Batam, ProLKN.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Kebijakan Pemerintah (LSM-TKP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kota Batam baru-baru ini mengungkap temuan mengejutkan terkait alokasi anggaran dana hibah untuk lembaga nirlaba di tahun 2024. Berdasarkan hasil penelusuran internal, nilai dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam untuk kegiatan sosial dan kemasyarakatan diduga mencapai lebih dari Rp5,5 miliar.
Temuan ini muncul setelah LSM-TKP DPD Batam secara resmi melayangkan surat permohonan data dan informasi ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Batam pada Rabu, 20 Agustus 2025. Permohonan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran daerah.
Sebelumnya, jajaran Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LSM-TKP telah melakukan pemeriksaan awal terhadap belanja dana hibah untuk lembaga nirlaba. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian diteruskan ke DPD LSM-TKP Batam untuk ditindaklanjuti.
Ketua LSM-TKP DPD Batam, Haris Menyikapi besarnya anggaran yang diduga dialokasikan tersebut, mengaku terkejut.
“Waduh, untuk belanja dana hibah saja bisa sampai lebih kurang Rp5,5 miliar. Betul tidak ini? Coba nanti kita tanyakan langsung pada Kepala Kesbangpol,” ujar Haris.
Haris menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengonfirmasi secara resmi kepada Kepala Kesbangpol Kota Batam mengenai kebenaran data tersebut. Lebih lanjut, LSM-TKP juga menuntut agar setiap penggunaan dana hibah tersebut benar-benar sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang tata kelola dana hibah.
“Apakah ini sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 terkait tata kelola dana hibah? Dan seperti apa pengawasannya? Ini harus jelas,” tegas Haris saat dikonfirmasi oleh awak media Kamis, (21/08/2025).
LSM-TKP menekankan bahwa pengelolaan dana hibah tidak boleh keluar dari koridor hukum dan prinsip akuntabilitas. Haris juga menyatakan kesiapannya untuk melakukan proses lebih lanjut jika ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran atau wewenang.
“Kalau nanti ada dugaan penyalahgunaan, sebagai lembaga independen yang berkomitmen pada transparansi kebijakan pemerintah, tentu kami akan melaporkan hal ini ke aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan,” ujarnya.

Namun demikian, Haris memastikan bahwa langkah pertama yang akan ditempuh adalah meminta klarifikasi langsung dari Kesbangpol.
“Kita tetap akan konfirmasi dulu. Ini penting agar publik tahu kebenarannya,” pungkasnya.
Penelusuran awal ini merupakan bagian dari upaya LSM-TKP untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
Temuan ini menambah sorotan publik terhadap pengelolaan dana hibah di Kota Batam. Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat menjadi tuntutan utama agar anggaran yang bersumber dari uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
(Ardie)