ADVERTISEMENT
REDAKSI
Sabtu, Agustus 30, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Batam

Lembaga Swadaya Masyarakat TKP, Soroti Anggaran Dana Hibah Rp5,5 Miliar di Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
21 Agustus 2025 | 11:48 am
in Batam
0 0
0
Lembaga Swadaya Masyarakat TKP, Soroti Anggaran Dana Hibah Rp5,5 Miliar di Batam

Ilustrasi.

Post Views: 2,471

Batam, ProLKN.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Kebijakan Pemerintah (LSM-TKP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kota Batam baru-baru ini mengungkap temuan mengejutkan terkait alokasi anggaran dana hibah untuk lembaga nirlaba di tahun 2024. Berdasarkan hasil penelusuran internal, nilai dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam untuk kegiatan sosial dan kemasyarakatan diduga mencapai lebih dari Rp5,5 miliar.

Temuan ini muncul setelah LSM-TKP DPD Batam secara resmi melayangkan surat permohonan data dan informasi ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Batam pada Rabu, 20 Agustus 2025. Permohonan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran daerah.

Baca Juga:  BAPENDA Kepri Siapkan Hadiah Umroh untuk Masyarakat yang Taat Pajak

Sebelumnya, jajaran Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LSM-TKP telah melakukan pemeriksaan awal terhadap belanja dana hibah untuk lembaga nirlaba. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian diteruskan ke DPD LSM-TKP Batam untuk ditindaklanjuti.

Ketua LSM-TKP DPD Batam, Haris Menyikapi besarnya anggaran yang diduga dialokasikan tersebut, mengaku terkejut.

“Waduh, untuk belanja dana hibah saja bisa sampai lebih kurang Rp5,5 miliar. Betul tidak ini? Coba nanti kita tanyakan langsung pada Kepala Kesbangpol,” ujar Haris.

Haris menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengonfirmasi secara resmi kepada Kepala Kesbangpol Kota Batam mengenai kebenaran data tersebut. Lebih lanjut, LSM-TKP juga menuntut agar setiap penggunaan dana hibah tersebut benar-benar sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang tata kelola dana hibah.

“Apakah ini sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 terkait tata kelola dana hibah? Dan seperti apa pengawasannya? Ini harus jelas,” tegas Haris saat dikonfirmasi oleh awak media Kamis, (21/08/2025).

LSM-TKP menekankan bahwa pengelolaan dana hibah tidak boleh keluar dari koridor hukum dan prinsip akuntabilitas. Haris juga menyatakan kesiapannya untuk melakukan proses lebih lanjut jika ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran atau wewenang.

Baca Juga:  IPK Rayakan HUT ke-56 dengan Berbagi Kasih di Batam

“Kalau nanti ada dugaan penyalahgunaan, sebagai lembaga independen yang berkomitmen pada transparansi kebijakan pemerintah, tentu kami akan melaporkan hal ini ke aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ketua LSM-TKP DPD Batam, Haris. (kiri). (Foto: dok/ProLKN.id)

Namun demikian, Haris memastikan bahwa langkah pertama yang akan ditempuh adalah meminta klarifikasi langsung dari Kesbangpol.

“Kita tetap akan konfirmasi dulu. Ini penting agar publik tahu kebenarannya,” pungkasnya.

Penelusuran awal ini merupakan bagian dari upaya LSM-TKP untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.

Baca Juga:  Amsakar Gelar Pertemuan dengan Jukir Tegaskan Komitmen Perbaikan Tata Kelola Parkir Kota Batam

Temuan ini menambah sorotan publik terhadap pengelolaan dana hibah di Kota Batam. Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat menjadi tuntutan utama agar anggaran yang bersumber dari uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

(Ardie)

Share News with:
Tags: BatamDana HibahLSMLSM TKP

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

32 Ribu Warga Batam Diperkirakan Siap Meriahkan Pesta Rakyat HUT 80 RI di Engku Putri

32 Ribu Warga Batam Diperkirakan Siap Meriahkan Pesta Rakyat HUT 80 RI di Engku Putri

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 29, 2025 | 5:53 pm
0

Batam, ProLKN.id - Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, memimpin rapat lanjutan persiapan Pesta Rakyat HUT ke-80 RI Tingkat...

IPK Rayakan HUT ke-56 dengan Berbagi Kasih di Batam

IPK Rayakan HUT ke-56 dengan Berbagi Kasih di Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 29, 2025 | 12:03 pm
0

Batam, ProLKN.id – Ikatan Pemuda Karya (IPK) merayakan hari ulang tahunnya yang ke-56 dengan penuh makna melalui kegiatan bakti sosial pembagian...

Ratusan Buruh Demo di Depan Kantor Wali Kota Batam, 9 Tuntutan Strategis Disuarakan!

Ratusan Buruh Demo di Depan Kantor Wali Kota Batam, 9 Tuntutan Strategis Disuarakan!

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 28, 2025 | 1:10 pm
0

Batam, ProLKN.id – Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam (KRB) pada Kamis, (28/08/2025). Agustus 2025, memadati kawasan Stadion...

BP Batam-Mayapada Resmikan RS Internasional MABIH

BP Batam-Mayapada Resmikan RS Internasional MABIH

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 28, 2025 | 11:33 am
0

Batam, Prolkn.id - BP Batam mengapresiasi langkah cepat Mayapada Healthcare menyelenggarakan seremoni peletakan batu pertama rumah sakit berstandar internasional, Mayapada...

Dewi Aulia Rosano, Siap Mengguncang Panggung Miss Grand Indonesia 2025

Dewi Aulia Rosano, Siap Mengguncang Panggung Miss Grand Indonesia 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 28, 2025 | 11:01 am
0

Batam, ProLKN.id - Perhelatan akbar Miss Grand Indonesia 2025 semakin memanas dengan hadirnya para finalis terbaik dari seluruh penjuru negeri....

KM Senang Hati 68 Karam di Perairan Setokok

KM Senang Hati 68 Karam di Perairan Setokok

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 26, 2025 | 11:17 pm
0

Batam, ProLKN.id - Perairan Setokok, Kecamatan Bulang, Batam, menjadi saksi bisu tenggelamnya Kapal Motor (KM) Senang Hati 68 pada Senin...

PLN Batam Lakukan Penyuluhan Potensi Bahaya Listrik Bagi Masyarakat

PLN Batam Lakukan Penyuluhan Potensi Bahaya Listrik Bagi Masyarakat

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 26, 2025 | 10:28 pm
0

Batam, ProLKN.id – Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Batu Aji, di bawah naungan Unit Bisnis Distribusi Pelayanan (UBDISYAN) PLN Batam,...

Amsakar Achmad Kukuhkan Pengurus LAM

Amsakar Achmad Kukuhkan Pengurus LAM

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 26, 2025 | 12:44 pm
0

Batam, ProLKN.id – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, secara resmi membuka Rapat Kerja (Raker) Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam...

Unit Reskrim Polsek Sekupang Tangkap Pelaku Penganiayaan Tanpa Perlawanan

Unit Reskrim Polsek Sekupang Tangkap Pelaku Penganiayaan Tanpa Perlawanan

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 25, 2025 | 5:25 pm
0

Batam, ProLKN.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sekupang, di bawah naungan Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan...

BP Batam Resmi Tutup Akses Telaga Bidadari Demi Jaga Kualitas Air Baku

BP Batam Resmi Tutup Akses Telaga Bidadari Demi Jaga Kualitas Air Baku

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 24, 2025 | 11:35 am
0

Batam, ProLKN.id – Akses menuju Telaga Bidadari Batam, telah ditutup sementara oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam. Keputusan ini diambil sebagai...

Next Post
Immanuel Ebenezer Ditangkap karena Kasus Pemerasan

Immanuel Ebenezer Ditangkap karena Kasus Pemerasan

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Agustus 10, 2025 | 2:25 pm
Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Juli 5, 2025 | 10:44 pm
10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved