Lingga, Prolkn.id – Satuan Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Dabo Singkep Lingga, menangkap seorang remaja berinisial ER (18 tahun), yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang berinisial ET (14 tahun). Remaja lelaki ini ditangkap setelah keluarga korban melaporkan atas perbuatan tersangka ET, ke Polsek Dabo Singkep, Lingga, Kepulauan Riau.
Kapolsek Dabo Singkep Iptu Rohandi P Tambunan menyebutkan, kasus ini berawal dari adanya Laporan polisi terhadap perbuatan ER, dari hasil pemeriksaan tersangka ER ternyata telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 14 tahun sejak bulan Oktober 2023 sampai terakhir bulan Desember tahun 2023.
Terakhir diketahui pada Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WIB di rumah (ER) Jl Hang Lekir Kelurahan Sungai Lumpur Kecamatan Singkep. ER dengan sengaja membujuk korban yang masih berusia 14 tahun untuk melakukan persetubuhan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Unit Reskrim bahwa tersangka, telah melakukan tindak pidana Persetubuhan kepada korban yang berinisial AT (14), pelaku sudah melakukan persetubuhan kepada anak (korban) sebanyak 16 kali,” jelas IPTU Rohandi dalam konferensi pers, Sabtu (16/12/2023).
Hasil pemeriksaan barang bukti yang diamankan yaitu satu helai baju crop warna hitam, 1 helai baju monyet warna putih, satu helai celana lehging warna hitam, kemudian terungkap terdapat sebanyak 3 (Tiga) TKP (Tempat Kejadian Perkara) yaitu di kos tersangka, rumah tersangka dan juga rumah milik saudara korban.
“Untuk barang bukti yang diamankan yaitu sehelai baju trop warna hitam, sehelai baju monyet warna putih, sehelai celana leging warna hitam, sehelai pakaian dalam warna merah dan sehelai celana dalam warna pink,” ungkap Iptu Rohandi
Atas perbuatannya tersangka, ER dikenakan pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 Tahun kurungan.
“Untuk itu, kami berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak melakukan suatu tindak pidana, dan saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati hati agar tidak menjadi korban suatu tindak pidana,” pungkas Iptu Rohandi. (*/red).