PROLKN.ID – Batam | Melalui kewenangannya selaku Walikota sekaligus Ex Officio Kepala BP Batam, Rudi didesak untuk dapat menetapkan seluruh kawasan perumahan yg saat ini masih berada didalam HPL BP Batam agar supaya dapat dikeluarkan dari HPL tsb.
Hal ini bertujuan agar warga dapat menerima legalitas tanah yg semula SHGB menjadi SHM serta terbebas dari pembayaran UWT kepada BP Batam tanpa disertai batasan luas lahan.
Langkah tsb dikehendaki bukan saja untuk memenuhi janji politiknya disaat kampanye jelang pilkada, akan tetapi jg demi mewujudkan adanya rasa keadilan selaku sesama warga Batam yg tinggal dikawasan perumahan sebagaimana yg sudah dinikmati oleh warga Batam lainnya yg bermukim dikawasan Kampung Tua.

Sebagaimana diketahui bahwa berdasar kepada kewenangan yg dimiliki, Rudi telah berhasil menetapkan beberapa kawasan di Batam menjadi status Kampung Tua, serta diterbitkannya SHM untuk masing2 penghuninya sehingga secara otomatis terbebas dari pembayaran UWT.
Adapun SHM yg sudah diterbitkan mengacu kepada luas lahan yg dimiliki oleh masing2 warga yg berada dikampung tua.
Oleh sebab itu, agar tidak terjadi diskriminasi sudah sepatutnya jika Rudi selaku Walikota maupun sebagai Ex Officio Kepala BP Batam dapat mengupayakan hal yg sama terhadap lahan2 perumahan lainnya
yg sampai saat ini masih berada didalam HPL BP Batam. (ar)