Batam prolkn.id– Menurut keterangan dari kepala PSDKP dan Humas BP Batam, aktivis lingkungan kota Batam ( Ampuh) Budiman Sitompul mengatakan, “saya meragukan keabsahan surat ijin atas PT Batamas Puri permai (BPP) Melakukan reklamasi berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh gubernur kepri. Dengan nomor : 02/IPR-DKP/I/2019 tanggal 24 Januari 2019 dengan masa berlaku hingga 24 Januari 2024 dan Nomor:04/IPR-DKP/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018 dengan masa berlaku hingga 23 Juli 2023.(8/03/2022)
Dijelaskan oleh Budiman Sitompul, pihak pemberi ijin saat ini sedang masuk penjara atas terbitnya surat izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut proyek reklamasi di Kepulauan Riau (Kepri).
KPK menetapkan Nurdin Basirun (NBA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di wilayahnya, tahun 2018-2019 Dia juga ditetapkan sebagai tersangka penerima sejumlah gratifikasi. Ujar tompul
Ditegaskan, saya selaku aktivis lingkungan hidup kota Batam akan meminta pihak- pihak terkait untuk menelusuri Secara pasti atas perolehan ijin Reklamasi yang dimiliki oleh PT Batamas Puri Permai ( BPP),
dan apabila dalam seminggu ini tidak ada kepastian maka saya akan menempuh jalur hukum yang sesuai dengan kapasitas saya serta undang undang yang berlaku di Indonesia yaitu undang-undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Info yang kami dapatkan dari Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan, atas pertanyaan yang diajukan oleh media prolkn.id, bahwa BP Batam untuk pemberian ijin lahan adanya di direktorat infrastruktur kawasan, sedangkan kawasan Ocarina merupakan lokasi daratan, hanya melakukan pematangan lahan bukan reklamasi, pungkasnya
(Fajar)