Jakarta, ProLKN.id – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Habiburokhman, memberikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya atas keberhasilannya mengungkap kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berinisial ADP, yang berusia 39 tahun.
Habiburokhman menilai bahwa pengungkapan kasus ini telah berjalan dengan terang dan jelas, serta menunjukkan profesionalisme para penyidik dalam bekerja.
“Sebagai Ketua Komisi III, kami mengapresiasi kinerja Polri, khususnya Polda Metro Jaya, yang telah mengungkap kasus meninggalnya diplomat muda ini dengan terang dan jelas,” ujar Habiburokhman pada Kamis (31/07/2025).
Ia menambahkan bahwa mekanisme investigasi kriminal ilmiah yang dijalankan oleh Polda Metro sangat diapresiasi, karena melibatkan banyak ahli yang pada akhirnya membantu masyarakat dalam memahami duduk perkara kasus tersebut.
Habiburokhman menekankan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah disampaikan, para penyidik telah menunjukkan dedikasi dalam bekerja dengan penuh kehati-hatian, kesabaran, kecermatan, dan ketelitian.
Ia juga menyoroti sikap Polda Metro yang belum menutup kasus tersebut, meskipun beberapa fakta penting telah berhasil diungkap. Menurutnya, langkah ini menunjukkan bahwa penyidik memiliki pemahaman yang mendalam mengenai prinsip hukum pidana.
“Yang menarik, dikatakan bahwa korban meninggal tanpa keterlibatan orang lain, namun penyidik masih belum menutup kasus. Ini menunjukkan bahwa penyidik sangat memahami prinsip hukum pidana bahwa kesimpulan akhir harus diambil dengan bukti yang tidak terbantahkan lagi,” jelas Habiburokhman.
Ia juga menegaskan bahwa Komisi III DPR RI meminta pihak kepolisian untuk terus melaporkan perkembangan penyelidikan kasus ini.
Kasus kematian diplomat muda Kemlu ini memang telah menarik perhatian publik dan juga para pemangku kepentingan di DPR. Sejak awal penemuan jenazah, berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR, telah meminta agar kasus ini ditangani secara profesional dan transparan.
Sebelumnya, misteri seputar kematian diplomat Kemlu ini mulai tersusun ketika polisi berhasil mengungkap jejak terakhir dari almarhum ADP. Penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya mengarah pada kesimpulan bahwa diplomat muda tersebut meninggal dunia karena mati lemas, tanpa adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam kematiannya.
Temuan-temuan awal terkait kematian diplomat Kemlu ini sempat menimbulkan berbagai spekulasi. Salah satunya adalah adanya email yang mengindikasikan kemungkinan bunuh diri yang dikirimkan di tahun yang berbeda. Namun, pihak kepolisian tetap berhati-hati dalam menarik kesimpulan akhir, menunggu seluruh bukti terkumpul dan terverifikasi.
Polda Metro Jaya telah melakukan berbagai upaya untuk mengungkap tabir misteri di balik kematian ADP. Mulai dari pemeriksaan saksi, analisis bukti forensik, hingga rekonstruksi kejadian, semuanya dilakukan demi mendapatkan gambaran yang utuh mengenai peristiwa yang terjadi.
Keterlibatan banyak ahli dalam proses investigasi ini, seperti yang diapresiasi oleh Habiburokhman, merupakan salah satu bentuk komitmen kepolisian untuk memastikan bahwa setiap aspek kasus ditangani dengan standar ilmiah yang tinggi.
Dalam penanganan kasus ini, Komisi III DPR RI secara konsisten meminta agar penyidik bekerja dengan teliti dan sabar. Hal ini penting mengingat status almarhum sebagai seorang diplomat yang merupakan representasi negara di kancah internasional. Oleh karena itu, akurasi dan ketelitian dalam penyelidikan menjadi sangat krusial untuk menjaga nama baik institusi dan negara.
Polda Metro Jaya sendiri telah menyatakan bahwa mereka belum secara resmi menutup kasus kematian diplomat Kemlu ini. Keputusan untuk tidak menutup kasus, meskipun telah ada temuan awal mengenai penyebab kematian, menunjukkan pendekatan yang sangat hati-hati dari pihak kepolisian. Hal ini sesuai dengan prinsip hukum pidana yang mengharuskan adanya kepastian hukum yang kuat sebelum sebuah kasus dinyatakan selesai.
Komisi III DPR RI juga menyoroti beban kerja yang mungkin dihadapi oleh para penyidik dalam menangani kasus yang kompleks seperti ini. Komisi Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga sempat memberikan perhatian pada isu beban kerja ini, serta meminta agar kepolisian meninjau ulang kasus kematian diplomat Arya Daru jika ada bukti baru yang muncul.
Meskipun beberapa temuan telah diungkapkan, seperti penyebab kematian dan tidak adanya keterlibatan pihak lain, proses penyelidikan masih terus berjalan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada celah dalam investigasi yang dapat menimbulkan keraguan di kemudian hari.
Kasus kematian diplomat Kemlu ini juga menjadi pengingat akan pentingnya kesehatan mental dan dukungan bagi para profesional yang bekerja di lingkungan yang penuh tekanan. Meskipun fokus utama adalah pada aspek hukum dan investigasi, faktor-faktor lain yang mungkin berkontribusi pada kondisi psikologis almarhum juga perlu diperhatikan dalam analisis yang lebih luas. Namun, saat ini, perhatian utama adalah pada penyelesaian investigasi pidana yang sedang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Kehati-hatian penyidik dalam menangani kasus ini, terutama dalam belum menutupnya meski ada temuan awal, merupakan tindakan yang patut dicontoh. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia semakin matang dan profesional, selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum.
Ketua Komisi III DPR RI menegaskan kembali bahwa penyidik telah bekerja dengan sabar dan teliti dalam mengungkap kasus ini. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa proses investigasi yang memakan waktu tidak selalu berarti lamban, melainkan merupakan bagian dari upaya untuk memastikan kebenaran dan keadilan terungkap secara utuh.
(Ardie/Sachrodin)