Jakarta, ProLKN.id – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah resmi menerapkan sistem kerja yang dikenal sebagai Compressed Work Schedule (CWS) dengan pola kerja empat hari dalam seminggu setelah melakukan serangkaian uji coba sejak pertengahan tahun lalu. Kebijakan ini merupakan langkah inovatif dalam meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pegawai, sekaligus menjawab tantangan kerja di era pasca-pandemi yang menuntut efisiensi dan fleksibilitas lebih dalam metode kerja.
Sistem kerja empat hari alias libur tiga hari dalam sepekan ini hanya baru diterapkan di ruang lingkup Kementerian BUMN saja. Sedangkan untuk perusahaan BUMN yang ada di Indonesia belum diterapkan sambil menunggu evaluasi.
Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata mengungkapkan bahwa penerapan sistem kerja ini baru dilakukan di lingkungan Kementerian BUMN dan belum meluas ke seluruh perusahaan pelat merah.
“Saat ini berjalan program CWS, masih kita evaluasi lah ini. Tapi ini belum di terapkan di BUMN, masih di Kementerian BUMN,” ujar Tedi, dalam keterangan Pers-nya di Kementerian BUMN pada Jumat, (24/01/2025).
Program CWS ini pun bersifat sukarela, untuk pegawai Kementerian BUMN yang ingin bekerja hanya dalam empat hari selama seminggu, harus mengajukan terlebih dahulu.

Pegawai Kementerian BUMN harus memenuhi 40 jam kerja dalam satu minggu, terpenuhinya persyaratan disiplin dan kinerja, serta harus menyusun rencana dan output kerja selama empat hari.
Sistem CWS ini memungkinkan pegawai Kementerian BUMN untuk bekerja selama empat hari dengan jam kerja yang lebih panjang, sehingga mereka mendapatkan tiga hari libur dalam satu minggu. Konsep ini diharapkan dapat mendorong pegawai untuk lebih fokus dan produktif dalam menyelesaikan tugas-tugas yang ada. Dengan demikian, pemerintah berharap dapat melakukan efisiensi anggaran serta menambah kesejahteraan karyawan yang dapat menghabiskan lebih banyak waktu bersama keluarga.
“Bentuknya fasilitas, compressed work schedule. Jadi 4 hari kalau memang waktunya memang sudah 40 jam seminggu. Jadi itu fasilitas, kalau mau diambil silahkan, tapi itu perlu di-approval gitu,” terang Tedy.
Salah satu alasan utama diterapkannya sistem ini adalah hasil dari uji coba yang menunjukkan bahwa banyak pegawai merasa lebih produktif saat diberikan fleksibilitas dalam pengaturan waktu kerja. Uji coba tersebut melibatkan berbagai aspek, termasuk penilaian terhadap kinerja individu dan tim, serta dampak terhadap keseimbangan kerja dan kehidupan pribadi pegawai. Data yang diperoleh menunjukkan bahwa dengan pola kerja empat hari, tingkat kepuasan pegawai meningkat dan stres kerja dapat berkurang.
Meskipun kebijakan ini hanya masih berlaku di Kementerian BUMN saja, ada harapan bahwa jika sistem ini dapat diadopsi oleh perusahaan BUMN lainnya. Oleh karena itu, Kementerian BUMN akan berupaya melakukan sosialisasi dan berbagi pengalaman dengan lembaga lain agar dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik secara keseluruhan.
Kementerian BUMN berencana untuk melakukan evaluasi menyeluruh mengenai dampak dari kebijakan CWS ini. Hal ini mencakup penilaian terhadap hasil kerja pegawai, kesejahteraan mereka, serta efektivitas pelayanan publik yang tetap menjadi prioritas utama kementerian. Dengan demikian, diharapkan sistem kerja yang diterapkan tidak hanya menguntungkan pegawai, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.
Inisiatif ini menandakan perubahan paradigma dalam cara kerja di sektor publik dan diharapkan dapat menjadi model bagi sektor-sektor lain di Indonesia. Keberhasilan sistem CWS di Kementerian BUMN menjadi perhatian utama, mengingat tantangan dan dinamika pekerjaan yang terus berubah seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan masyarakat.
(Abd/Tim)