Batam, ProLKN.id – Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Kepri) menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi. Putusan ini sekaligus membatalkan vonis seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Keputusan ini diambil setelah majelis hakim banding meninjau kembali berkas perkara penggelapan barang bukti narkotika yang melibatkan Shigit dan sejumlah anggotanya.
Juru Bicara PT Kepri, Priyanto Lumban Radja, yang juga merupakan salah satu hakim anggota dalam perkara ini, menjelaskan bahwa putusan banding tersebut mengubah vonis dari seumur hidup menjadi pidana mati untuk terdakwa Shigit Sarwo Edhi.
Perubahan vonis ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Shigit bertindak sebagai aktor intelektual dalam perkara penyisihan barang bukti narkoba yang terjadi pada bulan Juni 2024.
“Pertimbangannya, dia (Shigit) merupakan aktor intelektual perkara ini. Dan seharinya bertanggungjawab, tidak pidana itu tidak akan dijalankan anak buahnya kalau dia tak kasih perintah,” ujar Priyanto.
Menurutnya, tindakan anak buah Shigit dalam menjalankan pidana tersebut tidak akan terjadi tanpa adanya perintah darinya.
Sebelumnya, pada sidang pembacaan vonis tanggal 4 Juni 2025, majelis hakim PN Batam menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Shigit Sarwo Edhi, yang merupakan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. Atas putusan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kemudian mengajukan banding ke PT Kepri.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Shalihin, serta dua hakim anggota Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja, PT Kepri juga membacakan putusan banding terhadap tiga mantan anggota Unit I Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Ketiga terdakwa tersebut adalah Rahmadi, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Fadhila.
Untuk terdakwa Rahmadi dan Fadhilah, majelis hakim banding memutuskan untuk menguatkan putusan PN Batam, yaitu pidana seumur hidup. Namun, untuk terdakwa Ibnu Ma’ruf Rambe, putusan bandingnya sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Selanjutnya, pada hari Selasa (05/08/2025), PT Kepri menjadwalkan pembacaan putusan banding untuk enam mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya. Keenam terdakwa tersebut adalah Kompol Satria Nanda, Junaidi Gunawan, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, dan Alex Candra.
Kompol Satria Nanda sendiri merupakan mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang. Selain itu, hakim juga akan membacakan putusan banding untuk terdakwa Zulkifli Simanjuntak dan Aziz Martua Siregar, yang berperan sebagai kurir dalam perkara tersebut.
Sebagaimana diketahui, seluruh terdakwa tersebut sebelumnya divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Batam. Namun, khusus untuk terdakwa Kompol Satria Nanda dan Wan Rahmat, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut hukuman pidana mati.
Kasus ini bermula dari penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh sejumlah anggota Satresnarkoba Polresta Barelang. Barang bukti tersebut seharusnya dimusnahkan, namun malah disisihkan dan diduga diperjualbelikan.
Kejadian ini terungkap dan menimbulkan perhatian publik serta penegakan hukum yang tegas terhadap praktik penyalahgunaan wewenang di institusi kepolisian.
Vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh PT Kepri ini menunjukkan adanya penegasan terhadap upaya pemberantasan narkoba dan sanksi tegas bagi aparat penegak hukum yang terlibat dalam kejahatan narkotika.
Kejari Batam menyatakan kesiapannya untuk menghadapi upaya kasasi yang mungkin diajukan oleh pihak terdakwa, termasuk Shigit Sarwo Edhi.
PT Kepri sendiri merupakan salah satu pengadilan tinggi yang memiliki peran penting dalam sistem peradilan di Indonesia, khususnya di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Pengadilan Tinggi bertugas mengadili perkara yang menjadi kewenangan banding, kasasi, dan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan negeri.
Dalam kasus ini, PT Kepri menunjukkan perannya dalam menegakkan keadilan dengan mempertimbangkan kembali dan mengubah vonis yang dianggap belum mencukupi efek jera.
Dalam konteks penegakan hukum narkotika, hukuman mati merupakan salah satu sanksi paling berat yang diatur dalam undang-undang.
Pemberian hukuman mati ini biasanya dilakukan terhadap pelaku yang dianggap memiliki peran signifikan atau sebagai otak dari kejahatan narkotika, terutama yang melibatkan jumlah barang bukti yang besar atau dampak luas terhadap masyarakat.
Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan anggota kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba. Tindakan penggelapan barang bukti narkotika oleh aparat penegak hukum merupakan pelanggaran berat yang merusak kepercayaan publik dan memerlukan sanksi yang setimpal.
Keputusan PT Kepri ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi oknum-oknum lain yang mungkin memiliki niat serupa.
Proses hukum yang berlanjut hingga tingkat banding ini menunjukkan bahwa sistem peradilan memiliki mekanisme koreksi untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan. Keputusan PT Kepri yang mengubah vonis dari seumur hidup menjadi hukuman mati bagi Shigit Sarwo Edhi merupakan cerminan dari upaya penegakan hukum yang lebih keras terhadap pelaku kejahatan narkotika, terutama bagi mereka yang berada dalam posisi strategis dan memiliki tanggung jawab besar.
Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Kepri terus berupaya untuk memastikan bahwa setiap kasus narkotika ditangani dengan profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Upaya banding yang diajukan oleh Kejari Batam menunjukkan komitmen kejaksaan untuk memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku kejahatan narkotika, demi melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh aparat penegak hukum agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan terus terjaga jika setiap anggotanya bertindak sesuai dengan sumpah jabatan dan aturan yang berlaku.
(*/red)