Batam, ProLKN.id – Rapat dengar pendapat yang diselenggarakan oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam secara intensif membahas rencana anggaran daerah untuk tahun 2026, di mana fokus utama yang menjadi perhatian serius dalam pembahasan tersebut adalah pengelolaan sampah di wilayah Kota Batam.
Dalam rapat ini, berbagai aspek terkait alokasi anggaran dan strategi implementasi pengelolaan sampah dibahas secara rinci guna memastikan kesesuaian dengan kebutuhan daerah serta mendukung upaya peningkatan kualitas lingkungan hidup.
Dalam rapat yang dipandu dengan penuh kebijaksanaan oleh H Djoko Mulyono selaku anggota Komisi III DPRD Batam, berbagai strategi pengelolaan limbah secara komprehensif diperbincangkan dan dievaluasi secara mendalam.

Tujuan utama dari diskusi ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh program kerja yang direncanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dapat berjalan secara efektif, efisien, dan berkelanjutan dalam jangka panjang, sehingga mampu memberikan solusi nyata terhadap permasalahan sampah yang ada di Kota Batam.
Ketua Komisi III DPRD Batam, Muhammad Rudi, secara tegas menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan salah satu prioritas utama yang harus segera ditindaklanjuti, sebagaimana arahan langsung yang telah disampaikan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam dalam berbagai kesempatan sebelumnya.
Penegasan ini dilakukan guna memastikan bahwa seluruh upaya pengelolaan sampah di Kota Batam selaras dengan visi dan misi pemerintah daerah.
“Kami mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar program kerja yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat secara menyeluruh dan secara efektif mengatasi masalah sampah yang selama ini menjadi tantangan serius bagi pembangunan dan kenyamanan hidup di Kota Batam,” ujar Muhammad Rudi
Diskusi yang berlangsung secara intensif tersebut mencakup berbagai aspek penting, di antaranya penguatan sistem pengumpulan sampah yang lebih terorganisir dan terstruktur, peningkatan kapasitas serta kualitas fasilitas daur ulang yang sudah ada maupun yang akan dibangun, serta pelaksanaan program edukasi masyarakat yang lebih massif dan berkelanjutan.
Selain itu, dibahas pula langkah-langkah konkret untuk meminimalkan pembuangan sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) melalui penerapan prinsip reduce, reuse, dan recycle (3R) secara masif.
Tujuan dari ketiga aspek ini adalah untuk memastikan bahwa pengelolaan lingkungan hidup di Kota Batam dapat berjalan secara optimal, efisien, dan berkelanjutan, sehingga pada akhirnya mampu berkontribusi secara signifikan terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat Batam yang lebih baik dan sehat dalam jangka panjang.
Dengan demikian, upaya ini diharapkan tidak hanya menjawab tantangan lingkungan saat ini tetapi juga menciptakan fondasi bagi pembangunan kota yang lebih hijau dan berkelanjutan.
(Acn)
















