Batam- prolkn.id| Adanya kejanggalan dalam proyek infrastruktur jalan kolektor bundaran Madani sadai, proyek infrastruktur yang menelan anggaran APBN senilai 23.590.000 milyar , PT.Multi Sindo Internasional ( MSI) yang dipercayai untuk melakukan pekerjaan infrastruktur, masuk kategori daftar hitam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) . Berdasarkan acuan keputusan Presiden (kepres) 16 tahun 2018 serta peraturan menteri keuangan (PMK) no 60 tahun 2018 revisi PMK no 93 tahun 2020 diduga syarat akan kolusi dalam memuluskan Proyek.
Boy sasmita selaku pejabat pembuat kebijakan ( PPK ) infrastruktur untuk pengawasan anggaran APBN, memberikan sedikit komentar saat media prolkn.id mengkonfirmasi via WhatsApp, “Pertanyaan bapak mungkin lebih tepat dijawab oleh unit layanan pengadaan ( ULP ) dan pokok kerja (pokja) BP Batam, kami hanya sebagai PPK, dalam melaksanakan tugas proyek setelah ditetapkan pemenang oleh pokja ULP
Menangapi kepres 16 tahun 2018, Humas BP Batam Dendi gustinandar memberikan penjelasan bahwa yang dilakukan BP Batam sudah tepat, kami sudah sesuai dengan aturan main pemerintah dalam Lelang proyek, Proyek tersebut sudah dipaketkan sejak awal, masuk kategori multiyears, dan akan selesai tahun 2021. Untuk PMK 60 Tahun 2018 revisi PMK no 93 tahun 2020, kami belum tau Pak, belum mempelajari itu. Saya taunya Perpres 16 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dan semua paket multi years sdh sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku , ujar nya
Perlu diketahui Hal terpenting, dikutip dari web resmi kementerian keuangan www.jdih.kemnkeu.go.id dijelaskan bahwa :
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.02/2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak Oleh Menteri Keuangan.
Kontrak Tahun Jamak adalah Kontrak Pengadaan Barang/Jasa (konstruksi dan/atau non konstruksi) yang membebani lebih dari 1 tahun anggaran. Kontrak Tahun Jamak dapat dilakukan untuk pekerjaan yang:
penyelesaiannya lebih dari 12 bulan atau lebih dari 1tahun anggaran (termasuk pekerjaan yang penyelesaiannya kurang dari 12 bulan, tetapi membebani lebih dari 1 tahun anggaran); atau memberikan manfaat lebih apabila dikontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan paling lama 3 (tiga) tahun anggaran.
Selain Kontrak Tahun Jamak yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dengan pinjaman/hibah luar negeri dan/atau pinjaman/hibah dalam negeri, Kontrak Tahun Jamak dilakukan setelah mendapat persetujuan dari:
Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran bersangkutan; atau Menteri Keuangan. Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran diberikan
untuk:
Pekerjaan konstruksi dengan nilai sampai dengan Rp200.000.000.000,00 (dua ratus milyar rupiah); atau
pekerjaan nonkonstruksi dengan nilai sampai dengan Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah).
(Ione fajar)