ADVERTISEMENT
REDAKSI
Rabu, Agustus 6, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Batam

Hakim Batalkan Vonis Seumur Hidup, Menjadi Vonis Mati Pada Eks Kanit Narkoba Barelang

by Editor: Muhammad Ibrahim
6 Agustus 2025 | 7:40 pm
in Batam
0 0
0
Hakim Batalkan Vonis Seumur Hidup, Menjadi Vonis Mati Pada Eks Kanit Narkoba Barelang

Ilustrasi,

Post Views: 1,288

Batam, ProLKN.id – Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Kepri) menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi. Putusan ini sekaligus membatalkan vonis seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Keputusan ini diambil setelah majelis hakim banding meninjau kembali berkas perkara penggelapan barang bukti narkotika yang melibatkan Shigit dan sejumlah anggotanya.

Juru Bicara PT Kepri, Priyanto Lumban Radja, yang juga merupakan salah satu hakim anggota dalam perkara ini, menjelaskan bahwa putusan banding tersebut mengubah vonis dari seumur hidup menjadi pidana mati untuk terdakwa Shigit Sarwo Edhi.

Perubahan vonis ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Shigit bertindak sebagai aktor intelektual dalam perkara penyisihan barang bukti narkoba yang terjadi pada bulan Juni 2024.

“Pertimbangannya, dia (Shigit) merupakan aktor intelektual perkara ini. Dan seharinya bertanggungjawab, tidak pidana itu tidak akan dijalankan anak buahnya kalau dia tak kasih perintah,” ujar Priyanto.

Menurutnya, tindakan anak buah Shigit dalam menjalankan pidana tersebut tidak akan terjadi tanpa adanya perintah darinya.

Sebelumnya, pada sidang pembacaan vonis tanggal 4 Juni 2025, majelis hakim PN Batam menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Shigit Sarwo Edhi, yang merupakan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. Atas putusan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kemudian mengajukan banding ke PT Kepri.

Baca Juga:  Unit Reskrim Polsek Batu Ampar Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Shalihin, serta dua hakim anggota Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja, PT Kepri juga membacakan putusan banding terhadap tiga mantan anggota Unit I Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Ketiga terdakwa tersebut adalah Rahmadi, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Fadhila.

Untuk terdakwa Rahmadi dan Fadhilah, majelis hakim banding memutuskan untuk menguatkan putusan PN Batam, yaitu pidana seumur hidup. Namun, untuk terdakwa Ibnu Ma’ruf Rambe, putusan bandingnya sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Selanjutnya, pada hari Selasa (05/08/2025), PT Kepri menjadwalkan pembacaan putusan banding untuk enam mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya. Keenam terdakwa tersebut adalah Kompol Satria Nanda, Junaidi Gunawan, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, dan Alex Candra.

Kompol Satria Nanda sendiri merupakan mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang. Selain itu, hakim juga akan membacakan putusan banding untuk terdakwa Zulkifli Simanjuntak dan Aziz Martua Siregar, yang berperan sebagai kurir dalam perkara tersebut.

Sebagaimana diketahui, seluruh terdakwa tersebut sebelumnya divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Batam. Namun, khusus untuk terdakwa Kompol Satria Nanda dan Wan Rahmat, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut hukuman pidana mati.

Kasus ini bermula dari penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh sejumlah anggota Satresnarkoba Polresta Barelang. Barang bukti tersebut seharusnya dimusnahkan, namun malah disisihkan dan diduga diperjualbelikan.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca di Batam

Kejadian ini terungkap dan menimbulkan perhatian publik serta penegakan hukum yang tegas terhadap praktik penyalahgunaan wewenang di institusi kepolisian.

Vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh PT Kepri ini menunjukkan adanya penegasan terhadap upaya pemberantasan narkoba dan sanksi tegas bagi aparat penegak hukum yang terlibat dalam kejahatan narkotika.

Kejari Batam menyatakan kesiapannya untuk menghadapi upaya kasasi yang mungkin diajukan oleh pihak terdakwa, termasuk Shigit Sarwo Edhi.

PT Kepri sendiri merupakan salah satu pengadilan tinggi yang memiliki peran penting dalam sistem peradilan di Indonesia, khususnya di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Pengadilan Tinggi bertugas mengadili perkara yang menjadi kewenangan banding, kasasi, dan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan negeri.

Dalam kasus ini, PT Kepri menunjukkan perannya dalam menegakkan keadilan dengan mempertimbangkan kembali dan mengubah vonis yang dianggap belum mencukupi efek jera.

Dalam konteks penegakan hukum narkotika, hukuman mati merupakan salah satu sanksi paling berat yang diatur dalam undang-undang.

Pemberian hukuman mati ini biasanya dilakukan terhadap pelaku yang dianggap memiliki peran signifikan atau sebagai otak dari kejahatan narkotika, terutama yang melibatkan jumlah barang bukti yang besar atau dampak luas terhadap masyarakat.

Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan anggota kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba. Tindakan penggelapan barang bukti narkotika oleh aparat penegak hukum merupakan pelanggaran berat yang merusak kepercayaan publik dan memerlukan sanksi yang setimpal.

Baca Juga:  SDN 007 Sekupang Gelar Seminar "Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045"

Keputusan PT Kepri ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi oknum-oknum lain yang mungkin memiliki niat serupa.

Proses hukum yang berlanjut hingga tingkat banding ini menunjukkan bahwa sistem peradilan memiliki mekanisme koreksi untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan. Keputusan PT Kepri yang mengubah vonis dari seumur hidup menjadi hukuman mati bagi Shigit Sarwo Edhi merupakan cerminan dari upaya penegakan hukum yang lebih keras terhadap pelaku kejahatan narkotika, terutama bagi mereka yang berada dalam posisi strategis dan memiliki tanggung jawab besar.

Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Kepri terus berupaya untuk memastikan bahwa setiap kasus narkotika ditangani dengan profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Upaya banding yang diajukan oleh Kejari Batam menunjukkan komitmen kejaksaan untuk memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku kejahatan narkotika, demi melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh aparat penegak hukum agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan terus terjaga jika setiap anggotanya bertindak sesuai dengan sumpah jabatan dan aturan yang berlaku.

(*/red)

Share News with:
Tags: HakimHukuman MatiKasatnarkobaNarkobaVonis

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Banyak Jukir Liar Masih Beroperasi di Luar Jam Operasional, Ini Tanggapan Dishub Batam!

Banyak Jukir Liar Masih Beroperasi di Luar Jam Operasional, Ini Tanggapan Dishub Batam!

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 6, 2025 | 10:29 pm
0

Batam, ProLKN.id – Maraknya juru parkir (jukir) liar yang beroperasi di luar jam operasional resmi, bahkan hingga larut malam, serta pelayanan...

Angka Sarjana Meningkat Tajam, Lulusan SMA Dominasi Pengangguran di Batam

Angka Sarjana Meningkat Tajam, Lulusan SMA Dominasi Pengangguran di Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 6, 2025 | 8:40 pm
0

Batam, ProLKN.id - Kota Batam, sebagai salah satu pusat industri di Indonesia, menghadapi tantangan serius terkait ketenagakerjaan. Hingga tahun 2024,...

Job Fair Batam 2025 Resmi Dibuka, Targetkan Serap Tenaga Kerja Lokal

Job Fair Batam 2025 Resmi Dibuka, Targetkan Serap Tenaga Kerja Lokal

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 6, 2025 | 7:17 pm
0

Batam, ProLKN.id – Gelaran tahunan bergengsi, Job Fair Kota Batam 2025, secara resmi dibuka oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad,...

Polsek Bandara Hang Nadim Batam Bagikan Bendera Merah Putih

Polsek Bandara Hang Nadim Batam Bagikan Bendera Merah Putih

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 6, 2025 | 6:38 pm
0

Batam, ProLKN.id – Menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim tak ketinggalan dalam...

Pemko Batam Himbau Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih Serentak

Pemko Batam Himbau Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih Serentak

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 4, 2025 | 7:18 pm
0

Batam, ProLKN.id - Pemerintah Kota (Pemko) Batam menegaskan dukungan penuh terhadap langkah kepolisian dalam menjaga wibawa dan nilai-nilai kebangsaan, menyusul...

Sambut HUT ke-80 RI, Polsek Bulang Kibarkan Merah Putih di Pulau Terpencil

Sambut HUT ke-80 RI, Polsek Bulang Kibarkan Merah Putih di Pulau Terpencil

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 4, 2025 | 7:06 pm
0

Batam, ProLKN.id - Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia mulai terasa di berbagai penjuru negeri. Tak...

SDN 007 Sekupang Gelar Seminar “Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045”

SDN 007 Sekupang Gelar Seminar “Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045”

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 3, 2025 | 10:30 am
0

Batam, ProLKN.id  – Dalam upaya memperkuat komitmen terhadap dunia pendidikan, SDN (Sekolah Dasar Negeri) 007 Sekupang, Kota Batam-Kepulauan Riau, menyelenggarakan...

Semarakkan HUT Ke-80 RI, Polsek Batam Kota Bagikan Bendera Merah Putih

Semarakkan HUT Ke-80 RI, Polsek Batam Kota Bagikan Bendera Merah Putih

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 2, 2025 | 12:29 pm
0

Batam, ProLKN.id – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, Polsek Batam Kota menggelar aksi pembagian...

Milad ke 50, MUI Batam Luncurkan Program Koperasi Syariah Hijrah Nusantara Madani

Milad ke 50, MUI Batam Luncurkan Program Koperasi Syariah Hijrah Nusantara Madani

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 2, 2025 | 12:02 pm
0

Batam, ProLKN.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam merayakan momen bersejarahnya yang ke-50 tahun dengan serangkaian kegiatan inovatif dan...

Polsek Sagulung Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berencana di Café Live Music Batam

Polsek Sagulung Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berencana di Café Live Music Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 31, 2025 | 11:41 pm
0

Batam, ProLKN.id - Polsek Sagulung menggelar Rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025 sekitar...

Next Post
Timnas Putri Indonesia Dibantai Thailand 0-7 dalam Laga Pembuka Piala AFF Wanita 2025

Timnas Putri Indonesia Dibantai Thailand 0-7 dalam Laga Pembuka Piala AFF Wanita 2025

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Juli 5, 2025 | 10:44 pm
10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Mei 18, 2025 | 5:59 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved