Batam, Prolkn.id-Disperidag kota Batam menyegel SPBU Codo Sanggulung, diduga melakukan kecurangan pada tera 3 unit meteran atau timbangan pompa pengisian BBM dengan jumlah 12 nozel diperkirakan dapat keuntungan 75 juta perbulan.
Sebelumnya disperindag Kota Batam melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap temuan tersebut jika terbukti bersalah akan dikenakan sanksi.
Hal itu dibenarkan oleh Gustian Riau selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, menurutnya sanksi yang dikenakan yaitu pidana satu tahun dan denda sebanyak 1 juta jika terbukti.
“Mengacu ke Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen bisa dikenakan denda sebesar 2 Milyar, dalam penyelidikan ini SPBU tersebut ditutup hingga menunggu hasil penyelidikan,” terangnya.
Penyegelan SPBU tersebut ternyata bukan kali pertama terjadi karena pada tahun 2022 juga pernah dilakukan penyegelan masalah pompa pengisian solar dan kini telah ditutup total karena temuan kecurangan terhadap tera alat ukur pengisian BBM.
PT Pertamina melalui Area Manager Comunication Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut yaitu Susanto Agus Satria mengatakan pihaknya belum menerima laporan lengkap terkait penemuan disperidag Kota Batam tersebut.
“Untuk sanksinya belum bisa kami simpulkan karena akan melakukan pengkajian lebih mendalam dulu atau klarifikasi dari pihak SPBU,” katanya, Selasa (21/02/23).
Diketahui pemilik SPBU Codo Sanggulung Batam adalah satu-satunya SPBU di Kota Batam yang berstatus Codo ( Company Opration Dealer Owner) yang merupakan SPBU milik swasta atau perorangan yang bekerja sama dengan PT Pertamina Retail, pengelolaan SPBU tersebut dilakukan atas kerjasama swasta dan BUMN, diduga pemiliknya Seorang anggota DPRD Kepri inisial SS.(tim)