Batam,prokln.id- Dengan diterbitkannya surat keputusan objek sengketa A Quo oleh BP Batam menimbulkan dampak kerugian materi yang diderita konsumen, dengan dirubuhkan nya Unit-unit Bangunan Apartement milik konsumen oleh PT. GuthreJaya Indah Island Resort (GJIIR)( 23/04/22)
Wenny dan Garry pemilik unit apartemen Indah Puri merasa dirugikan oleh keputusan sepihak, akhirnya menghubungi kuasa hukum Ahmad Hambali Hutasuhut,S.H untuk melakukan Gugatan kepada kepala Bp Batam Perihal pembatalan SkEP dan SPJ pengalokasian lahan kepada PT Guthrie seluas 90 hektar.
Saat dikonfirmasi kuasa Hukum konsumen Ir, Ahmad Hambali Hutasuhut,S.H. mengatakan, BP Batam dan PT Guthrie harus bertanggung jawab atas hilangnya Hak konsumen.ujarnya
Lanjut nya, adanya Abnormal Prosedur (kegiatan tidak semestinya) yang telah diputuskan oleh Kepala BP Batam atas Objek Sengketa A QUO yang disebut juga dengan SKPL (Surat Keputusan Pengalokasian Lahan) dan SPPL (Surat Perjanjian Penggunaan Lahan) adalah merupakan satu kesatuan yang saling mengikat secara hukum dan merupakan Pacta Sunt Servanda atau berlaku sebagai Undang-undang, yang berhubungan secara hukum, disebabkan adanya peristiwa hukum dengan SKEP sebelumnya yaitu : SKEP NOMOR : 450/KPTS/KA-AT//2002, TANGGAL 13 Maret 2002 dan SURAT PERJANJIAN No: 13/SPJ/KA-AT/I/2002, TANGGAL 12 Maret 2002 . Pungkasnya