaikan setelah mendapatkan protes setiap hari dari pemilik tanah yang merasa haknya diambil alih oleh negara.
“Ya, protes ya tiap hari protes. Namanya orang, di mana haknya dinyatakan telantar, merasa dia punya kan … ‘Oh ini tanahnya embah-embah saya, leluhur’. Saya mau tanya, emang embah-embah dulu bisa membuat tanah? Gak bisa membuat tanah, manusia itu gak bisa membuat tanah,” kata Nusron usai Talkshow ILASPP di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (06/08/2025) kemarin.
Nusron Wahid menjelaskan bahwa tanah-tanah terlantar yang akan diamankan oleh negara nantinya akan disimpan di Bank Tanah sebagai tanah cadangan untuk negara (TCUN). Tanah terlantar ini rencananya akan diprioritaskan untuk program reforma agraria.
Pernyataan Nusron Wahid mengenai penertiban tanah nganggur ini memang sempat menjadi perbincangan hangat.
Wacana pengamanan tanah terlantar yang sudah berlangsung selama dua tahun oleh negara ini, menurutnya, adalah langkah yang diambil untuk memastikan aset negara dimanfaatkan secara optimal demi kemakmuran rakyat.
Namun, ia menyadari bahwa cara penyampaiannya telah menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan.
Oleh karena itu, dengan adanya permohonan maaf ini, diharapkan polemik yang timbul akibat pernyataannya dapat mereda dan masyarakat dapat memahami kembali maksud serta tujuan dari kebijakan pemerintah terkait pengelolaan tanah terlantar.
(Abd/Tim)