Jakarta, ProLKN.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara yang diakibatkan oleh perkara tindak pidana korupsi. Kerugian tersebut berasal dari kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan juga turunannya, dengan total nilai mencapai Rp13,255 triliun, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin, (20/10/2025).
Uang pengganti yang sangat signifikan ini diserahkan kembali kepada negara sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dan upaya pemulihan kerugian yang telah terjadi.
Penyerahan secara simbolis uang senilai belasan triliun rupiah ini dilaksanakan dalam sebuah acara resmi yang dihadiri oleh pejabat tinggi negara. Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, secara langsung menyerahkan dana tersebut kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
“Tentunya dalam perkara ini, berupa uang yang telah berhasil kami sita dan kumpulkan, akan segera kami serahkan kepada Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan merupakan instansi yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh dalam mengelola keuangan negara. Penyerahan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan dana tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan rakyat.” ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin
Menurut Jaksa Agung, Kejaksaan selama ini secara konsisten memfokuskan langkah penegakan hukum pada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Terutama pada kasus-kasus yang menimbulkan kerugian finansial yang besar bagi keuangan negara dan kerugian perekonomian negara, khususnya pada sektor-sektor strategis yang secara langsung menyangkut hajat hidup orang banyak.
Prioritas ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Selain kasus CPO yang menjadi sorotan utama, Kejaksaan juga telah menunjukkan ketegasannya dalam melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi lainnya. Beberapa kasus yang juga pernah ditangani meliputi korupsi di sektor garam, gula, dan baja.

Hal ini menunjukkan bahwa Kejaksaan tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi di berbagai bidang yang merugikan kepentingan umum.
“Yang menyangkut harkat hidup masyarakat, kami utamakan terlebih dahulu,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan tegas, menekankan bahwa kasus-kasus yang berdampak langsung pada kehidupan rakyat menjadi prioritas utama Kejaksaan dalam penegakan hukum.
Terkait penyerahan secara simbolis uang sebesar Rp13,25 triliun yang merupakan hasil dari Tipikor CPO, Jaksa Agung mengungkapkan bahwa dana tersebut berasal dari kontribusi grup-grup korporasi besar yang bergerak di bidang CPO.
Tiga grup perusahaan utama yang telah mengembalikan dana tersebut adalah Wilmar Group, yang menyumbang senilai Rp11,88 triliun; Musi Mas Group, dengan pengembalian sebesar Rp1,8 triliun; dan Permata Hijau Group, yang mengembalikan Rp1,86 miliar.
Kejaksaan saat ini telah mengajukan penuntutan terhadap ketiga grup korporasi tersebut, dengan perkiraan total kerugian perekonomian negara yang jauh lebih besar, yakni sekitar Rp17 triliun.
Terdapat selisih pengembalian kerugian perekonomian negara senilai Rp4,4 triliun yang hingga saat ini belum dikembalikan secara penuh oleh Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Kejaksaan terus berupaya agar sisa kerugian ini juga dapat dipulihkan.
“Terdapat selisih Rp4,4 triliun yang akan dilakukan pembayaran dengan mekanisme penundaan, mungkin dengan skema cicilan-cicilan. Kami juga akan meminta mereka untuk memiliki komitmen agar pembayaran ini dilakukan tepat waktu. Kami tidak mau proses pengembalian ini berkepanjangan dan berlarut-larut,” tegas Jaksa Agung, menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam menagih sisa kerugian tersebut.
Dengan penyerahan uang sitaan yang sangat besar ini, Jaksa Agung menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari satu komitmen Kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi. Seluruh upaya dan hasil yang dicapai ini ditujukan semata-mata hanya untuk kemakmuran rakyat Indonesia, memastikan bahwa uang negara yang diselewengkan dapat kembali dan dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terima kasih yang tulus atas kerja keras semua jajaran, terutama Kejaksaan. Presiden memuji Kejaksaan yang telah dengan gigih dan tanpa kenal lelah bertindak melawan praktik-praktik korupsi, manipulasi, dan penyelewengan yang merugikan negara dan rakyat.
Menurut Presiden, uang sitaan senilai Rp13 triliun tersebut memiliki dampak yang sangat besar dan setara dengan biaya untuk membangun serta merenovasi sekitar 8.000 unit sekolah di seluruh Indonesia.
Atau, dana tersebut juga bisa digunakan untuk membangun Desa Nelayan yang secara signifikan dapat mengangkat kehidupan ekonomi dan sosial bagi sekitar 5 juta orang Indonesia, menunjukkan betapa vitalnya pengembalian dana ini bagi pembangunan.
Pengembalian uang sitaan ini, lanjut Presiden, baru berasal dari satu sektor saja, yaitu CPO. Pemerintah mensinyalir bahwa kegiatan ilegal yang serupa juga terjadi di sektor pertambangan, yang nilai kerugiannya diperkirakan bisa mencapai ratusan triliun rupiah. Hal ini mengindikasikan bahwa masih banyak kekayaan negara yang perlu dipulihkan.
“Saya ingin, kalau bisa, kita kejar lagi kekayaan yang diselewengkan,” pesan Presiden Prabowo Subianto dengan nada penuh semangat, memberikan instruksi tegas agar upaya penegakan hukum dan pemulihan aset negara terus digencarkan di berbagai sektor.
(Abd/Tim)
















