https://vt.tiktok.com/ZS89rjb3n
Batam, prolkn.id- Rasa kecewa Noto Djoko meminta keadilan dan pengembalian nama baik tidak bisa diperoleh, pasalnya Noto Djoko kalah dalam persidangan praperadilan di pengadilan Negeri(PN)Batam, Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Yudit Irawan, S.H., M.H, memutuskan “Menolak seluruh tuntutan pemohon ( Noto Djoko) dan membebankan biaya perkara kepada pemohon”. Senin(27/02/23)
Kuasa hukum Noto Djoko, jos magansi simbolon .S.H mengatakan, saya tidak abis pikir dengan keputusan Hakim, apabila kita simak pembacaan putusan hakim tadi,,bahwa Eksepsi atau sanggahan jawaban dari Gugatan prapid kita itu pun di tolak hakim
Lebih lanjut,Bukan hanya gugatan kita aja yang di tolak ,tapi dua-duanya di tolak hakim ini lah yang menjadi presiden buruk peradilan kita di indonesia
“Masyarakat lemah mencari dan ingin mengbalikan hak-hak nya selaku warga negara masih belum mendapt tempat di hati para Hakim yang memeriksa,mengadili dan memutus suatu perkara, ujar Jos
Hakim Yudit Irawan ,S.H.,M.H, saat dikonfirmasi setelah selesai putusan mengatakan, ” jangan tanya saya, sebaiknya tanya sama humas saja, sambil masuk ke mobil
Lain hal dengan pihak Polresta yang telah mengeluarkan rilis resmi pemberitaan dengan judul “Polresta Barelang Menangkan Gugatan Praperadilan Noto Djoko Poernomo,Press Release Nomor : 61 /II /HUM.6.1.1. / 2023 / Si Humas
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, S.I.K, M.H. ,Ketika dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan,Semua proses hukum baik upaya paksa dan administrasi penyidikan dinyatakan sah secara Hukum oleh Hakim Pengadilan Negeri Batam
Untuk kasus Joko sudah di SP3 artinya penyidikan sudah dihentikan. Pungkasnya