KARIMUN – ProLKN.ID – Kedua tersangka adalah mantan Direktur dan Kabaq Keuangan.
Salah satunya adalah mantan Direktur atas nama’IS
Satunya lagi atas nama” JS Sebagai Kabaq Keuangan.
Kedua terdakwa telah melanggar pasal 2 ayat 1 JO pasal 18 ayat 1 huruf B undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana di ubah dan di tambah UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selanjutnya pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf B UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemerantasan korupsi di tambah dan di rubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karimun’ Susanto Martua mengatakan,kedua tersangka telah merugian Negara sebesar 4,9 M.
Sidang di lakukan secara virtual mengingat di tengah masa pademi.
Kedua tersangka menyalahgunakan anggaran distribusi sejak tahun 2019 semenjak pergantian pengawas PDAM.
Selanjutnya kasus mula di selidiki Kejaksaan Negeri Karimun awal Juni tahun 2020.
Pada tanggal 23 November 2020 kasus tersebut di lanjutkan sebagai tersangka. Dua tersangka diantaranya adalah Direktur dan Kepala Keuangan PDAM Tirta Mandiri Karimun
Modus di lakukan kedua tersangka adalah menarik kas PDAM untuk apa dan di gunakan keperluan apa, menurut
dugaan hanya untuk kepentingan pribadi.
Kini kasusnya telah di limpahkan ke tindak pidana (tivikor) Tanjung Pinang.
Hasil perhitungan BPKP kerugian Negara mencapai 4,9M.(1-4-2021)
Tersangka diancam hukuman seumur hidup.
Nuraliah