ADVERTISEMENT
REDAKSI
Sabtu, Agustus 30, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Nasional

DPR Sahkan Revisi UU Haji, Indonesia Kini Punya Kementerian Haji dan Umrah

by Editor: Muhammad Ibrahim
26 Agustus 2025 | 4:15 pm
in Nasional
0 0
0
DPR Sahkan Revisi UU Haji, Indonesia Kini Punya Kementerian Haji dan Umrah

DPR Sahkan Revisi UU Haji. (Foto: tangkapan layar)

Post Views: 866

Jakarta, ProLKN.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, (26/08/2025).

Pengesahan ini menandai sebuah babak baru dalam tata kelola ibadah haji dan umrah di Indonesia, terutama dengan perubahan signifikan pada struktur kelembagaan penyelenggara.

Salah satu poin terpenting dari revisi undang-undang ini adalah transformasi Badan Pengelola (BP) Haji menjadi sebuah kementerian baru, yaitu Kementerian Haji dan Umrah. Perubahan ini disambut baik oleh berbagai pihak, mengingat peran strategisnya dalam melayani jutaan jemaah calon haji dan umrah di Indonesia, negara dengan populasi muslim terbesar di dunia.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menerima laporan dari Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang. (Foto: dok/Antara)

Pengesahan undang-undang ini merupakan puncak dari pembahasan yang intensif antara pemerintah dan parlemen, yang telah dipersiapkan sejak beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, yang memimpin jalannya rapat paripurna, meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir. Dengan suara bulat, para anggota dewan menyatakan persetujuannya, mengukuhkan revisi undang-undang tersebut menjadi payung hukum yang mengikat.

Baca Juga:  Polri Ungkap 7 Anggota Brimob Terlibat dalam Insiden Tabrak Lari Pengemudi Ojol Saat Demo

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, dalam penjelasannya, memaparkan bahwa pembentukan Kementerian Haji dan Umrah ini bertujuan untuk menciptakan sebuah pusat pelayanan terpadu atau one stop service bagi seluruh aspek penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

“Semua yang terkait penyelenggaraan haji akan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Marwan Dasopang pada awak media Selasa (26/08/2025).

Langkah ini diharapkan dapat menyederhanakan birokrasi, meningkatkan efisiensi, serta memberikan kemudahan yang lebih besar bagi para jemaah.

Selain perubahan kelembagaan, undang-undang baru ini juga memuat kerangka hukum yang lebih komprehensif. Terdiri dari 16 bab dan 130 pasal, undang-undang ini dirancang untuk mengatur penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas yang lebih tinggi.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap jemaah mendapatkan pelayanan terbaik dan merasakan kemudahan dalam menjalankan ibadah mereka.

Dengan terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama yang sebelumnya menangani urusan haji dan umrah akan dialihkan ke kementerian baru ini. Peralihan ini mencakup pula infrastruktur, aset, serta sistem pendukung yang telah ada dan relevan dengan tugas dan fungsi kementerian baru tersebut.

Baca Juga:  Immanuel Ebenezer Ditangkap karena Kasus Pemerasan

Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan kelancaran transisi dan keberlanjutan pelayanan.

Keputusan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah ini juga menambah jumlah kementerian dalam struktur kabinet, sehingga total kementerian menjadi 49 kementerian.

Sebelumnya, pembahasan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ini memang berjalan cukup cepat. Komisi VIII DPR telah bekerja keras untuk menyelesaikan pembahasan RUU ini dengan target pengesahan pada 26 Agustus 2025. Berbagai poin penting telah didiskusikan dan disepakati, termasuk penyederhanaan mekanisme dan peningkatan kualitas pelayanan.

Salah satu perubahan yang cukup signifikan dalam revisi ini adalah dihapuskannya peran Tim Pembimbing Haji Daerah (TPHD). Keputusan ini diambil dengan pertimbangan untuk mengefektifkan struktur penyelenggaraan dan memastikan bahwa seluruh aspek pelayanan terintegrasi di bawah satu koordinasi kementerian.

Pengesahan undang-undang ini merupakan hasil dari proses legislasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari aspirasi masyarakat, masukan dari para ahli, hingga pembahasan mendalam di tingkat komisi dan rapat paripurna. Proses ini menunjukkan komitmen DPR dan pemerintah dalam menciptakan sistem penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang lebih baik, profesional, dan berorientasi pada kepuasan jemaah.

Baca Juga:  Dasco: "Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta Berakhir Oktober 2025"

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebelumnya telah menjadi landasan hukum, namun dinamika dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang mendorong perlunya penyesuaian dan penguatan.

Revisi ini menjadi jawaban atas kebutuhan tersebut, sekaligus memperkuat komitmen Indonesia sebagai negara dengan jumlah jemaah haji dan umrah terbesar di dunia untuk terus memberikan pelayanan terbaik.

Dengan lahirnya Kementerian Haji dan Umrah, Indonesia kini memiliki instrumen kelembagaan yang lebih memadai untuk mengelola salah satu ibadah paling penting bagi umat Islam. Ini bukan sekadar perubahan nama atau struktur, melainkan sebuah reformasi yang diharapkan membawa dampak positif yang luas bagi seluruh jemaah, mulai dari pendaftaran, persiapan, pelaksanaan ibadah, hingga kepulangan.

Seluruh proses ini diharapkan berjalan lebih lancar, transparan, dan memberikan pengalaman spiritual yang optimal bagi setiap jemaah.

(Abd/Tim)

Share News with:
Tags: DPRDPR RIHajiUmroh

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Polri Ungkap 7 Anggota Brimob Terlibat dalam Insiden Tabrak Lari Pengemudi Ojol Saat Demo

Polri Ungkap 7 Anggota Brimob Terlibat dalam Insiden Tabrak Lari Pengemudi Ojol Saat Demo

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 29, 2025 | 5:36 pm
0

Jakarta, ProLKN.id  – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Abdul Karim, mengonfirmasi bahwa total ada tujuh...

Mobil Rantis Brimob Lindas Driver Ojol Hingga Tewas

Mobil Rantis Brimob Lindas Driver Ojol Hingga Tewas

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 29, 2025 | 12:17 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Sebuah insiden tragis terjadi di tengah kericuhan unjuk rasa di Jakarta pada Kamis (28/8/2025) malam. Sebuah mobil...

Dasco: “Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta Berakhir Oktober 2025”

Dasco: “Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta Berakhir Oktober 2025”

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 26, 2025 | 11:00 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Polemik mengenai tunjangan perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar Rp 50 juta per bulan akhirnya mendapat...

Demo di Gedung DPR Berujung Ricuh, Cermin Krisis Kepercayaan Publik Terhadap Wakil Rakyat

Demo di Gedung DPR Berujung Ricuh, Cermin Krisis Kepercayaan Publik Terhadap Wakil Rakyat

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 26, 2025 | 10:50 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Aksi demonstrasi yang memadati depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Jakarta pada Senin, (25/08/2025), kemarin berujung...

Immanuel Ebenezer Bantah Terjaring OTT KPK: “Kasus Saya Bukan Pemerasan”

Immanuel Ebenezer Bantah Terjaring OTT KPK: “Kasus Saya Bukan Pemerasan”

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 23, 2025 | 7:48 am
0

Jakarta, ProLKN.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, membantah keras dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi...

Immanuel Ebenezer Ditangkap karena Kasus Pemerasan

Immanuel Ebenezer Ditangkap karena Kasus Pemerasan

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 21, 2025 | 3:19 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer ditangkap karena kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan...

Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025

Ucapan Sri Mulyani Soal Gaji Guru Adalah Beban Negara Menuai Kritikan Publik

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 18, 2025 | 11:59 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tentang gaji guru dan dosen yang dianggap rendah memicu perdebatan di...

Terpidana Korupsi Setya Novanto, Keluar dari Penjara dengan Status Bebas Bersyarat

Terpidana Korupsi Setya Novanto, Keluar dari Penjara dengan Status Bebas Bersyarat

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 17, 2025 | 11:21 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Mantan Ketua DPR, Setya Novanto keluar dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Sabtu (16/08/2025) kemarin. Terpidana kasus Korupsi...

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Istana Merdeka

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Istana Merdeka

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 17, 2025 | 6:31 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman Istana Merdeka, Jakarta,...

Presiden Prabowo Bersyukur RI Punya Logam Tanah Jarang

Presiden Prabowo Bersyukur RI Punya Logam Tanah Jarang

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 16, 2025 | 9:31 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato kenegaraan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada Jumat,...

Next Post
PLN Batam Lakukan Penyuluhan Potensi Bahaya Listrik Bagi Masyarakat

PLN Batam Lakukan Penyuluhan Potensi Bahaya Listrik Bagi Masyarakat

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Agustus 10, 2025 | 2:25 pm
Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Juli 5, 2025 | 10:44 pm
10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved