Batam, ProLKN.id – Pengadilan Negeri (PN) Batam dikejutkan dengan kabar kapten kapal MT Arman 114, diduga melarikan diri menjelang sidang pembacaan putusan. Kasus ini mencuat ketika sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dijadwalkan pada hari Kamis, (27/06/2024), kemarin.
Kapten MT Arman 114, Mahmoud Abdelaziz Mohamed warga negara Mesir itu terakhir kali terlihat dalam persidangan beberapa pekan lalu namun pada hari persidangan hingga pukul 15.00 WIB tiba-tiba, Mahmoud tidak hadir dalam di persidangan pada hari yang telah ditetapkan untuk pembacaan putusan, (27/06/2024).
Kejadian ini menimbulkan kehebohan di kalangan pengadilan dan penegak hukum, karena kehadiran terdakwa dalam sidang pembacaan putusan merupakan tahapan krusial dalam proses peradilan.

Pihak jaksa dan hakim PN Batam menyatakan kekecewaan dan keterkejutan atas kejadian ini, mengingat pentingnya kehadiran terdakwa dalam proses hukum untuk memastikan keadilan terwujud.
Sidang ini mendapat perhatian khusus mengingat kasus yang dihadapi berkaitan dengan isu lingkungan yang sensitif, khususnya pembuangan limbah B3 di perairan Natuna yang berpotensi merusak ekosistem maritim.
Perlu diketahui, Pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Karya So Immanuel dan Martin Luther, menuntut Mahmoud dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, subsider enam bulan kurungan penjara.
Selain itu, jaksa juga menuntut penyitaan barang bukti berupa kapal MT Arman 114 beserta isinya.
Setelah kejadian yang menghebohkan dan membuat semua orang merasa terkecut. Kemudian atas kejadian ini, Ketua Majlis Hakim Sapri Tarigan SH meminta kepada penasehat Hukum untuk memanggil terdakwa pada sidang berikutnya.
“Disitu baru ditentukan apakah ditahan atau dibacakan putusan tanpa kehadiran terdakwa. Penasihat hukum tolong bantu jaksa menghadirkan terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Sapri Tarigan SH.
Sidang akhirnya diputuskan untuk ditunda hingga minggu depan, 4 Juli 2024, dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan pembacaan vonis. (M. Ikhsan)