ProLKn.id – Karimun – Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Karimun 2016-2021 resmi berakhir. Hal itu diumumkan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada senin (15/03/2021) di Balai Rong Sri gedung DPRD Karimun.
Ketua DPRD Karimun M Yusuf Sirat memimpin langsung Rapat Paripurna tersebut. Turut hadir Bupati Karimun H. Aunur Rafiq dan Wabup H. Anwar Hasyim.
Ketua DPRD Karimun menyampaikan, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Karimun akan berakhir pada 23 Maret 2021 mendatang.
“Kita menggelar sidang paripurna pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021. Dan pemberhentian ini nantinya akan diusulkan kepada Mendagri melalui Gubenur Kepri,” kata M Yusuf Sirat dalam pidatonya.
Sementara, Bupati Karimun, H. Aunur Rafiq dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD Karimun yang telah mengagendakan rapat paripurna dalam rangka pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021.
H. Aunur Rafiq mengatakan paripurna pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Karimun saat ini sebagai bentuk pelaksanaan amanat konstitusional dan undang undang terkait pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“Masa tugas kami sebagai Bupati dan Wakil Bupati Karimun masa bakti 2016-2021 akan berakhir tanggal 23 Maret 2021 dan pada tanggal tersebut genap lima tahun masa kepemimpinan kami sebagai Bupati dan Wakil Bupati Karimun yang dipilih pada Pilkada,” ucapnya.
Tak lupa H. Aunur Rafiq juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Karimun, FKPD, OPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, cerdik pandai dan rekan pers atas dukungan yang diberikan selama memimpin Kabupaten Karimun. (Boy}