https://vt.tiktok.com/ZS8xktEEK/
Batam,proln.id- Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Yudit Irawan, S.H., M.H, memutuskan “Menolak seluruh tuntutan pemohon ( Noto Djoko) dan membebankan biaya perkara kepada pemohon”. dibacakan pada Senin(27/02/23) bertempat dalam pengadilan negeri( PN)Batam, Ada dugaan intervensi dalam putusan pengadilan untuk kasus Noto Joko Poernomo (2/3/23)
Sebelumnya kasus salah tangkap Noto Djoko Purnomo, telah ditangani oleh Propam Polda Kepri dan mengelar sidang kode etik profesi kepolisian .
Info yang didapat dari Noto Djoko, pada hari Jum’at tanggal 20 Januari 2023 ,”Saya mendapatkan surat undangan sidang pelapor oleh Propam Polda Ujarnya
Dalam persidangan Kode etik profesi kepolisian Saya sebagai pelapor atas kasus kesewenang wenangan pihak aparat dalam melakukan penahanan terhadap Saya, imbuhnya
Kuasa hukum Noto Djoko, josmagansi simbolon .S.H mengatakan, saya tidak abis pikir dengan keputusan Hakim, apabila kita simak pembacaan putusan hakim, bahwa eksepsi atau sanggahan jawaban dari Gugatan prapid kita itu pun di tolak hakim, tegasnya
Ditegaskan kembali, Bukti nyata bahwa penyidik yang memeriksa Noto Joko Purnomo sudah diperiksa oleh Propam dan sidang kode etik profesi kepolisian sudah diputuskan.
Informasi yang saya dapatkan Kanit dan penyidik Noto Djoko diputus bersalah dengan hukuman kode etik dismosis selama 2 tahun, ujar Jos
” Saya melihat ada kejanggalan Dalam kasus ini, disisi lain Noto Djoko tidak bersalah sehingga timbullah sidang kode etik profesi kepolisian, seharusnya pihak kepolisian juga memberikan rehabilitasi Nama baik Noto Djoko, imbuh jos
Seharusnya Hakim mengkaji lebih detail,bukan hanya gugatan kita aja yang di tolak, tapi dua-duanya di tolak hakim ini lah yang menjadi presiden buruk peradilan kita di indonesia.
“Masyarakat lemah mencari dan ingin mengembalikan hak-hak nya selaku warga negara masih belum mendapat tempat di hati para Hakim yang memeriksa,mengadili dan memutus suatu perkara, ujar Jos
Lain halnya dengan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., mengatakan , Saat ini saya sedang melakukan pendidikan,Silahkan konfirmasi ke Plh Kabid Humas AKBP Surya Iswandar yaa, No kontak +62812772XXXX
Kami masih mencoba berkomunikasi dengan AKBP Surya , namun beliau mengatakan, Maaf, kasus itu saya tidak tahu, itu anggota mana ?
Media prolkn masih terus mendalami kasus Noto Djoko Purnomo,
Facebook Fan page: https://www.facebook.com/prolkn.id
Instagram: prolkn
YouTube : pro lkn
tiktok.com/@prolkn.id
Business inquiries
Email: iwanfajarlkn@gmail.com
redaksiprolkn@gmail.com
Telepon: 082389973619( Iwan fajar)