ADVERTISEMENT
REDAKSI
Jumat, Oktober 3, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Batam

Hakim Batalkan Vonis Seumur Hidup, Menjadi Vonis Mati Pada Eks Kanit Narkoba Barelang

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 6, 2025 | 7:40 pm
in Batam
0 0
0
Hakim Batalkan Vonis Seumur Hidup, Menjadi Vonis Mati Pada Eks Kanit Narkoba Barelang

Ilustrasi,

Post Views: 1,291

Batam, ProLKN.id – Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Kepri) menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi. Putusan ini sekaligus membatalkan vonis seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Keputusan ini diambil setelah majelis hakim banding meninjau kembali berkas perkara penggelapan barang bukti narkotika yang melibatkan Shigit dan sejumlah anggotanya.

Juru Bicara PT Kepri, Priyanto Lumban Radja, yang juga merupakan salah satu hakim anggota dalam perkara ini, menjelaskan bahwa putusan banding tersebut mengubah vonis dari seumur hidup menjadi pidana mati untuk terdakwa Shigit Sarwo Edhi.

Perubahan vonis ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Shigit bertindak sebagai aktor intelektual dalam perkara penyisihan barang bukti narkoba yang terjadi pada bulan Juni 2024.

“Pertimbangannya, dia (Shigit) merupakan aktor intelektual perkara ini. Dan seharinya bertanggungjawab, tidak pidana itu tidak akan dijalankan anak buahnya kalau dia tak kasih perintah,” ujar Priyanto.

Menurutnya, tindakan anak buah Shigit dalam menjalankan pidana tersebut tidak akan terjadi tanpa adanya perintah darinya.

Sebelumnya, pada sidang pembacaan vonis tanggal 4 Juni 2025, majelis hakim PN Batam menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Shigit Sarwo Edhi, yang merupakan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. Atas putusan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kemudian mengajukan banding ke PT Kepri.

Baca Juga:  Amsakar Serahkan SK 367 PPPK Batam dan Berpesan: "Berbaju Kopri Jangan Membusungkan Dada"

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Shalihin, serta dua hakim anggota Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja, PT Kepri juga membacakan putusan banding terhadap tiga mantan anggota Unit I Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Ketiga terdakwa tersebut adalah Rahmadi, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Fadhila.

Untuk terdakwa Rahmadi dan Fadhilah, majelis hakim banding memutuskan untuk menguatkan putusan PN Batam, yaitu pidana seumur hidup. Namun, untuk terdakwa Ibnu Ma’ruf Rambe, putusan bandingnya sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Selanjutnya, pada hari Selasa (05/08/2025), PT Kepri menjadwalkan pembacaan putusan banding untuk enam mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya. Keenam terdakwa tersebut adalah Kompol Satria Nanda, Junaidi Gunawan, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, dan Alex Candra.

Kompol Satria Nanda sendiri merupakan mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang. Selain itu, hakim juga akan membacakan putusan banding untuk terdakwa Zulkifli Simanjuntak dan Aziz Martua Siregar, yang berperan sebagai kurir dalam perkara tersebut.

Sebagaimana diketahui, seluruh terdakwa tersebut sebelumnya divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Batam. Namun, khusus untuk terdakwa Kompol Satria Nanda dan Wan Rahmat, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut hukuman pidana mati.

Kasus ini bermula dari penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh sejumlah anggota Satresnarkoba Polresta Barelang. Barang bukti tersebut seharusnya dimusnahkan, namun malah disisihkan dan diduga diperjualbelikan.

Baca Juga:  Erlita Amsakar Bersama Forkopimda Sukseskan Batam di Batik Fashion Week 2025

Kejadian ini terungkap dan menimbulkan perhatian publik serta penegakan hukum yang tegas terhadap praktik penyalahgunaan wewenang di institusi kepolisian.

Vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh PT Kepri ini menunjukkan adanya penegasan terhadap upaya pemberantasan narkoba dan sanksi tegas bagi aparat penegak hukum yang terlibat dalam kejahatan narkotika.

Kejari Batam menyatakan kesiapannya untuk menghadapi upaya kasasi yang mungkin diajukan oleh pihak terdakwa, termasuk Shigit Sarwo Edhi.

PT Kepri sendiri merupakan salah satu pengadilan tinggi yang memiliki peran penting dalam sistem peradilan di Indonesia, khususnya di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Pengadilan Tinggi bertugas mengadili perkara yang menjadi kewenangan banding, kasasi, dan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan negeri.

Dalam kasus ini, PT Kepri menunjukkan perannya dalam menegakkan keadilan dengan mempertimbangkan kembali dan mengubah vonis yang dianggap belum mencukupi efek jera.

Dalam konteks penegakan hukum narkotika, hukuman mati merupakan salah satu sanksi paling berat yang diatur dalam undang-undang.

Pemberian hukuman mati ini biasanya dilakukan terhadap pelaku yang dianggap memiliki peran signifikan atau sebagai otak dari kejahatan narkotika, terutama yang melibatkan jumlah barang bukti yang besar atau dampak luas terhadap masyarakat.

Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan anggota kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba. Tindakan penggelapan barang bukti narkotika oleh aparat penegak hukum merupakan pelanggaran berat yang merusak kepercayaan publik dan memerlukan sanksi yang setimpal.

Baca Juga:  Polisi Segera Limpahkan Tersangka Penganiayaan ART di Batam ke Kejaksaan

Keputusan PT Kepri ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi oknum-oknum lain yang mungkin memiliki niat serupa.

Proses hukum yang berlanjut hingga tingkat banding ini menunjukkan bahwa sistem peradilan memiliki mekanisme koreksi untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan. Keputusan PT Kepri yang mengubah vonis dari seumur hidup menjadi hukuman mati bagi Shigit Sarwo Edhi merupakan cerminan dari upaya penegakan hukum yang lebih keras terhadap pelaku kejahatan narkotika, terutama bagi mereka yang berada dalam posisi strategis dan memiliki tanggung jawab besar.

Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Kepri terus berupaya untuk memastikan bahwa setiap kasus narkotika ditangani dengan profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Upaya banding yang diajukan oleh Kejari Batam menunjukkan komitmen kejaksaan untuk memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku kejahatan narkotika, demi melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh aparat penegak hukum agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan terus terjaga jika setiap anggotanya bertindak sesuai dengan sumpah jabatan dan aturan yang berlaku.

(*/red)

Share News with:
Tags: HakimHukuman MatiKasatnarkobaNarkobaVonis

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Kepala Brida Kota Batam Efrius Lepas Peserta Lomba Robotik Internasional

Kepala Brida Kota Batam Efrius Lepas Peserta Lomba Robotik Internasional

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 2, 2025 | 10:21 pm
0

Batam, ProLKN.id - Wali Kota Batam Amsakar Achmad, diwakili Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kota Batam Efrius melepas...

Polda Kepri Tetapkan Tujuh Tersangka Korupsi Dermaga Batu Ampar yang Rugikan Negara Rp30,6 Miliar

Polda Kepri Tetapkan Tujuh Tersangka Korupsi Dermaga Batu Ampar yang Rugikan Negara Rp30,6 Miliar

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 2, 2025 | 4:44 pm
0

Batam, ProLKN.id - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) secara resmi mengumumkan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek...

PT BDP Batam Digeledah Kejati Terkait Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan

PT BDP Batam Digeledah Kejati Terkait Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan

by Editor: Muhammad Ibrahim
September 29, 2025 | 10:22 pm
0

Batam, ProLKN.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penggeledahan di PT Bias Delta Pratama (BDP) yang berlokasi di...

Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra Perkuat Hubungan dengan Singapura

Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra Perkuat Hubungan dengan Singapura

by Editor: Muhammad Ibrahim
September 29, 2025 | 9:52 pm
0

Batam, ProLKN.id - Kepala BP Batam, Amsakar Achmad menekankan eratnya hubungan Batam dan Singapura dapat semakin mendorong peluang investasi dan...

13 Rekomendasi Tempat Nongkrong dan Makan Enak di Batam Terpopuler 2025

13 Rekomendasi Tempat Nongkrong dan Makan Enak di Batam Terpopuler 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
September 27, 2025 | 5:17 pm
0

Batam, ProLKN.id - Bingung mau cari tempat yang asik dan nyaman saat weekend? Bagi para pencari tempat hiburan dan relaksasi...

Info Emas Hari Ini: Tetap Stabil dan Cendrung Naik !

Info Emas Hari Ini: Tetap Stabil dan Cendrung Naik !

by Editor: Muhammad Ibrahim
September 27, 2025 | 4:13 pm
0

Batam, ProLKN.id - Harga emas Antam hari ini terus melanjutkan tren kenaikan harga sejak pekan kemarin. Harga emas Antam 24...

Amsakar Serahkan SK 367 PPPK Batam dan Berpesan: “Berbaju Kopri Jangan Membusungkan Dada”

Amsakar Serahkan SK 367 PPPK Batam dan Berpesan: “Berbaju Kopri Jangan Membusungkan Dada”

by Editor: Muhammad Ibrahim
September 27, 2025 | 3:45 pm
0

Batam, ProLKN.id - Sebanyak 367 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Periode II di...

Unit Reskrim Polsek Bengkong Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Batam

Unit Reskrim Polsek Bengkong Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
September 27, 2025 | 2:42 pm
0

Batam, ProLKN.id – Jajaran Unit Reskrim Polsek Bengkong, Polresta Barelang, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor)...

Mulai 1 Oktober 2025 Bandara dan Pelabuhan Internasional, Terapkan Sistem Digital “All Indonesia”

Mulai 1 Oktober 2025 Bandara dan Pelabuhan Internasional, Terapkan Sistem Digital “All Indonesia”

by Editor: Muhammad Ibrahim
September 27, 2025 | 2:35 pm
0

Batam, ProLKN.id - Pemerintah secara resmi akan memberlakukan sistem digital terintegrasi "All Indonesia" di seluruh bandara internasional, pelabuhan penumpang, dan...

Erlita Amsakar Bersama Forkopimda Sukseskan Batam di Batik Fashion Week 2025

Erlita Amsakar Bersama Forkopimda Sukseskan Batam di Batik Fashion Week 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
September 27, 2025 | 2:13 pm
0

Batam, ProLKN.id - Ketua TP PKK Kota Batam sekaligus Ketua Dekranasda Kota Batam, Hj. Erlita Amsakar, bersilaturahmi dengan para istri...

Next Post
Timnas Putri Indonesia Dibantai Thailand 0-7 dalam Laga Pembuka Piala AFF Wanita 2025

Timnas Putri Indonesia Dibantai Thailand 0-7 dalam Laga Pembuka Piala AFF Wanita 2025

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

13 Rekomendasi Tempat Nongkrong dan Makan Enak di Batam Terpopuler 2025

13 Rekomendasi Tempat Nongkrong dan Makan Enak di Batam Terpopuler 2025

September 27, 2025 | 5:17 pm
Harga Emas Makin Meroket Pecahkan Rekor Tertinggi, Tembus Rp 2,1 Juta per Gram

Harga Emas Makin Meroket Pecahkan Rekor Tertinggi, Tembus Rp 2,1 Juta per Gram

September 20, 2025 | 8:44 pm
Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Agustus 10, 2025 | 2:25 pm
Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Juli 5, 2025 | 10:44 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved