Natuna, Prolkn.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan Kejaksaan Negeri Natuna (Kejari) Natuna, kepulauan Riau (kepri) yang tergabung dalam tim eksekutor, melaksanakan eksekusi 3 (tiga) terpidana perkara korupsi Tunjangan Rumah Dinas (Rumdis) DPRD (Dewan Pewakilan Rakyat Daerah) Natuna pada Tahun 2011-2015 yang merugikan negara hingga Rp. 7,7 Miliar pada Kamis (14/03/2024).
Dalam keterangan tertulis, Kasi Penkum (Kepala Seksi Penerangan Hukum) Kejaksaan Tinggi Kepri Denny Anteng Prakoso, mengatakan Pelaksanaan eksekusi dilakukan di Gedung PIDSUS Kejati Kepri, berdasarkan Putusan MA (Mahkamah Agung) Nomor 5203 K/Pid.Sus/2023, Tanggal 3 November 2023.
Adapun para 3 (tiga) terpidana kasus korupsi yang dieksekusi antara lain adalah sebagai berikut :
1. Ilyas Sabri, diputus bersalah dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda Rp 300 juta.
2. Makmur, diputus bersalah dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan denda Rp 50 juta.
3. Hadi Candra, diputus bersalah dengan pidana penjara 1 (satu) tahun, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 345,45 juta.
Ketiga terpidana kasus korupsi ini bersikap dengan kooperatif dengan datang bersama Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Natuna. Pelaksanaan eksekusi terhadap para terpidana dilakukan dengan mengundang terlebih dahulu para terpidana untuk hadir di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Kemudian sebelum dilakukan eksekusi para terpidana dilakukan pemeriksaan kesehatan, yang dilakukan oleh tim dokter klinik Kejati Kepri, setelah dinyatakan sehat, para terpidana langsung dibawa ke LP (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas IIA Tanjungpinang.
“Terpidana bersikap kooperatif dan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terpidana dibawa langsung menuju LP Kelas IIA Tanjung pinang, ” ucap Kasi Penkum, Denny Ateng kepada awak media.
Sebelumnya proses pradilan terhadap perkara korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna tahun 2011-2015 ini, para terpidana di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung pinang diputus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Kemudian upaya hukum dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Natuna dengan mengajukan Kasasi berdasarkan akta permohonan kasasi oleh penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Natuna tanggal 6 Maret 2023 dan Memori Kasasi tanggal 16 Maret 2023.
Dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Natuna tersebut akhirnya diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung pinang pada tanggal 16 Maret 2023. (*/red)