Jakarta, Prolkn.id- Mantan Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebagai tersangka dalam kasus pengadaan barang fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 236 miliar, Sabtu (23/09/2023)
Dilansir dari situs resmi Pos Indonesia, Siti Choiriana lahir di Magetan pada 28 Mei 1970. Sejak 2021, ia menjabat sebagai Direktur Bisnis Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia.
Posisi Siti dimaktubkan dalam Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia Nomor : SK-91/MBU/03/2021 tanggal 18 Maret 2021 tentang Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia.

Latar belakang pendidikan perempuan berhijab ini adalah ilmu eksakta. Siti meraih gelar Sarjana (S1) di Fakultas Teknik Elektro, Institut Teknologi Surabaya, pada 1993. Tiga tahun setelahnya, ia langsung terbang ke negeri Paman Sam di University of Rhode Island, Kingston, Amerika Serikat (2016).
Sebelum menjadi Direktur di PT Pos Indonesia, perjalanan karier Siti terhitung mentereng di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Di antaranya, Commissioner of Finnet Indonesia Telkom Group (2013 – 2015), Commissioner of Admedika Telkom Group (Februari 2016 – Mei 2016), President Commissioner of Patrakom Telkom Group (June 2016 – Aug 2017).
Kemudian, Commissioner of Telkom Sigma (Sept 2017- April 2018), Executive Vice President Divisi Enterprise Services (DES) PT Telkom (2013-2018), dan terakhir, President Commissioner of Telkom Akses (Mei 2018-2020) dan Consumer Service Director PT Telkom (April 2018-2020).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting, mengatakan Siti diduga terlibat dalam pengadaan barang fiktif.

“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai EVP Divisi Enterprise Service PT Telkom dalam pengadaan perangkat komputer pada PT PiNS, PT Telstra, dan PT Infonedia pada 2017,” jelasnya.
Iwan pun menyebutkan kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 232 miliar. “Kerugiannya Rp. 236.171.580.669,” Ujarnya
Atas perbuatannya, Siti Choiriana dijerat pasal 2 Undang Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi dan Subsider Pasal 3, dengan ancaman 4 tahun penjara. (*/red)