Karimun, prolkn.id- Dana langsung tunai (BLT) 2021, berjumlah Rp.300,000 yang berhak menerima sesuai kriteria dan berdomisili di tempat.Tepatnya hari Senin 1 Oktober 2021, LSM pemantau keuangan negara (PKN) menghantarkan laporan Ke Kejari Kabupaten Karimun terkait dana BLT yang di pangkas Rp, 100,000 perbulan selama 10 bulan.
Ketua LSM PKN Zamboli Taswin, berdasarkan hasil temuan di lapangan ada dugaan korupsi dalam penyaluran BLT, makanya kami membuat laporan ke kejaksaan karimun agar ditindaklanjuti, ujarnya
Zamboli menjelaskan, salah satu warga desa Batu Limau Kecamatan Ungar melaporkan ke LSM PKN, bahwa ada pemotongan BLT ynag dia terima selama sepuluh bulan,besaran 100 ribu perbulan.
Selang satu hari ” kami dan tim dari LSM PKN melakukan konfirmasi kepada kades Batu limau. Tegasnya
Saat dikonfirmasi oleh media , kades batu limau zazali membantah telah melakukan pungli kepada masyarakat penerima bantuan ( BLT).
“Mengenai BLT ini kita sudah sepakati dan ikut aturan dari pusat sesuai perintah dan lagi dana tersebut telah kita masukkan langsung ke ATM penerima sesuai aturan.
Ini semua telah kita Musyawarahkan dan telah di tanda tangani pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Batu Limau. Pungkas zazali