Prolkn.id- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa bupati Karimun Aunur Rafiq, dalam kasus korupsi pengurusan dana alokasi khusus atau DAK tahun anggaran 2018.
Dalam keterangan Juru Bicara KPK Ali Fikri pada hari Jumat (11 /3 / 2022.) Telah melakukan Pemeriksaan terhadap Ainur Rofiq dilakukan di Kantor BPKP Provinsi Riau
Diinformasikan selain nama bupati Karimun penyidik KPK juga telah memeriksa sembilan saksi. Berikut nama yang telah diperiksa sebagai saksi
Selain Aunur Rofiq, tim penyidik KPK juga akan memeriksa sembilan saksi lainnya di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. Mereka adalah Marjoko Santoso selaku PNS/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai (2014–2017), Direktur CV. Palem Gunung Raya bernama Arif Budiman,
Lalu PNS/Kasubbid Kesehatan dan Kependudukan, BAPPEDA Dumai bernama Humanda Dwipa Putra, PNS/Mantan Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kota Dumai Mukhlis Suzantri, PNS/Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai Sya’ari.
Kemudian PNS/Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Dumai yang juga Mantan Direktur RSUD Kota Dumai Syaiful, PNS/Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karimun Abdullah, dan dua pihak swasta bernama Mashudi dan Harianto Saman.
Disisi lain Mulkansyah selaku ketua RCW Kepri Angkat Bicara, menyoal keterkaitan bupati Karimun terseret dalam kasus penyalahgunaan Dana DAK tahun 2018
“Saya sangat mengapresiasi kiinerja dari KPK , namun saya juga sangat mengharapkan keseriusan kinerja KPK dalam membongkar kasus Bupati Karimun, pungkasnya
________________________________________
Follow me here:
Facebook Fan page: https://www.facebook.com/prolkn.id
Instagram: prolkn
YouTube : pro lkn
tiktok.com/@prolkn.id
Business inquiries
Email: iwanfajarlkn@gmail.com
redaksiprolkn@gmail.com
Telepon: 082389973619( Iwan fajar)
#kpk #korupsi #kasus # bupatikarimun