Batam,prolkn.id- Dani selaku humas di PT supraco Indonesia angkat bicara atas terkait pemberitaan yang telah terbit dengan judul Projects Dermaga Batu Ampar Diduga Menggunakan Matrial Ilegal , hari Senin tanggal 7 Maret 2022.
Dijelaskan oleh Dani persoalan yang bauksit yang dipergunakan untuk timbunan projects penyiapan contener yard dermaga utama seluas 4 Hektar merupakan tanah yang legal dan sudah mendapat kan PL dari BP Batam.
“Sebelum mengirimkan Matrial BP Batam sudah melakukan inspeksi atas lahan yang diperuntukkan untuk suplai timbun, ujarnya
Untuk tanah timbunan ( bauksit) kami tidak menampik bahwa tanah nya memang diambil dari Punggur, namun semunya sudah dikondisikan oleh BP Batam jadi ya legal ujar Dani saat dikonfirmasi dikawasan Batam center
Dani menegaskan pelaksanaan proyek diawasi secara ketat oleh BP Batam dan konsultan CV. Bina Citra Consultan yang merupakan institusi berwenang dalam hal mengawasi Proyek agar dapat dilaksanakan secara maksimal.pungkasnya