Batam,prolkn.id- Di era reformasi pada akhir dekade tahun 1990-an, dengan Undang-Undang nomor 53 tahun 1999, maka Kotamadya administratif Batam berubah statusnya menjadi daerah otonomi, yaitu Pemerintah Kota Batam untuk menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan dengan mengikutsertakan Badan Otorita Batam (BP Batam).
Rudi menapaki karir mulai dari bawah, Rudi pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Batam periode 2011–2016. Sebelum terjun ke politik, ia merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang mengundurkan diri pada 2004.
Karinya di kepolisian tidak seberuntung saat ini , menjadi Kepala SAMSAT Kota Batam pernah dilaluinya begitu juga ketika beliau ingin berkarir dipolitik, diawali dengan menjadi Anggota DPRD Kota Batam priode (2009–2010) disusul dengan menjadi Wakil Wali Kota Batam priode(2011–2016) dibawah kepemimpinan Ahmad Dahlan, dan sekarang menjadi Wali Kota Batam 2 ( dua) priode (2016–2021, 2021–2024) sekaligus Kepala BP Batam (2019–sekarang.
Jelang 4 tahun kepemimpinannya sebagai Wali Kota Batam, Muhammad Rudi kembali menerima penghargaan. Pembukaan tahun 2020 ini, Rudi dinobatkan sebagai Pemimpin Pembawa Perubahan 2019-2020 oleh Seven Media Asia bersama Asia Global Council, The Key People Magazine, Clock R & D Centre.
Penghargaan “Kinerja Wali Kota Terbaik” ini merupakan bagian dari anugerah Indonesia Best of The Best Awards 2020.
Visi misi pembangunan Batam
Rudi pernah memaparkan terkait dengan visi dan misi dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Batam tahun 2021-2026.
Sebagaimana kita ketahui bersama visi pembangunan Batam lima tahun ke depan adalah terwujudnya Batam sebagai badar dunia madani yang modern dan sejahtera
Visi tersebut dia disusun berdasarkan pertimbangan komprehensif atau berbagai kondisi yang dihadapi Batam saat ini. Di samping itu juga memperhatikan posisi Wali Kota Batam sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam.
“Serta memperhatikan dinamika dan tren perekonomian daerah, nasional, regional dan global,
Sebagai tindak lanjut dari visi tersebut dan menjalankan amanat dari peraturan yang berlaku maka dituangkan dalam 5 misi. Di antaranya adalah mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan melalui peningkatan kualitas dan diversifikasi kegiatan ekonomi berbasis keunikan dan keunggulan wilayah.
Kemudian mewujudkan pembangunan kota yang berkelanjutan didukung infrastruktur, utilitas dan sistem transportasi yang maju, ramah, aman, asri dan nyaman sesuai tata ruang. Selanjutnya mewujudkan SDM yang berdaya saing, berbudaya, produktif dan berakhlak mulia.
“Selain itu melanjutkan percepatan pembangunan di daerah hinterland untuk pemerataan dan sebagai penopang perekonomian Kota Batam, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, responsif, efektif dan efisien berbasis teknologi informasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
(Redaktur)