Jakarta,prolkn.id- Direktur PT Matahari Terang Cemerlang atas nama Riky ditetapkan sebagai tersangka kasus wanprestasi,Kinerja penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dipertanyakan.Kasus ini berawal dari PT Matahari Terang Cemerlang dan Citra Pembina Sukses JO. Direktur PT Matahari Terang Cemerlang, Riky berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka nomor: B/3147/XII/RES.1.11/2021/Ditreskrimum. (28/01/22)
Kuasa Hukum PT Matahari Terang Cemerlang, Agus Cik, S.H.,M.H menjelaskan kasus ini berawal pada 03 Desember 2017 PT. Matahari Terang Cemerlang yang diwakilkan Riky sebagai Direktur melakukan negosiasi final dan menandatangani Bill Of Quantity (Boq), dengan System perhitungan Lumpsum Fixed Price dan dalam keadaan normal berlaku valid hingga 31 Desember 2018 antara PT. Matahari Terang Cemerlang dengan Citra Pembina Sukses JO;
“Bahwa diketahui antara perjanjian PT. Matahari Terang Cemerlang dengan Citra Pembina Sukses JO terdapat tiga turunan perjanjian yang saling keterkaitan yaitu surat minat (letter of intent) Dengan Nomor 006/LOI-PRJ/11.44.304/CPS/XI/2017 pada tanggal 2017 dan Surat Penujukan kerja(letter of award) dengan Nomor 006/LOA-PRJ/11.44.304/CPS/XII/2017 Pada Tanggal 06 Desember 2017,” ujar Agus, Kamis (27/1/2022).
Bahwa diketahui pada Surat Penujukan Kerja (Letter of Award) terdiri dari 11 poin yang dimana pada poin nomor 1 membahas nilai kontrak yang dapat diterima yaitu sebesar Rp 146.999.000.000 (seratus empat puluh enam milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) dengan jenis kontrak fixed price lumsup, pada poin nomor 6 terdapat cara pembayaran yaitu dengan cara pembayaran uang muka (Down Payment) sebesar Rp 1.506.201.400,-(satu milyar lima ratus enam juta dua ratus satu ribu empat ratus rupiah), uang progress bulanan (monthly progress) Rp 138.142.848.600 (seratus tiga puluh delapan milyard seratus empat puluh dua juta delapan ratus empat puluh delapan ribu enam ratus rupiah), dan retensi(retention) Rp 7.349.950.000 (tujuh milyar tiga ratus empat puluh Sembilan juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan pada poin 9 mengatur tentang jaminan pelaksana (performance security) yang dimana jaminan pelaksanaannya adalah sebesar Rp 109.252.661.455 (seratus Sembilan milyard dua ratus lima puluh dua juta enam ratus enam puluh satu ribu empat ratus lima puluh lima rupiah), yang dimana terdiri dari Preliminaries sebesar Rp 2.020.000.000,- , electrical installations Rp 42.822.095.027. electronic installations Rp 4.974.767.135,-, Plumbing Installation Rp 11.994.408.524,-, firefighting installation Rp 11.214.135.173,-, air conditioning and ventilation system Rp 14.558.732.435,-, miscellaneous & testing and commissioning Rp 1.700.000.000,- provisional sums Rp 10.000.000.000,-, additional items Rp 36.463.029,-;
“Para pihak sepakat ketentuan –ketentuan yang terdapat dalam perjanjian yang dibuat mengacu kepada federsasi international insinyur consultant (FIDIC) employer first edition 1999,” kata Agus.
Bahwa Pada Tanggal 22 Juli 2021 PT. Matahari Terang Cemerlang melalui kuasanya memberikan surat somasi kepada Citra Pembina Sukses JO, dan pada tanggal 30 November 2021 dalam hal ini Citra Pembina Sukses JO menerangkan bahwa hubungan hukum antara PT Matahari Terang Cemerlang dengan Citra Pembina Sukses JO telah menempuh jalur hukum perdata yaitu melalui BANI(Badan Abritase Nasional Indonesia), sebagaimana Putusan Perkara No 44027/IV/ARB-BANI/2021 Tertanggal 04 Oktober 2021 dan didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 28 Oktober 2021 sebagaimana akta pendaftraan Nomor 04/WASIT/ARBIT/2021/PN Jkt Brt. Dengan amar putusan sebagai berikut:
“Menyatakan bahwa pihak PT. Matahari Terang Cemerlang telah melakukan perbuatan wanprestasi karena tidak dapat melaksanakan seluruh kewajiban dengan baik atas hal – hal yang menjadi kewajibannya dalam pelaksanaan pekerjaan instalasi mechanical electrical & plumbing (MEP) Proyek Citra Tower Kemayoran berdasarkan perjanjian letter of award (spk) ref No 006/LOA-PRJ/11.44.304/CPS/XII/2017 Tanggal 06 Desember 2017; Menyatakan sah dan berharga pemutusan kontrak yang dilakukan oleh klien kami kepada PT. Matahari Terang Cemerlang sebagaimana surat pemutusan kontrak No: 031/SK/CTK-KMY/QS/IV/2018 tanggal 6 April 2018,” ucapnya.
Selanjutnya, menghukum pihak PT Matahari Terang Cemerlang untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 27.460.064.157 (dua puluh tujuh milyar empat ratus enam puluh juta enam puluh empat ribu seratus lima puluh tujuh rupiah) kepada klien kami dan juga menghukum untuk membayar 80% (delapan puluh persen) dari total biaya administrasi, biaya pemerikasaan, dan biaya Arbitrer atau sebesar Rp 718.949.440,-(tujuh ratus delapan belas juta Sembilan ratus empat puluh Sembilan ribu empat ratus empat puluh empat rupiah) kepada klien kami; Menghukum PT Matahari Terang Cemerlang untuk melaksanakan putusan ini selambat – lambatnya 30 hari terhitung sejak putusan arbitrase Aquo dibacakan menyatakan putusan arbitrase ini adalah putusan yang final dan mengikat serta mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak;
Bahwa pada tanggal 16 November 2021 PT. Matahari Terang Cemerlang di jemput paksa oleh Termohon ke Polda Metro Jaya dengan alasan bahwa pemohon tidak mengindahkan panggilan pertama dan kedua untuk memenuhi keterangannya sebagai saksi pada perkara dugaan tindak pidana penggelapan sebagimana yang dimaksud pada Pasal 372 KUHPidana;
Bahwa pada saat BAP PT. Matahari Terang Cemerlang dituduhkan telah menerima uang muka Proyek Citra Tower Kemayoran sebesar Rp 1.369.674.500,-(satu milyar tiga ratus enam puluh Sembilan juta enam ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah), yang dimana sudah juga dijelakan oleh PT. Matahari Terang Cemerlang bahwa uang tersebut bukan merupakan uang muka melainkan uang preliminaries yaitu merupakan uang tunjangan proyek yang sebenarnya uang tersebut hanya digunakan untuk melakukan persiapan sebelum proyek berlangsung yang dimana berdasarkan Surat Penujukan kerja(letter of award) dengan Nomor 006/LOA-PRJ/11.44.304/CPS/XII/2017 pada poin No 9 yang dimanaa dengan jelas bahwa dana Preliminaries diberikan sebesar Rp. 2.020.000.000,-(dua milyard dua puluh juta rupiah) namun pada kenyataannya biaya tersebut diberikan berdasarkan biaya yang telah dikeluarkan oleh PT. Matahari Terang Cemerlang terbebih dahulu dengan system claim atau reimbursement yaitu yang dimana dibayar terlebih dahulu oleh PT. Matahari Terang Cemerlang dan di claim setelah di talangin oleh PT. Matahari Terang Cemerlang yang dibayarkan adalah sebesar Rp 1.369.674.500,- (satu milyard tiga ratus enam puluh Sembilan juta enam ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah);
Pada saat pemberlakuan pemeriksaan BAP penyidik tidak meminta nota dari claim atau reimbursement dari PT. Matahari Terang Cemerlang untuk dibuktikan adanya dugaan penggelapan atau peyimpangan dalam penggunaan dana Preliminaries namun penyidik hanya menekankan bahwa PT. Matahari Terang Cemerlang telah menerima uang muka (Down Payment) yang dimana dana tersebut sebenarnya adalah dana Preliminaries yang dengan jelas telah diatur pada surat penujukan kerja(letter of award) dengan Nomor 006/LOA-PRJ/11.44.304/CPS/XII/2017 pada Poin Nomor 6 yang mengatur cara pembayaran uang muka (Down Payment) sebesar Rp 1.506.201.400,-(satu milyard lima ratus enam juta dua ratus satu ribu empat ratus rupiah), maka sudah sangat jelas uang muka merupakan uang yang diberikan khusus untuk menjalankan proyek yang dimana uang tersebut tidak dihitung berdasarkan claim atau reimbursement, singkatnya dana preliminaries seharusnya adalah Rp 2.020.000.000,- dan yang dibayarkan adalah Rp. 1.369.674.500,- (satu milyard tiga ratus enam puluh Sembilan juta enam ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah), sedangkan uang muka (down payment) sebesar Rp 1.506.201.400,-(satu milyard lima ratus enam juta dua ratus satu ribu empat ratus rupiah);
Bahwa pada tanggal 30 desember 2021 Direktur PT. Matahari Terang Cemerlang an Riky ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka nomor: B/3147/XII/RES.1.11/2021/Ditreskrimum
Dan sudah sangat jelas penetapan Tersangka kepada Direktur PT Matahari Terang Cemerlang merupakan Perkara Keperdataan dan merupakan sengketa hak dan kewajiban, yang dimana terdapat beberapa yurisprudensi yang dapat menjadi acuan sumber hukum sebagai berikut:
Yurisprudensi Putusan MA Nomor Register: 93K/Kr/1969, Tertanggal 11 Maret 1970 : menyatakan “ Sengketa Hutang Piutang adalah Merupakan Sengketa Perdata”
Yurisprudensi Putusan MA Nomor Register: 325K/Pid/1985, Tertanggal 8 Oktober 1986 Menyatakan: “ Sengketa Perdata Tidak Dapat Di Pidanakan”
Sehingga sudah sangat jelas penetapan status tersangka kepada kepada Direktur PT Matahari Terang Cemerlang menjadi pertanyaan besar kepada kapasitas para Penyidik dalam menjalankan tugas serta kewenangannya, yang dimana apakah ini merupakan manuver hukum yang dilakukan oleh Penyidik Polri yaitu dapatnya dipidana terhadap sengketa keperdataan sehingga menjadi penemuan hukum yang baru atau merupakan kelalaian Penyidik Polri karena kurangnya pengetahuan terhadap hukum yang ada di Indonesia? (***)