Batam, ProLKN.id – Enam tersangka yang diduga menjadi otak di balik penyelundupan sabu seberat 1,9 Ton kini masuk ke tahap persidangan. Kejaksaan Negeri Batam secara resmi melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Batam dan menunggu penetapan jadwal sidang perdana.
Kasus ini muncul setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap jaringan penyelundup di perairan sekitar Pulau Batam.
“Seluruh berkas perkara sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Batam. Saat ini, kami menunggu penetapan jadwal sidang pertama,” ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Batam, Iqram, pada awak media Selasa (14/10/2025).
Dari tangan para tersangka, petugas menyita satu unit kapal tanker, tiga paket sabu dengan total berat netto 1.995.130 gram, serta sejumlah barang bukti lain seperti paspor, buku pelaut, dan uang tunai dalam mata uang Myanmar.
Dengan beratnya barang bukti dan keterlibatan warga negara asing, proses hukum diprediksi akan berlangsung panjang dan menuntut perhatian khusus dari aparat penegak hukum di wilayah Kepulauan Riau (Kepri).
Barang Bukti yang Disita
Petugas berhasil mengamankan satu unit kapal tanker berukuran menengah, lengkap dengan dokumen kapal yang berisi rute dan muatan. Selain itu, tiga paket besar narkotika jenis sabu seberat 1,995,130 gram disita, menjadikannya salah satu penyitaan narkoba terbesar dalam sejarah Kepri.
Barang bukti lain meliputi enam paspor, enam buku pelaut, delapan handphone, satu tablet, satu kartu ATM, serta uang tunai sebanyak 10.000 Kyats (mata uang Myanmar).
Dengan beratnya barang bukti dan keterlibatan warga negara asing, proses hukum diprediksi akan berlangsung panjang dan menuntut perhatian khusus dari aparat penegak hukum di wilayah Kepulauan Riau (Kepri).
(*/red)