Jakarta, ProLKN.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Nur Pamudji, Selasa, (16/07/2024).
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Nur Pamudji dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK terkait kasus korupsi pengadaan LNG (Liquefied Natural Gas) atau Gas alam cair di PT Pertamina (Persero). Kasus tersebut terjadi pada periode 2011 hingga 2021.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, (16/07/2024).
Dilansir dari Jpnn.com, selain Nur Pamudji, KPK juga menjadwalkan memeriksa mantan Dirut Pertagas, Gunung Sardjono Hadi. Seperti halnya Nur Pamudji, Gunung juga diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan LNG.
Diketahui, KPK telah menetapkan dua penyelenggara negara sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan LNG. Kasus ini sebelumnya telah menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan yang divonis sembilan tahun pidana penjara.

KPK belum membeberkan identitas dua tersangka baru tersebut. KPK hanya menyebut kedua tersangka berinisial HK dan YA yang berstatus sebagai penyelenggara negara. Kedua tersangka diduga turut melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar US$ 113,83 juta.
Diketahui, Nur Pamudji dulu pernah menjabat sebagai dirut PLN periode 2011 hingga 2014. Saat itu, Nur menggantikan posisi Dahlan Iskan yang kemudian menjadi menteri BUMN.
Selama menjabat, Nur Pamudji pernah mendapatkan beberapa penghargaan salah satunya penghargaan BHACA (Bung Hatta Anti Coruption Award) pada tahun 2013, sebelum akhirnya mengundurkan diri dari jabatan sebagai Dirut PT PLN (persero). (*/red)